Kembali ke halaman Simpanan Tahapan Berjangka

Tahapan Berjangka SiMuda

Nabung rutin untuk apapun rencanamu

Mengapa Tahapan Berjangka SiMuda?

Eksklusif untuk TabunganKu

Autodebet setoran bulanan dari rekening sumber dana TabunganKu

Pilihan Jangka Waktu

Tentukan jangka waktu tabungan mulai dari 1 hingga 20 tahun

Fleksibel

Setoran bulanan mulai dari Rp100.000 per bulan dengan kelipatan Rp50.000

Tahapan Berjangka SIMUDA

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Tahapan Berjangka SiMuda

Tabungan perorangan dengan setoran rutin dalam jumlah dan waktu tertentu buat kamu yang berusia 18 hingga 30 tahun.

Keuntungan


Praktis
Bisa memiliki lebih dari satu rekening Tahapan Berjangka SiMuda yang dihubungkan ke 1 rekening sumber dana
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa untuk kepastian kenyamanan
Mata Uang Rupiah
Tabungan dalam mata uang Rupiah
Bebas Biaya Admin
Tidak ada biaya administrasi tiap bulannya
Bebas Setor
Bebas menambah dana sewaktu-waktu di luar setoran bulanan

Perlu Diketahui


  • Fluktuasi suku bunga bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar
  • 1x pendebetan dihitung sebagai 1x transaksi debet TabunganKu
  • Jika dana tidak tersedia pada tanggal pendebetan, akan dilakukan pendebetan ulang pada akhir bulan berjalan
  • Jika pendebetan gagal 3 bulan berturut-turut, rekening Tahapan Berjangka SiMuda otomatis ditutup dan dana dikembalikan ke rekening sumber dana
  • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana atau penutupan rekening sebelum jangka waktu menabung berakhir. Apabila dilakukan penarikan dana atau penutupan rekening, nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo
  • Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka merupakan produk asuransi PT Asuransi Jiwa BCA dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan
  • Penggunaan logo dan/atau atribut BCA dalam dokumen pemasaran hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerjasama antara BCA dengan PT Asuransi Jiwa BCA

Persyaratan


  • WNI usia minimal 18 tahun, maksimal 30 tahun 
  • Memiliki produk TabunganKu
  • Mengisi formulir pembukaan Tahapan Berjangka SiMuda
  • Menyetujui Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening serta Syarat dan Ketentuan Produk Asuransi Jiwa
  • Tidak diperbolehkan membuka rekening joint account 

Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Suku Bunga


Suku Bunga per Tahun (floating)

Setoran Rutin Bulanan (Rp)

Jangka Waktu (Tahun)

≥1 - <3

≥3 - <5

≥5 - <10

≥10

< 500.000

0,35% 0,35% 0,35% 0,35%

≥ 500.000 - < 1.000.000

0,90%

1,10%

1,40%

1,60%

≥ 1.000.000 1,10% 1,40% 1,60% 1,60%
Berlaku Efektif : 1 Oktober 2024

Biaya dan Limit Tahapan Berjangka SiMuda


Untuk mengakomodir kebutuhan nasabahnya, BCA memberlakukan biaya dan limit yang kompetitif dalam setiap produk dan layanannya. Temukan biaya dan limit Tahapan Berjangka SiMuda di bawah ini

Keterangan

Biaya

Transaksi setoran di counter

Bebas biaya

Administrasi Bulanan

Bebas biaya

Gagal Debet

Bebas biaya

Premi Asuransi

Bebas biaya

Cetak data/mutasi di cabang

Bebas biaya

Penutupan rekening saat jatuh tempo

Bebas biaya

Penutupan rekening sebelum jatuh tempo *)

1% x saldo akhir Tahapan Berjangka


Ketentuan:
- Minimal Rp50.000, atau
- Maksimal sebesar akumulasi bunga yang sudah dibayarkan kepada nasabah dipilih yang lebih besar
*) Apabila tutup rekening karena nasabah meninggal, rekening otomatis ditutup tanpa dikenakan biaya. Manfaat asuransi dan dana Tahapan Berjangka SiMuda dikembalikan ke rekening utama.

Manfaat Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka :

  1. Santunan kematian Rp5 juta/rekening.
  2. Uang Pertanggungan sebesar setoran rutin Tahapan Berjangka SiMuda yang belum disetorkan:

Masa Menabung

Alasan Meninggal

Uang pertanggungan

≤ 1 Tahun

Sakit

-

Kecelakaan

1 x UP, Maks Rp750 juta/nasabah

> 1 Tahun

Sakit

1 x UP, Maks Rp750 juta/nasabah

Kecelakaan

2 x UP, Maks Rp1.5 M/nasabah

Note :
Jika nasabah memiliki 1 rekening ataupun lebih dari 1 rekening Tahaka maka total Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan BCALife sebanyak-banyaknya Rp750 juta (untuk sakit penyakit) atau sebanyak-banyaknya Rp1,5 M (untuk kecelakaan).



Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN TAHAPAN BERJANGKA SIMPANAN MAHASISWA DAN PEMUDA

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (“Tahapan Berjangka SiMuda”) adalah tabungan perorangan dengan setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet yang dipilih nasabah.
  2. Rekening Sumber Dana adalah rekening yang menjadi rekening sumber dana pendebetan rutin tiap bulan Tahapan Berjangka SiMuda yaitu Rekening Tabunganku dan/atau rekening lainnya yang akan ditentukan oleh BCA di kemudian hari. Pemilik Rekening Sumber Dana harus sama dengan pemilik rekening Tahapan Berjangka SiMuda. 
  3. Setoran Rutin Bulanan adalah setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet yang  dipilih nasabah. 
  4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka SiMuda dengan mengacu pada jangka waktu menabung yang ditentukan oleh Penabung.

