Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang. Melalui revisi RUU Bea Materai, tarif bea materai yang sebelumnya memiliki dua tarif yakni Rp3,000 dan Rp6,000, pada 2021 hanya akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp10,000 berlaku efektif 1 Januari 2021.
Bea Materai ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Untuk itu bea materai pembayaran tagihan Kartu Kredit BCA akan disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Di dalam RUU Bea Materai pada pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp10,000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Berikut ini tabel perubahan bea materai yang dikenakan ke pemegang kartu untuk pembayaran tagihan Kartu Kredit BCA:
Jumlah Pembayaran Tagihan |
Bea Materai |
|
Eksisting |
< Rp 250,000 |
Tidak dikenakan atau bebas biaya |
Rp 250,000 – Rp 1,000,000 |
Rp 3,000 |
|
> Rp 1,000,000 |
Rp 6,000 |
|
Per 1 Januari 2021 |
≤ Rp 5 juta |
Tidak dikenakan atau bebas biaya |
> Rp 5 juta |
Rp 10,000 |
Untuk info lebih lanjut, ikuti terus perkembangan Program Bangga Lokal di Social Media Goodlife BCA. Informasi lanjut hubungi layanan 24 jam Halo BCA melalui telepon 1500888 atau ketik #halobca melalui Whatsapp di 0811 1500 998, dan Halo BCA Chat di www.bca.co.id atau mention akun Twitter: @HaloBCA.