Tahapan Berjangka

Saatnya bikin rencana jadi nyata

Mengapa Tahapan Berjangka?

Praktis

Autodebet setoran bulanan dari rekening sumber dana Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, atau Tapres BCA

Pilihan Jangka Waktu

Tentukan jangka waktu tabungan mulai dari 1 hingga 20 tahun

Setoran Fleksibel

Setoran bulanan mulai dari Rp500.000 per bulan dengan kelipatan Rp50.000

Tahapan Berjangka

Kenali Produk Biaya, Limit, dan Suku Bunga Perlu Diketahui Dapatkan Layanan

Tahapan Berjangka BCA

Tahapan Berjangka BCA merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk perorangan dengan setoran rutin dalam jumlah dan jangka waktu tertentu, disertai dengan asuransi jiwa.


Fitur Utama

  • Setoran awal minimum Rp500.000 dengan kelipatan Rp50.000.
  • Tidak ada saldo minimum ditahan.
  • Autodebet setoran bulanan dari rekening Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, atau Tapres BCA.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga, dapat dilihat pada bagian “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Jangka waktu menabung minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan.
  • Tidak dapat dilakukan penarikan dana selama jangka waktu menabung.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah dapat memperoleh informasi e-Statement (mutasi rekening) via aplikasi dan website.

Manfaat

  • Menjadi tabungan atau investasi berjangka yang mudah dan fleksibel bagi nasabah.
  • Gratis perlindungan asuransi jiwa berjangka dari BCA Life, yaitu produk Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka, bagi nasabah selama jangka waktu menabung Tahapan Berjangka.
  • Rekening yang telah jatuh tempo akan ditransfer ke rekening sumber dana dan nasabah akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau email.
  • Nasabah dapat memperoleh informasi serta penawaran terkait produk dan layanan bank.

Risiko

  • LPS tidak menjamin rekening tabungan dengan saldo di atas Rp2 milyar dan suku bunga melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Klaim atas asuransi jiwa dapat ditolak apabila rekening tabungan telah ditutup dan/atau nasabah (Tertanggung) meninggal dunia sebagai akibat dari hal-hal berikut:
    • Bunuh diri.
    • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan yang dilakukan oleh nasabah (Tertanggung) atau Penerima Manfaat yang mengakibatkan meninggalnya Tertanggung.
    • Keterlibatan Tertanggung dalam aktifitas atau olah raga yang membahayakan seperti: bela diri termasuk namun tidak terbatas pada tinju dan gulat, menyelam, berenang atau berlayar di laut lepas, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju,termasuk namun tidak terbatas pada ski es, kereta luncur dan hoki es, adu kecepatan kendaraan baik bermotor atau tidak seperti bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), terjun payung, terbang layang atau olah raga/permainan dirgantara lainnya atau melakukan aktifitas di udara kecuali sebagai pilot, pramugari/a (flight attendants) atau penumpang pesawat udara berjadwal yang mempunyai lisensi/ijin yang lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersil.
    • Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS, ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 12 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Jangka waktu menabung maksimal sampai nasabah berusia 65 tahun
  • Mengisi dan menyetujui formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Keterangan:
*)Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

**)Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga


Biaya dan Limit

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga
  • Biaya dan limit Tahapan Berjangka:

    Keterangan

    Biaya

    Transaksi setoran di counter Bebas biaya
    Administrasi Bulanan Bebas biaya
    Gagal Debet Bebas biaya
    Premi Asuransi Bebas biaya
    Cetak data/mutasi di cabang Sesuai ketentuan yang berlaku
    Penutupan rekening sebelum jatuh tempo *) 1% x saldo akhir Tahapan Berjangka
    Ketentuan:
    - Minimal Rp50.000, atau
    - Maksimal sebesar akumulasi bunga yang sudah dibayarkan kepada nasabah dipilih yang lebih besar

    *) Apabila tutup rekening karena nasabah meninggal, rekening otomatis ditutup tanpa dikenakan biaya. Manfaat asuransi dan dana Tahapan Berjangka dikembalikan ke rekening utama.

Suku Bunga

Suku Bunga per tahun (floating)

Setoran Rutin Bulanan

Jangka Waktu (Tahun)

≥1 - <3

≥3 - <5

≥5 - <10

≥10

< Rp1.000.000 0,90% 1,10% 1,40% 1,60%
≥ Rp1.000.000 1,10% 1,40% 1,60% 1,60%

Berlaku Efektif: 1 Maret 2025

Simulasi

Setoran Rutin Bulanan

Jangka Waktu

Suku Bunga Per Tahun1)

Total Saldo Akhir2)

Rp1.000.000

240 bulan

1,60%

Rp282.927.169,35

Rp500.000

12 bulan

0,90%

Rp6.029.330,59

Perubahan Terakhir: 1 Maret 2025

Catatan:

Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

Keterangan:

1) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
2) Estimasi total nominal saldo Tahapan Berjangka ditambah bunga setelah dikurangi pajak.

