Giro

Menunjang kelancaran bisnis yang sangat aktif

Mengapa Giro BCA?

Pilihan Mata Uang

Tersedia dalam 12 pilihan mata uang (IDR, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, EUR, CNH, MYR, THB, dan KRW)

Mudah

Nasabah dapat melakukan penarikan atas Rekening Giro Rupiah menggunakan Cek dan menggunakan Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran kepada mitra bisnis

Aman

Letter of Authorization (LA) untuk transaksi Rekening Giro Valas aman karena tidak dapat dipindahtangankan

Giro

Kenali Produk Biaya, Limit dan Suku Bunga Perlu Diketahui Dapatkan Layanan

Kenali Produk


Giro BCA merupakan produk yang fleksibel dan memiliki berbagai fasilitas yang disesuaikan dengan tren kebutuhan nasabah bisnis saat ini. Produk ini akan menunjang kelancaran bisnis nasabah yang memiliki transaksi finansial sangat aktif.

Fitur Utama

  • Tersedia dalam 12 mata uang yaitu Rupiah (IDR), United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hong Kong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound sterling (GBP), Euro (EUR), Chinese Yuan (CNH), Malaysian Ringgit (MYR), Thailand Baht (THB), dan South Korean Won (KRW).
  • Nominal penempatan awal Rp1.000.000 (Giro Rupiah) atau USD1.000 (Giro Valas USD), dengan saldo minimum Rp1.000.000 (Giro Rupiah) atau USD500 (Giro Valas USD). Informasi lengkap nominal penempatan awal dan saldo minimum rekening Giro dapat dilihat di bagian Biaya, Limit dan Suku Bunga.
  • Tidak terdapat saldo ditahan.
  • Mendapatkan Jasa Giro yang merupakan suku bunga yang diberikan kepada nasabah pemilik Rekening Giro sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Nasabah perorangan maupun badan dapat menerima informasi e-Statement (mutasi rekening) melalui Aplikasi dan website. Selain itu, nasabah perorangan dapat memilih pengiriman via email, sedangkan nasabah badan dapat memilih bentuk cetak (Rekening Koran).
  • Dilengkapi berbagai sarana transaksi yaitu Cek, Bilyet Giro (BG), Surat Instruksi (SI), kartu ATM (Paspor BCA khusus nasabah perorangan), dan Letter of Authorization (khusus Rekening Giro Valas).
  • Khusus untuk Rekening Giro Rupiah, terdapat fasilitas Auto Transfer, yaitu fasilitas pemindahan atau transfer dana secara otomatis dari satu rekening ke Rekening Giro Rupiah nasabah.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Manfaat

  • Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan melalui cabang dan channel yang tersedia.
  • Nasabah dapat memperoleh informasi serta penawaran terkait produk dan layanan bank.
  • Sarana transaksi Rekening Giro Valas BCA berupa Letter of Authorization (LA) aman karena tidak dapat dipindahtangankan.
  • Rekening Giro dapat digunakan sebagai rekening penampungan untuk merchant Debit BCA, Virtual Account, dan Kredit Modal Kerja.

Risiko

  • Nasabah yang termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) tidak dapat diberikan fasilitas Cek/BG.
  • LPS tidak menjamin rekening tabungan dengan saldo di atas Rp2 milyar dan suku bunga melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Rekening Giro Valas berpotensi terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar.
  • Penyalahgunaan kartu, PIN/Password/OTP, dan User ID /BCA ID akibat kelalaian dari nasabah.
  • Potensi terjadinya tolakan Cek/Bilyet Giro dengan berbagai alasan seperti: tanda tangan tidak sama, pengisian tidak lengkap, saldo kurang dan lain sebagainya. Untuk menghindari terjadinya tolakan Cek/Bilyet Giro yang nasabah terbitkan, harap perhatikan ketersediaan dana pada Rekening Giro nasabah dan melakukan pengisian Cek/Bilyet Giro dengan benar.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan rekening Giro diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) yang telah berusia 18 tahun, nasabah badan, dan nasabah perseroan perorangan.
  • Mengisi dan menyetujui formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Khusus nasabah badan, pembukaan rekening Giro dapat dikuasakan, dengan menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening (kecuali pembukaan rekening Giro untuk perseroan perorangan harus dilakukan oleh pendiri perseroan perorangan).
  • Khusus nasabah badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan rekening wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Dalam pembukaan Rekening Giro dikenakan bea meterai untuk dokumen tertentu.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP untuk WNI dan WNA
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pemegang Saham
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM
  • Dokumen yang memuat susunan pengurus Koperasi yang terakhir dan masih berlaku yang telah didaftarkan ke kementerian/ dinas Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBRI:
    • Deed of Establishment danArticles of Association
    • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
    • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya* atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian Perusahaan Umum/Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementerian Keagamaan
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Kementerian Negara/ Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Surat keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik Rekening Kementerian Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening

