Memasuki era digital, masyarakat makin sering melakukan aktivitas melalui platformonline atau internet. Seperti yang mungkin sudah diketahui, internet juga menjadi ranah yang melahirkan pola-pola kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online.
Sebagai masyarakat yang menggunakan internet setiap hari, kamu harus waspada akan hal ini dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkan penipuan online. Dengan melakukan pelaporan, para pelaku diharapkan bisa ditindak secara adil.
Cyber crime atau penipuan online sudah termasuk tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakat.
Seperti Apa Tindak Penipuan Online?
Penipuan online pastinya akan menggunakan cara-cara yang asing dan “baru” bagi para korbannya yang tidak begitu melek teknologi. Dengan mempelajari metode-metode kejahatan siber, kemungkinan menjadi korban penipuan online dapat dihindari. Berikut ini beberapa contoh modus penipuan yang biasanya menjebak nasabah.
Pada umumnya, tujuan dari para pelaku penipuan online adalah data-data pribadi. Bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu debit / kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dll. Data-data ini menjadi incaran mereka, agar mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi ataupun akun finansialmu.
Pelaku penipuan online kini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.
Penipuan online bisa juga menggunakan metode fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama: untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.
Bagi korban penipuan online, simak cara-cara ini untuk kamu dapat melaporkan kasus yang sudah terjadi.
1. Laporkan Ke Pihak Berwenang
Salah satu cara melaporkan penipuan online terbaik adalah dengan melapor kepada pihak yang berwenang. Hampiri kantor polisi terdekat dari tempat tinggal, kemudian masuk ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian membuat surat laporan. Perlu diperhatikan bahwa kamu harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.
2. Membuat Laporan di Lapor.go.id
Lapor merupakan situs resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Dengan prosedur yang tidak begitu rumit, kamu dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.
3. Lapor Melalui Call Center Bank
Setiap penipuan online akan berujung pada data finansial, untuk itu segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Jika kamu adalah nasabah dari bank BCA, segera melapor melalui telepon resmi Halo BCA di 1500888. Perlu diingat, nomor resmi Halo BCA tidak diawali dengan angka atau tanda apapun, seperti +, +62, 021, 022, dll.
4. Lapor Melalui Aplikasi Contact Center Bank
Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi, misalnya bank BCA yang telah meluncurkan aplikasi haloBCA.
Aplikasi haloBCA adalah aplikasi resmi dari contact center Halo BCA dan merupakan aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk menghubungi berbagai channel yang dimiliki oleh Halo BCA, yaitu call, chat, email dan twitter. Semakin mudah terhubung dengan semua kontak resmi Halo BCA hanya dalam satu aplikasi yang bisa di-download di Appstore atau Playstore melalui smartphone.
Jika sudah menghubungi salah satu kontak resmi BCA, lakukan sesuai arahan petugas haloBCA. Jangan segan untuk menghubungi kontak BCA melalui channel yang paling mudah diakses agar segera mendapatkan bantuan, ya!
#CariTahuBiarAman #AwasModus #DatamuRahasiamu