Simulasi Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka:

Jika terjadi risiko meninggal dunia pada nasabah, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit sejumlah Uang Pertanggungan (UP) sebesar setoran rutin yang belum disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Masa Menabung Alasan Meninggal Total Uang Pertanggungan
≤1th Sakit -
Kecelakaan 1 x UP, Maks Rp750 Juta/nasabah
>1th

Sakit 1 x UP, Maks Rp750 Juta/nasabah
Kecelakaan 2 x UP, Maks Rp1,5 M/nasabah

Catatan:

  • Uang Pertanggungan (UP) dihitung berdasarkan perumusan sebagai berikut:
    Uang Pertanggungan = (n-t) × Setoran Bulanan
    Keterangan:
    n = Total Jangka Waktu Tahapan Berjangka (dalam bulan)
    t = Jangka Waktu Tahapan Berjangka yang telah dilalui (dalam bulan)
  • Dalam hal nasabah memiliki 1 (satu) atau lebih Tahapan Berjangka:
    • Maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sakit adalah Rp750 Juta/nasabah (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah per nasabah) dan
    • Maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan adalah Rp1,5 M/nasabah (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah per nasabah).
  • Santunan kematian sebesar Rp5 Juta (lima juta rupiah) per rekening sebagai tambahan dari Uang Pertanggungan.

Perlu Diketahui


Informasi Tambahan

  • Rekening Tahapan Berjangka tidak dapat dibuka untuk rekening gabungan (joint account).
  • Bunga Tahapan Berjangka akan dikreditkan ke rekening setiap bulannya.
  • Apabila sudah jatuh tempo, dana akan dikreditkan ke rekening sumber dana.
  • Tahapan Berjangka dapat dilakukan perpanjangan otomatis dengan syarat dan ketentuan:
    • Perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan.
    • Nasabah belum berusia 65 tahun pada tanggal jatuh tempo berikutnya setelah perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dilakukan.
    • Tidak memiliki gagal debet setoran rutin bulanan pada hari perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka.
    • Jangka waktu menabung dan nominal setoran rutin bulanan rekening Tahapan Berjangka yang diperpanjang akan mengikuti jangka waktu menabung dan nominal setoran rutin bulanan yang ditentukan oleh nasabah pada saat pembukaan rekening Tahapan Berjangka tersebut.
    • Perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dapat dibatalkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan.
  • Prosedur penutupan Tahapan Berjangka dilakukan dengan cara berikut ini:
    • Ditutup otomatis oleh sistem karena:
      • Rekening telah jatuh tempo, yaitu pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pembukaan rekening pada tahun rekening jatuh tempo.
      • Terjadi gagal autodebet setoran rutin dari rekening sumber dana selama 3 bulan berturut-turut.
    • Penutupan rekening sebelum jatuh tempo, yaitu berdasarkan permintaan nasabah yang datang ke Cabang asal rekening Tahapan Berjangka.
  • Jika dana tidak tersedia pada tanggal pendebetan, pendebetan ulang akan dilakukan pada akhir bulan berjalan.
  • Jika pendebetan gagal selama 3 bulan berturut-turut, rekening Tahapan Berjangka otomatis ditutup dan dana dikembalikan ke rekening sumber dana.
  • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana atau penutupan rekening sebelum jangka waktu menabung berakhir. Apabila dilakukan penarikan dana atau penutupan rekening, nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo.
  • Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka merupakan produk asuransi BCA Life dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA dalam dokumen pemasaran hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara BCA dengan BCA Life.
  • Prosedur klaim Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka:
    • Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim kepada BCA Life melalui BCA paling lambat 90 hari kalender sejak nasabah (Tertanggung) meninggal dunia.
    • Dokumen-dokumen (dalam Bahasa Indonesia atau Inggris) yang harus diserahkan oleh Penerima Manfaat:
      • Surat pengantar klaim dari BCA.
      • Formulir klaim meninggal dunia yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Penerima Manfaat.
      • Formulir klaim meninggal dunia yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Dokter.
      • Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi yang berwenang.
      • Surat keterangan kematian/berita acara dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena Kecelakaan.
      • Dokumen lain yang dianggap perlu menurut Penanggung dalam mengambil keputusan klaim.
    • Klaim akan dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja apabila tidak diperlukan investigasi, atau 60 (enam puluh) hari kalender apabila diperlukan investigasi, terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan dapat terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • BCA akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ringkasan Informasi Produk & Layanan (RIPLAY)

Ringkasan Informasi Produk Tahapan Berjangka
Dapatkan informasi Ringkasan Informasi Produk/Layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Tahapan Berjangka
Cermati Syarat dan Ketentuan produk/layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Dapatkan Layanan

KlikBCA Individu
Akses produk atau layanan ini secara langsung melalui perangkat komputer atau mobile.
Selengkapnya
Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, myBCA Store, dan BCA Express.
Selengkapnya

Informasi dalam produk/layanan ini merupakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) Umum.

Fasilitas Tahapan Berjangka

Simulasikan Rencana Tabungan Anda

Dasar Perhitungan

Rp
Rp500 ribuRp20 Juta

Suku Bunga (per tahun)

0%

Berapa Lama Anda Ingin Menabung?

Bulan
12 bulan240 bulan

Jumlah Bunga yang Anda Dapatkan

Rp

Total Tabungan Anda

Rp 0