*)Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga


Nominal Penempatan

  • Nominal penempatan awal dan saldo minimum Giro setiap bulan yang harus di-maintain sesuai mata uang sebagai berikut:

Mata Uang

Minimal Penempatan Awal

Saldo Minimum

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp1.000.000

Rp1.000.000

United States Dollar (USD)

USD1.000

USD500

Singapore Dollar (SGD)

Ekuivalen USD1.000

SGD800

Hong Kong Dollar (HKD)

Ekuivalen USD1.000

HKD3.900

Australian Dollar (AUD)

Ekuivalen USD1.000

AUD700

Great Britain Pound sterling (GBP)

Ekuivalen USD1.000

GBP300

Japanese Yen (JPY)

Ekuivalen USD1.000

JPY52.500

Euro (EUR)

EUR1.000

EUR400

Chinese Yuan (CNH)

CNH7.000

CNH3.500

Malaysian Ringgit (MYR)

MYR4.500

MYR2.000

Thailand Baht (THB)

THB35.000

THB15.000

South Korean Won (KRW)

KRW1.300.000

KRW650.000

Perubahan Terakhir: 6 Agustus 2025

Biaya

  • Biaya Pajak Penghasilan: 20% dari nominal jasa giro.
  • Biaya Administrasi Bulanan dan Penalti
  • Mata Uang

    Biaya Administrasi

    Biaya Penalti*

    Indonesian Rupiah (IDR)

      Tanpa kartu

    Rp30.000

    Rp25.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Blue

    Rp30.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Gold

    Rp35.000

      Dengan Fasilitas Kartu Paspor Platinum

    Rp40.000

    United States Dollar (USD)

    USD5

    USD5

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD8

    SGD8

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD39

    HKD39

    Australian Dollar (AUD)

    AUD7

    AUD7

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP3

    GBP3

    Japanese Yen (JPY)

    JPY525

    JPY525

    Euro (EUR)

    EUR5

    EUR4

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH35

    CNH35

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR20

    MYR20

    Thailand Baht (THB)

    THB150

    THB150

    South Korean Won (KRW)

    KRW6.500

    KRW6.500

    Perubahan Terakhir: 6 Agustus 2025
    *) Biaya penalti dikenakan jika saldo rata-rata bulanan tidak mencapai saldo minimum per bulan.

  • Biaya Penutupan Rekening Giro
  • Mata Uang Biaya Penutupan

    Indonesian Rupiah (IDR)

    Rp25.000

    United States Dollar (USD)

    USD10

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD20

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD80

    Australian Dollar (AUD)

    AUD15

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP10

    Japanese Yen (JPY)

    JPY1.100

    Euro (EUR)

    EUR10

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH70

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR40

    Thailand Baht (THB)

    THB350

    South Korean Won (KRW)

    KRW15.000

    Perubahan Terakhir: 6 Agustus 2025

  • Biaya Pembuatan/Pengantian Kartu
  • Jenis Kartu Biaya Pembuatan/Penggantian Kartu

    Paspor Blue

    Rp20.000

    Paspor Gold

    Rp20.000

    Paspor Platinum

    Rp20.000

Biaya Transaksi

  • Biaya Transaksi Antar Bank di Tiap Jaringan ATM
  • Jenis Transaksi

    ATM BCA

    Prima & GPN

    Mastercard/Cirrus

    Cek saldo

    Gratis

    Rp4.000

    Rp5.000

    Tarik tunai

    Gratis

    Rp7.500

    Rp20.000

    Transfer antar bank

    Online: Rp6.500

    BI-FAST: Rp2.500

    -

    Transaksi ditolak

    Gratis

    Rp3.500

    Rp5.000

  • Biaya Kiriman Uang Antar Bank
  • Keterangan

    Online

    BI-FAST

    LLG

    RTGS

    Melalui Cabang BCA*

    -

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp30.000

    Melalui m-BCA**

    Rp6.500

    Rp2.500

    -

    -

    Melalui Internet Banking dan myBCA

    Rp6.500

    Rp2.500

    Rp2.900

    Rp25.000

    Catatan: pembatalan kiriman uang akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

    Keterangan:
    *) Kiriman uang antar bank melalui Cabang BCA hanya tersedia dengan menggunakan BI-FAST, LLG dan RTGS.
    **) Kiriman uang antar bank melalui m-BCA hanya tersedia secara Online dan dengan menggunakan BI-FAST.

