Kembali ke Pressroom
13 Mar 2025

BCA Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Tetapkan Dividen Rp300,00 per Saham

Jakarta, 12 Maret 2025 – PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta, 10310. RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

RUPST telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut:

  1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp54,8 triliun, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp300,00 per saham, meningkat 11,1% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2023;
  3. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2024 sebesar Rp50,00 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 11 Desember 2024, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp250,00 per saham;

  4. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan, yaitu sebagai berikut:
    1. Menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak 1 Juni 2025;
    2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur Perseroan, yang efektif berlaku sejak Presiden Direktur penggantinya telah efektif menjabat;
    3. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah:
      1. Pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso telah berlaku efektif; dan
      2. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
      3. Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat;
    4. Mengangkat Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
      1. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan; dan
      2. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan; dan
      3. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya;
    5. Mengangkat Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
      1. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan; dan
      2. Bapak Hendra Lembong telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan;
    6. Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan:
      1. Perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Bapak Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan; dan
      2. Bapak John Kosasih telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
  5. a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
    1. menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam tahun buku 2025; dan
    2. menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024;

    b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk anggota Direksi yang menjabat dalam tahun buku 2025.

  6. Menyetujui penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (“PwC Indonesia”) selaku Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku 2025, apabila keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  8. Menyetujui perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepecayaan segenap nasabah tercinta hingga hari ini. Kami juga mengapresiasi dukungan seluruh stakeholders, termasuk pemerintah, regulator dan otoritas, sehingga BCA mampu melewati tahun 2024 dengan kinerja solid. Kami melihat perekonomian domestik tetap mampu bertumbuh, di tengah berbagai tantangan serta perubahan lanskap geopolitik. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. Kami akan terus melangkah secara pruden sepanjang 2025, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Keterangan Foto 1:

BCA Bagikan Dividen Tunai Rp300 per Saham, Tumbuh 11,1 % - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (keenam kanan), Wakil Presiden Direktur BCA Armand W. Hartono (keenam kiri), Wakil Presiden Direktur BCA Hendra Lembong (kelima kanan), Direktur BCA Subur Tan (keempat kiri), Direktur BCA Lianawaty Suwono (kelima kiri), Direktur BCA Santoso (kedua kiri), Direktur BCA Vera Eve Lim (keempat kanan), Direktur BCA Haryanto T. Budiman (ketiga kanan), Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma (ketiga kiri), Direktur BCA John Kosasih (kiri), Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono (kedua kanan), dan EVP Transaction Banking & Partnership Solution BCA Hendra Tanumihardja (kanan) saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA di Menara BCA, Rabu (12/3). RUPST menetapkan penggunaan laba bersih antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp300,00 per saham, meningkat 11,1% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2023.

Keterangan Foto 2:

RUPST Setujui Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan

- Komisaris Independen BCA Raden Pardede (keempat kanan), Direktur BCA Rudy Susanto (ketiga kiri), Direktur BCA Lianawaty Suwono (keempat kiri), Direktur BCA Santoso (kedua kanan), Direktur BCA Haryanto T. Budiman (ketiga kanan), Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma (kedua kiri), Direktur BCA John Kosasih (kiri), dan EVP Transaction Banking & Partnership Solution BCA Hendra Tanumihardja (kanan) berfoto bersama di sela - sela pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA di Menara BCA, Rabu (12/3). RUPST BCA menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan.

*****

Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2024)

BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial, UKM, dan konsumer. Pada akhir Desember 2024, BCA melayani lebih dari 41 juta rekening nasabah dan memproses lebih dari 98,4 juta transaksi setiap harinya, didukung oleh 1.264 kantor cabang, 19.543 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat diakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, pengiriman uang, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan lebih dari 27.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.

PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Group Corporate Communication and Social Responsibility - CSR
Corporate Communication

Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
Menara BCA Lt. 22
Jakarta Pusat 10310
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8339
E-mail : corcom_bca@bca.co.id

Kegiatan Terkait

Hubungi Biro Humas BCA