Tahapan

Tabungan handal dengan fasilitas optimal

Mengapa Tahapan BCA?

Untuk Beragam Transaksi

Lakukan berbagai transaksi mulai dari menarik, menyetor, mentransfer, bayar beragam tagihan, hingga alat pembayaran

Praktis

Dilengkapi dengan paspor BCA, bebas pilih alternatif pembayaran secara cashless

Transaksi Aman

Pin ATM BCA, Pin m-BCA, dan Key BCA untuk menunjang keamanan bertransaksi

Tahapan

Kenali Produk Biaya, Limit dan Suku Bunga Perlu Diketahui Dapatkan Layanan

Tahapan BCA


Tabungan Hari Depan (Tahapan) BCA merupakan salah satu produk simpanan dengan karakteristik berbentuk rekening tabungan dalam mata uang Rupiah yang dilengkapi dengan Paspor BCA (berfungsi sebagai kartu ATM, Debit, dan Tunai).

Fitur Utama

  • Setoran awal minimum Rp500.000
  • Saldo minimum ditahan Rp50.000
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah dapat mendapatkan informasi e-Statement (mutasi rekening) via Aplikasi dan website.

Manfaat

  • Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan melalui cabang dan channel yang tersedia.
  • Nasabah dapat memperoleh informasi serta penawaran terkait produk dan layanan bank.
  • Mendapatkan Kartu Paspor dan/atau buku Tahapan (apabila dibutuhkan):
    1. Kartu Paspor BCA GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) untuk transaksi debit di ribuan gerai seluruh Indonesia berlogo debit BCA ataupun GPN serta transaksi tunai di ribuan ATM BCA dan jaringan ATM Prima.
    2. Kartu Paspor BCA Mastercard untuk:
      • Pembayaran online di berbagai situs, aplikasi atau layanan online.
      • Transaksi debit di jutaan gerai berlogo debit BCA (untuk transaksi di dalam negeri) & puluhan juta gerai di luar negeri yang terkoneksi melalui jaringan Mastercard.
      • Transaksi tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM Mastercard/Cirrus seluruh dunia.

Risiko

  • LPS tidak menjamin rekening tabungan dengan saldo di atas Rp2 milyar dan suku bunga melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Penyalahgunaan kartu, PIN/Password/OTP, dan User ID /BCA ID akibat kelalaian dari nasabah.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah memiliki kartu identitas.
  • Rekening Tahapan juga dapat dibuka nasabah badan (Yayasan).
  • Mengisi dan menyetujui formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP*, untuk WNI
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Kartu identitas orang tua (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP orang tua <opsional>*
  • Akta Kelahiran anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak, untuk WNI
  • Paspor, untuk WNA
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Kartu identitas wali (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP wali <opsional>*
  • Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
  • Berita Acara Sumpah Wali dari Balai Harta Peninggalan (BHP) <opsional>
  • Akta Kelahiran anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak, untuk WNI
  • Paspor, untuk WNA
  • Kartu identitas orang tua (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP orang tua <opsional>*
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU, PPT, dan PPPSPM
  • Surat Pernyataan Pembukaan Rekening Nasabah Usia 12-17 Tahun
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya**

Keterangan:
*)Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

**)Keterangan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Fasilitas Rekening

myBCA
Akses myBCA untuk dapatkan kemudahan berbagai transaksi dalam 1 aplikasi
Selengkapnya
BCA mobile
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
Selengkapnya
Klik BCA Individu
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online dimana saja kapan saja
Selengkapnya
Halo BCA Apps
Akses produk atau alayanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
Selengkapnya

Biaya, Limit dan Suku Bunga


Biaya

  • Biaya Administrasi Bulanan dan Penalti
  • Jenis Kartu

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Mastercard

    Kartu Paspor Blue

    Rp15.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp17.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp20.000

    GPN

    Kartu Paspor Blue

    Rp14.000

    Rp5.000

    Kartu Paspor Gold

    Rp16.000

    Kartu Paspor Platinum

    Rp19.000

    Keterangan:
    *) Biaya penalti akan dikenakan jika saldo rata-rata tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Prima & GPN