  • Biaya transfer valas ke bank lain (Outward Remittance) dapat dilihat di sini.
  • Setoran dengan Telegraphic Transfer (TT) dari bank lain dalam valuta yang sama akan dikenakan komisi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Buku Cek/BG berisikan 25 lembar dan dapat nasabah pesan di cabang pembukaan rekening dengan biaya Rp275.000 (termasuk bea meterai).
  • Buku Letter of Authorization berisikan 10 lembar dan dapat nasabah pesan di cabang pembukaan rekening dengan biaya:
  • Mata Uang

    Biaya

    United States Dollar (USD)

    USD1

    Singapore Dollar (SGD)

    SGD1,5

    Hong Kong Dollar (HKD)

    HKD10

    Australian Dollar (AUD)

    AUD1,2

    Great Britain Pound sterling (GBP)

    GBP0,5

    Japanese Yen (JPY)

    JPY120

    Euro (EUR)

    EUR1

    Chinese Yuan (CNH)

    CNH7

    Malaysian Ringgit (MYR)

    MYR5

    Thailand Baht (THB)

    THB35

    South Korean Won (KRW)

    KRW1.300

    Perubahan Terakhir: 6 Agustus 2025

  • Pembuatan Surat Instruksi sebesar Rp25.000 untuk Rekening Giro Rupiah dan ekuivalen USD5 untuk Rekening Giro Valas.
  • Biaya Tolakan Cek/BG
  • Alasan

    Biaya

    Dana tidak cukup

    Rp125.000

    Alasan tolakan lainnya

    Rp100.000

  • Biaya Lainnya
  • Transaksi Biaya

    Tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant

    Rp4.000

    Penarikan tunai nominal besar (≥ Rp100.000.000) tanpa konfirmasi ke Cabang BCA

    Rp100.000

    Penarikan Banknotes (≥ USD/SGD/CNH1.000) tanpa konfirmasi ke Cabang BCA

    Rp100.000

Limit

  • Limit Harian Transaksi Giro Rupiah Perorangan
Jenis Transaksi Paspor Blue Paspor Gold Paspor Platinum

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1)

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Rp15.000.000

Setor Tunai 2)

Rp50.000.000

Rp80.000.000

Rp100.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 6)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Debit Contactless tanpa PIN 7)

Dalam Negeri: Rp1.000.000
Luar Negeri: Rp10.000.000 (limit awal Rp5.000.000)

Debit tanpa PIN di Luar Negeri 7) 15)

Rp100.000.000
(limit awal Rp50.000.000)

Rp125.000.000
(limit awal Rp60.000.000)

Rp150.000.000
(limit awal Rp70.000.000)

Melalui m-BCA

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp100.000.000

Rp125.000.000

Rp150.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp30.000.000

Rp40.000.000

Rp50.000.000

Efektif : 16 Juli 2025

Catatan:  Limit harian transaksi Giro Rupiah perorangan berdasarkan jenis kartu hanya diperuntukkan bagi yang mengajukan fasilitas Kartu ATM/Debit BCA.

Jenis Transaksi Melalui myBCA Melalui Internet Banking

Transfer ke Rekening BCA milik sendiri  9)

Tidak dibatasi

Rp500.000.000 12)

Transfer antar Rekening BCA 10)

Rp300.000.000 11)

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas)

Transfer antar Bank (LLG dan RTGS)

Transfer antar Bank (BI-FAST)

Transfer antar Bank (Online)

Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless13)

Rp15.000.000

Tidak Tersedia

Setor Tunai Tanpa Kartu (Cardless14)

Rp100.000.000

Perubahan Terakhir: 19 Januari 2024

Catatan: Limit harian transaksi Giro Rupiah perorangan berdasarkan jenis kartu hanya diperuntukkan bagi yang mengajukan fasilitas Kartu ATM/Debit BCA

Keterangan:
1) Limit transaksi tarik tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

2) Limit transaksi setor tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

3) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA melalui m-BCA.

4) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui m-BCA.

5) Limit transaksi transfer antar bank melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar bank (Online & BI-FAST) melalui m-BCA.

6) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

7) Transaksi Debit Contactless tanpa PIN dan Debit tanpa PIN di Luar Negeri tetap diperhitungkan dalam limit transaksi Debit BCA sesuai jenis Kartu Debit/ATM BCA. Transaksi Debit Contactless dan Debit di Luar Negeri dengan PIN mengikuti limit transaksi Debit BCA.

8) Limit ini terpisah dengan limit transfer Rupiah.

9) Limit transaksi transfer ke semua Rekening BCA (rekening Rupiah/valas) milik sendiri. Transaksi transfer dari sumber dana Rupiah ke rekening valas mengikuti Ketentuan Threshold Transaksi Valas yang terdapat di sini.

10) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri.

11) Limit gabungan transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri dan transfer antar bank melalui myBCA merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per BCA ID. Limit transaksi myBCA secara lengkap dapat dilihat di sini.

12) Limit gabungan transaksi transfer melalui Internet Banking merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per user ID. Limit transaksi Internet Banking secara lengkap dapat dilihat di sini.

13) Limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

14) Limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

  • Limit transaksi Giro melalui KlikBCA Bisnis (KBB) mengikuti limit yang diajukan oleh nasabah dan disetujui oleh BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Untuk Rekening Giro Valas, nasabah dapat melakukan setoran dan tarikan Banknotes dengan kondisi 1:1 (tidak dikenakan kurs jual beli untuk mata uang yang sama) dengan kondisi sebagai berikut:

15) Limit awal hanya berlaku bagi Nasabah yang belum pernah melakukan atur limit transaksi sebelumnya. Nasabah dapat menaikkan limitnya hingga maksimal melalui menu atur limit di myBCA, myBCA versi Web, dan BCA mobile.

Jenis Transaksi

Besarnya

Setoran 1)

Rekening Giro USD

Setoran sampai dengan USD50.000/hari/rekening

1:1

Setoran di atas USD50.000/hari/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro Valas lainnya 2)

Setoran Banknotes non USD untuk rekening non USD 3)

1:1

Tarikan 3)

Rekening Giro USD

Tarikan sampai dengan USD10.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas USD10.000/bulan/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro SGD

Tarikan sampai dengan SGD10.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas SGD10.000/bulan/rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Giro CNH

Tarikan sampai dengan CNH20.000/bulan/rekening

1:1

Tarikan di atas CNH20.000/bulan/rekening

Provisi 0,75% dari kelebihannya

Keterangan:
1) Setoran Banknotes dengan kondisi fisik tidak mulus dan/atau denominasi kecil ke rekening valas dalam mata uang yang sama dapat diproses dengan kondisi 1:1 namun nasabah akan dikenakan provisi sebesar 0,25%.
2) Terdapat denominasi mata uang non USD tertentu yang dapat dilakukan setoran 1:1.
3) Transaksi setor atau tarik Banknotes 1:1 belum tersedia dalam mata uang MYR, THB, dan KRW

Simulasi

Saldo Rekening Giro

Jasa Giro

Nominal Jasa Giro Bulanan

Rp1.500.000

0,50%

-

Rp2.500.000

0,50%

Rp1.027,40

USD10.000

0,20%

USD1,32

Perubahan Terakhir: 03 Desember 2024

Keterangan:

  • Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.
  • Saldo rata-rata bulanan Rekening Giro Rupiah.
  • Saldo rata-rata bulanan atau minimum harian Rekening Giro Valas.
  • Jasa Giro dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
  • Jasa Giro Bulanan didapatkan ketika memenuhi nominal rata-rata bulanan atau minimum harian saldo Rekening Giro tertentu yang sesuai ketentuan BCA.
  • Nominal Jasa Giro yang didapatkan merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