B. KETENTUAN TAHAPAN BERJANGKA SIMUDA

  1. Tahapan Berjangka SiMuda diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang sudah memiliki Rekening Sumber Dana.
  2. Penabung adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 18 tahun maksimal 30 tahun (selanjutnya disebut “Penabung”).
  3. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  4. Pada waktu Penabung pertama kali melakukan pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda, Penabung wajib menentukan jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka SiMuda tersebut yaitu minimum 12 (dua belas) bulan, maksimum 240 (dua ratus empat puluh) bulan atau sampai Penabung berusia 50 tahun (mana yang lebih awal).
  5. Nominal Setoran Rutin Bulanan dan jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka SiMuda tidak dapat diubah.
  6. Pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dapat dilakukan di konter atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  7. Perubahan data rekening Tahapan Berjangka SiMuda selain nominal Setoran Rutin Bulanan dan jangka waktu pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dapat dilakukan di konter atau melalui sarana lain yang ditentukan BCA. 
  8. Atas pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda, Penabung mendapatkan manfaat asuransi jiwa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BCA.
  9. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  10. Penabung tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Penabung bermaksud melakukan  penarikan  dana  sebelum  Tanggal  Jatuh  Tempo,  Penabung  wajib  melakukan penutupan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dan akan dikenakan biaya penutupan rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  11. Penabung dilarang menggunakan rekening Tahapan Berjangka SiMuda untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  12. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Tahapan Berjangka SiMuda untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  13. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi  terhadap  rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak  memenuhi  ketentuan  permintaan  informasi  dan  dokumen  pendukung  sesuai ketentuan   hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  14. Penabung dapat meminta data rekening Tahapan Berjangka SiMuda di kantor cabang BCA atau mengakses e-statement rekening Tahapan Berjangka SiMuda melalui KlikBCA Individu (jika Penabung memiliki rekening di BCA yang telah terkoneksi dengan KlikBCA Individu) atau melalui sarana lainnya yang disediakan oleh BCA.
  15. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda akan ditutup otomatis :
    1. pada Tanggal Jatuh Tempo ; atau
    2. jika terjadi kegagalan autodebet Setoran Rutin Bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
  16. Sehubungan dengan ditutupnya rekening Tahapan Berjangka SiMuda tersebut maka dana yang ada pada rekening Tahapan Berjangka SiMuda akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana.

  17. Penutupan Tahapan Berjangka SiMuda sebelum Tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  18. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  19. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA agar BCA dapat mencairkan saldo rekening Tahapan Berjangka SiMuda kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Tahapan Berjangka SiMuda milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Tahapan Berjangka SiMuda milik Penabung.
  20. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Penabung berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  21. 18. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  22. Penutupan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dapat dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  23. Data terkait rekening Tahapan Berjangka SiMuda akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  24. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda tidak diikutsertakan dalam program undian BCA.
  25. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda tidak dapat digunakan untuk keperluan autodebet.
  26. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda dapat menerima setoran sewaktu-waktu, tetapi tidak dapat ditarik sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Setoran yang diterima rekening Tahapan Berjangka SiMuda diluar Setoran Rutin Bulanan tidak mengurangi nominal atas Setoran Rutin Bulanan dan tidak akan mengubah tiering bunga atas rekening Tahapan Berjangka SiMuda.
  27. Sehubungan dengan pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dan pemberian manfaat asuransi jiwa kepada Penabung, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan data Penabung dan data terkait rekening Tahapan Berjangka SiMuda milik Penabung kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BCA untuk keperluan pemberian manfaat asuransi jiwa kepada Penabung dan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa ini tidak dapat dicabut karena alasan apa pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  28. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  29. Dengan membuka rekening Tahapan Berjangka SiMuda maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening Tahapan Berjangka SiMuda yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

C. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran Rutin Bulanan Tahapan Berjangka SiMuda adalah minimum Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan kelipatan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Setoran Rutin  Bulanan  dilakukan  secara  autodebet  dari  Rekening  Sumber  Dana  dengan  ketentuan sebagai berikut:
    1. Autodebet Setoran Rutin Bulanan Tahapan Berjangka SiMuda untuk bulan pertama dilakukan pada hari pembukaan rekening Tahapan Berjangka SiMuda.
    2. Autodebet Setoran Rutin  Bulanan  selanjutnya  akan  dilakukan  pada  tanggal  yang  dipilih  oleh oleh Penabung.
    3. Tanggal autodebet dibatasi sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.
    4. Jika tanggal autodebet yang dipilih Penabung adalah tanggal 29 atau 30, maka khusus untuk bulan Februari proses autodebet akan dilakukan pada hari kalender terakhir di bulan Februari.
    5. Jika terjadi gagal autodebet, maka akan dilakukan autodebet ulang pada akhir bulan berjalan.
  3. Penyetoran di luar Setoran Rutin Bulanan dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine), atau melalui channel lainnya

D. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening Tahapan Berjangka SiMuda diberikan bunga berjenjang (tiering) berdasarkan nominal Setoran Rutin Bulanan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tiering bunga floating atau dapat berubah sesuai fluktuasi pasar yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui  sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pemberian bunga  akan  dilakukan  pada  akhir  bulan  dari  bulan  yang  bersangkutan  dan  langsung  dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA. 
  3. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

E. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN) 

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening Tahapan Berjangka SiMuda dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening Tahapan Berjangka SiMuda harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

G. BAHASA

Ketentuan Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening Tahapan Berjangka SiMuda.


Ketentuan Tahapan Berjangka Simpanan Mahasiswa dan Pemuda PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, dan BCA Express.
Selengkapnya