    Mastercard/Cirrus

    Cek saldo

    Gratis

    Rp4.000

    Rp5.000

    Tarik tunai

    Gratis

    Rp7.500

    Rp20.000

    Transfer antar bank

    Online: Rp6.500

    BI-FAST: Rp2.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp3.500*

    Rp5.000

    *Berlaku Untuk Semua Channel BCA juga

  • Biaya Kiriman Uang Antar Bank
  • Keterangan

    Online

    BI-FAST

    LLG

    RTGS

    Melalui Cabang BCA*

    -

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp30.000

    Melalui m-BCA**

    Rp6.500

    Rp2.500

    -

    -

    Melalui Internet Banking dan myBCA

    Rp6.500

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Catatan : pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000

    Keterangan:
    *: Kiriman uang antar bank melalui Cabang BCA hanya tersedia dengan menggunakan BI-FAST, LLG, dan RTGS.
    **: Kiriman uang antar bank melalui m-BCA hanya tersedia secara Online dan dengan menggunakan BI-FAST.

  • Biaya pembuatan/penggantian kartu:
  • Jenis Kartu

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp20.000

    Paspor Gold

    Rp20.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

  • Biaya Autodebet
  • Pembayaran

    Biaya

    Telepon/Telkom Rp3.000
    Listrik/PLN Rp3.000
    PGN Rp3.000
  • Biaya Admin Kartu Paspor BCA
  • Kartu Paspor BCA Mastercard

    Jenis Kartu

    Biaya Administrasi per Bulan

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Blue

    Rp15.000

    Rp20.000

    Gold

    Rp17.000

    Rp20.000

    Platinum

    Rp20.000

    Rp20.000

    Berlaku efektif 15 Januari 2025

    Kartu Paspor BCA GPN

    Jenis Kartu

    Biaya Administrasi per Bulan

    Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Blue

    Rp14.000

    Rp20.000

    Gold

    Rp16.000

    Rp20.000

    Platinum

    Rp19.000

    Rp20.000

    Berlaku efektif 15 Januari 2025

  • Biaya Transaksi di Luar Negeri
    Transaksi menggunakan Kartu Paspor BCA Mastercard di luar negeri dapat dilakukan pada mesin ATM/EDC di luar negeri yang memiliki logo Mastercard/Cirrus.
  • Transaksi di Luar Negeri Biaya
    Tarik Tunai Rp20.000
    Cek Saldo Rp5.000
    Decline Tarik Tunai Rp5.000
    Decline Debit Rp2.500
  • Biaya Layanan SMS & Email
  • Jenis Rekening Jenis Biaya Layanan
    SMS E-Mail

    Giro Rupiah

    Rp750

    Rp0

    Giro Valas USD

    USD0.05

    USD0

    Giro Valas SGD

    SGD0.05

    SGD0

    Tahapan

    Rp750

    Rp500

    Tahapan Gold

    Tapres

    BCA Dollar USD

    USD0.05

    BCA Dollar SGD

    SGD0.05

  • Biaya Lainnya
  • Transaksi Biaya
    Tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant Rp4.000
    Penutupan rekening Rp50.000
    Penggantian buku rusak/hilang Rp5.000
    Penarikan tunai nominal besar (≥ Rp100.000.000) tanpa konfirmasi ke Cabang BCA Rp100.000
  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat di sini.

Limit

  • Pengaturan limit harian transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi:
    • myBCA: pada menu Akun Saya, klik Kontrol Akun lalu Atur Limit
    • BCA mobile: pada menu Akun Saya, klik Atur Limit
  • Limit Harian Transaksi Tahapan (melalui ATM, EDC, dan m-BCA)
Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1)

Rp15.000.000,-

Rp15.000.000,-

Rp15.000.000,-

Setor Tunai 2)

Rp50.000.000,-

Rp80.000.000,-

Rp100.000.000,-

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000,-

Rp125.000.000,-

Rp150.000.000,-

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000,-

Rp125.000.000,-

Rp150.000.000,-

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000,-

Rp40.000.000,-

Rp50.000.000,-

Melalui EDC

Debit BCA 6)