Perlu Diketahui


Informasi Tambahan

  • Jasa Giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan Jasa Giro, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal Jasa Giro yang diterima nasabah.
  • Nasabah akan mendapatkan Jasa Giro apabila memiliki nominal rata-rata saldo tertentu, sesuai dengan ketentuan BCA.
  • Jasa Giro dapat tidak diberikan dengan pertimbangan ketentuan yang berlaku di BCA yang telah disepakati antara nasabah dengan BCA pada saat pembukaan rekening.
  • Rekening Giro dapat dibuka untuk rekening gabungan (joint account) dengan jenis “Atau” maupun “Dan”.
  • Khusus untuk Pemegang Rekening Giro perorangan dapat diberikan kartu Paspor yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tertentu melalui ATM BCA atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  • Pemberian instruksi kepada BCA atau penarikan pada rekening joint account jenis ”Atau” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening joint account. Sedangkan pada rekening joint account jenis “Dan” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening joint account.
  • Nasabah harus melakukan setoran pertama atas rekening Giro yang telah dibuka di BCA. Besarnya setoran pertama maupun perubahannya akan diberitahukan oleh BCA kepada nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Nasabah dapat melakukan penarikan atas Rekening Giro Rupiah menggunakan Cek dimana Cek dapat dipindahtangankan, dikliringkan, diinkasokan, maupun dipindahbukukan. Pencairan Cek dapat dilakukan di Cabang BCA mana saja.
  • Nasabah dapat menggunakan Bilyet Giro (BG) sebagai alat pembayaran kepada mitra bisnis nasabah. Adapun karakteristik BG yaitu:
    • Tidak dapat dipindahtangankan atau ditarik tunai
    • Wajib diisi lengkap sejak diterbitkan
    • Ditandatangani langsung oleh penarik menggunakan tanda tangan basah
    • Koreksi yang dilakukan maksimal 3 (tiga) kali
    • Masa berlaku BG adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan
    • Nominal warkat (Cek/BG) yang dapat dikliringkan maksimal Rp500 juta
    • Pengunjukan warkat (Cek/BG) dilakukan oleh penerima atau pihak yang diberi kuasa oleh penerima
  • Setoran dan/atau tarikan Giro Valas akan dikenakan kurs jual beli sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Banknotes yang disetor tidak dapat ditarik pada hari yang sama.
  • Transaksi pembelian valas dari sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD100.000 per bulan per nasabah perlu disertai dokumen underlying.
  • Penyetoran ke Rekening Giro Rupiah dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine).
  • Tarikan atau pemindahbukuan dana dalam mata uang Rupiah atau valas non tunai dari semua rekening valas dapat dilakukan bebas setiap saat di semua cabang selama konter buka pada waktu jam kerja BCA.
  • Tarikan Banknotes dengan kondisi 1:1, untuk mata uang USD dari Rekening Giro Valas USD dapat dilakukan di KCU atau KCP lain yang ditunjuk. Selain USD, tarikan tunai dalam mata uang valas hanya dapat dilakukan di cabang asal.
  • Penarikan dalam bentuk banknotes dari rekening Giro Valas hanya dapat dilakukan di cabang asal. Penarikan dalam bentuk banknotes dari rekening Giro Valas hanya dapat dilakukan di cabang asal. Khusus penarikan dalam bentuk banknotes USD dari rekening Giro Valas USD dapat dilakukan di cabang asal maupun cabang BCA lainnya yang melayani tarikan banknotes dan memiliki stok banknotes USD.
  • Fasilitas Auto Transfer merupakan fasilitas pemindahan atau transfer dana secara otomatis dari satu rekening ke rekening Giro Rupiah yang dapat dilakukan baik pada saat batch (ATS Batch) maupun pada saat saldo Rekening Giro Rupiah tidak mencukupi ketika terjadi proses tarikan di counter (ATS Online).
  • Apabila nasabah mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro maka nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening Giro yang digunakan oleh nasabah.
  • Nasabah perorangan yang menginginkan informasi e-Statement (mutasi rekening) melalui e-mail harus mengajukan permintaan pengiriman saat pembukaan Rekening Giro dan hanya berlaku untuk Rekening Giro yang tidak berstatus “Rekening Gabungan”.
  • Apabila Rekening Koran yang dikirim ke alamat nasabah dan diterima dalam keadaan terbuka atau rusak maka nasabah harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Rekening Koran. Nasabah harus melaporkan ke cabang asal mengenai Rekening Koran yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Rekening Koran dimaksud.
  • Apabila terjadi kegagalan pengiriman Rekening Koran ke alamat nasabah, untuk mendapatkan mutasi transaksi dimaksud nasabah dapat mengakses dan mengunduh dari Aplikasi dan website.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening Giro ke cabang dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Apabila nasabah meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening Giro kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Giro milik nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Giro milik nasabah.
  • BCA akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ringkasan Informasi Produk & Layanan

Ringkasan Informasi Produk Giro
Dapatkan informasi Ringkasan Informasi Produk/Layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Giro
Cermati Syarat dan Ketentuan produk/layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
img logo

Dapatkan Giro di cabang BCA terdekat