Rp100.000.000,-

Rp125.000.000,-

Rp150.000.000,-

Debit Contactless tanpa PIN 7) 15)

Dalam Negeri: Rp1.000.000

Luar Negeri: Rp10.000.000 (limit awal Rp5.000.000)

Debit tanpa PIN di Luar Negeri 7) 15)

Rp100.000.000
(limit awal Rp50.000.000)

Rp125.000.000

(limit awal Rp60.000.000)

Rp150.000.000

(limit awal Rp70.000.000)

Melalui m-BCA

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000,-

Rp125.000.000,-

Rp150.000.000,-

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000,-

Rp125.000.000,-

Rp150.000.000,-

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000,-

Rp40.000.000,-

Rp50.000.000,-

Berlaku efektif: 16 Juli 2025

  • Limit Harian Transaksi Tahapan (melalui myBCA dan Internet Banking)
  • Jenis Transaksi Melalui myBCA Melalui Internet Banking

    Transfer ke Rekening BCA milik sendiri  9)

    Tidak dibatasi

    Rp500.000.000 12)

    Transfer antar Rekening BCA 10)

    Rp300.000.000 11)

    Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas)

    Transfer antar Bank (LLG dan RTGS)

    Transfer antar Bank (BI-FAST)

    Transfer antar Bank (Online)

    Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 13)

    Rp15.000.000

    Tidak Tersedia

    Setor Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 14)

    Rp100.000.000

    Perubahan Terakhir: 19 Januari 2024

    Keterangan:

      1) Limit transaksi tarik tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

      2) Limit transaksi setor tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

      3) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA melalui m-BCA.

      4) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui m-BCA.

      5) Limit transaksi transfer antar bank melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar bank (Online & BI-FAST) melalui m-BCA.

      6) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

      7) Transaksi Debit Contactless tanpa PIN dan Debit tanpa PIN di Luar Negeri tetap diperhitungkan dalam limit transaksi Debit BCA sesuai jenis Kartu Debit/ATM BCA. Transaksi Debit Contactless dan Debit di Luar Negeri dengan PIN mengikuti limit transaksi Debit BCA.

      8) Limit ini terpisah dengan limit transfer Rupiah.

      9) Limit transaksi transfer ke semua Rekening BCA (rekening Rupiah/valas) milik sendiri. Transaksi transfer dari sumber dana Rupiah ke rekening valas mengikuti Ketentuan Threshold Transaksi Valas yang terdapat pada https://www.bca.co.id/id/informasi/news-and-features/2022/07/15/02/49/informasi-ketentuan-threshold-transaksi-valas.

      10) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri.

      11) Limit gabungan transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri dan transfer antar bank melalui myBCA merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per BCA ID.  Limit transaksi myBCA secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/myBCA.

      12) Limit gabungan transaksi transfer melalui Internet Banking merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per user ID. Limit transaksi Internet Banking secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/KlikBCA.

      13)  Limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

      14)  Limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

      15)  Limit awal hanya berlaku bagi Nasabah yang belum pernah melakukan atur limit transaksi sebelumnya. Nasabah dapat menaikan limit nya hingga maksimal melalui menu atur limit di myBCA, myBCA versi Web, dan BCA mobile.


    Suku Bunga

    Saldo (Rp)

    Suku Bunga (% p.a)

     < 10.000.000 0,00
     ≥ 10.000.000 - < 50.000.000 0,01
     ≥ 50.000.000 - < 500.000.000 0,01
     ≥ 500.000.000 - < 1.000.000.000 0,01
     ≥ 1.000.000.000 0,01

    Berlaku Efektif: 1 Maret 2025

    Simulasi

    Saldo Tahapan

    Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo

    Nominal Suku Bunga Bulanan

    Rp20.000.000

    0,01%

    Rp164,38

    Rp100.000.000

    0,01%

    Rp821,92

    Rp1.010.000.000

    0,01%

    Rp8.301,37

    Perubahan Terakhir: 1 Maret 2025

    Catatan:

    • Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.
    • Posisi saldo rata-rata bulanan rekening tabungan.
    • Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
    • Nominal suku bunga merupakan bunga grosssebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi: 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

    Perlu Diketahui


    Informasi Tambahan

    • Rekening Tahapan BCA dapat dibukakan untuk Perorangan dan Yayasan. Rekening dapat dibuka untuk rekening gabungan (joint account) dengan jenis “Atau” maupun “Dan”.
    • Pemberian instruksi kepada BCA atau penarikan pada rekening joint account jenis ”Atau” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening joint account. Sedangkan pada rekening joint account jenis “Dan” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening joint account.
    • Khusus untuk rekening Tahapan BCA yang dimiliki yayasan dan rekening joint account dengan jenis “Dan” diberikan Kartu Paspor Khusus Counter yang hanya berfungsi untuk melakukan transaksi di counter.
    • Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa nasabah dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari nasabah serta kartu identitas milik nasabah dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
    • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
    • Nasabah dapat meminta kepada BCA untuk tidak memberikan bunga atas simpanan nasabah di rekening Tahapan BCA. Sehubungan dengan hal tersebut, nasabah akan tetap mendapatkan bunga atas saldo rata-rata bulanan dalam bulan berjalan atas rekening Tahapan BCA yang dihitung secara proporsional dari awal bulan sampai dengan 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal selesai diprosesnya permintaan nasabah kepada BCA untuk tidak memberikan bunga.
    • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar. Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
    • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang dengan membawa asli kartu identitas nasabah yang masih berlaku, Kartu Paspor BCA, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
    • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.
    • Apabila nasabah meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening Tahapan BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Tahapan BCA milik nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Tahapan BCA milik nasabah.
    • Transaksi yang belum tercetak pada buku Tahapan BCA (transaksi unprinted) dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) dan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
    • Apabila nasabah mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Tahapan BCA maka nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Tahapan BCA yang digunakan oleh nasabah.
    • BCA berhak untuk mengikutsertakan rekening Tahapan BCA dalam program undian yang diadakan oleh BCA (jika ada) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme program undian yang ditentukan oleh BCA yang akan diinformasikan kepada nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • BCA berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening Tahapan BCA milik nasabah dalam program undian yang diadakan oleh BCA apabila nasabah tidak memenuhi kriteria yang ditentukan BCA untuk keikutsertaan dalam program undian.
    • Data terkait rekening Tahapan BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Nasabah tidak dibenarkan menyimpan atau menitipkan buku Tahapan BCA Nasabah di BCA.
    • BCA akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Ringkasan Informasi Produk & Layanan

    Ringkasan Informasi Produk Tahapan BCA
    Dapatkan informasi Ringkasan Informasi Produk/Layanan ini melalui link di bawah
    Download PDF

    Syarat dan Ketentuan

    Syarat dan Ketentuan Tahapan BCA
    Cermati Syarat dan Ketentuan produk/layanan ini melalui link di bawah
    Download PDF


    Dapatkan Layanan


    BCA mobile
    Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja kapan saja
    Selengkapnya
    myBCA
    Akses myBCA untuk dapatkan kemudahan berbagai transaksi dalam 1 aplikasi
    Selengkapnya
    eBranch
    Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
    Selengkapnya
    Jaringan Cabang
    Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, myBCA Store, dan BCA Express.
    Selengkapnya

    Informasi dalam produk/layanan ini merupakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) Umum.

    img card reps
    Paspor BCA GPN Blue
    Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
    Lihat Selengkapnya
    img card reps
    Paspor BCA GPN Gold
    Untuk transaksi aktif harian
    Lihat Selengkapnya
    img card reps
    Paspor BCA GPN Platinum
    Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
    Lihat Selengkapnya
    img card reps
    Paspor BCA Mastercard® Blue
    Untuk transaksi kebutuhan sehari-hari
    Lihat Selengkapnya
    img card reps
    Paspor BCA Mastercard® Gold
    Untuk transaksi aktif harian
    Lihat Selengkapnya
    img card reps
    Paspor BCA Mastercard® Platinum
    Untuk transaksi aktif dengan mobilitas tinggi
    Lihat Selengkapnya

    Punya Pertanyaan Tentang Produk Ini?

    img logo

    img logo

    Buka Tabungan di myBCA