Kembali ke halaman Kredit Usaha

Kredit Ekspor

Solusi pembiayaan kegiatan ekspor

Mengapa Kredit Ekspor?

Sesuai Pemakaian

Perhitungan bunga akan disesuaikan dengan jumlah hari pemakaian kredit

Fleksibel

Penggunaan sesuai dengan kebutuhan ekspor

Layanan Terpercaya

Layanan perbankan yang handal, aman, dan terpercaya

Kredit Ekspor

Kenali Produk Biaya Perlu Diketahui Dapatkan Layanan Layanan API BCA

Kredit Ekspor

Kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan, dan penyiapan barang dalam rangka ekspor.

Keuntungan

Jaringan Luas
Jaringan luas di seluruh Indonesia
Berbagai Alternatif Pembiayaan
Memiliki berbagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
Berbagai Jenis Usaha
Dapat mengakomodasi / mengakomodir berbagai jenis usaha
Mudah
Memberikan kemudahan untuk mencapai tujuan bisnis

Biaya


Biaya-Biaya

(Calon) debitur akan dikenakan biaya yang akan disesuaikan dengan hasil perhitungan dan hasil analisa BCA, antara lain:

  • Biaya bunga sesuai dengan pemakaian harian
  • Biaya provisi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit
  • Biaya administrasi fasilitas kredit sesuai keputusan kredit. Apabila terdapat perubahan plafon atau perubahan kondisi lainnya, maka pembebanan biaya administrasi berdasarkan kondisi setelah perubahan
  • Biaya notaris untuk akad kredit secara notaril
  • Biaya pengikatan agunan untuk pengikatan secara notaril
  • Biaya asuransi untuk agunan non-cash collateral
  • Biaya penilaian untuk agunan non-cash collateral
  • Denda atas tunggakan kredit

Catatan

Informasi biaya ini berlaku secara umum dan dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan kredit atau ketentuan khusus lainnya.

Simulasi

Berikut adalah contoh perhitungan bunga atas fasilitas Kredit Ekspor. Periode komitmen dan pinjaman 1 Februari 2023 s/d 1 Februari 2024. Suku bunga kredit yang dikenakan adalah 10,25% p.a. 2) dengan term of payment 10 hari. Transaksi selama bulan Februari 2023 adalah sebagai berikut.

Nominal Faktur Tanggal Realisasi Tanggal Jatuh Tempo
40,000,000.00

4-Feb-23

14-Feb-23

30,000,000.00

7-Feb-23

17-Feb-23

20,000,000.00

27-Feb-23

1-Mar-23

Dengan asumsi pendebetan selalu berhasil pada setiap tanggal jatuh tempo pinjaman, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Periode O/S Bunga Harian Jumlah Bunga
01 Feb 2023 – 03 Feb 2023 0 0 0
04 Feb 2023 – 06 Feb 2023 40,000,000.00 11,388.89 34,166.67
07 Feb 2023 – 13 Feb 2023 70,000,000.00 19,930.56 139,513.89
14 Feb 2023 – 16 Feb 2023 30,000,000.00 8,541.67 25,625.00
17 Feb 2023 – 26 Feb 2023 0 0 0
27 Feb 2023 – 28 Feb 2023 20,000,000.00 5694:44:00 11,388.89

Tagihan bunga 1 Mar 2023

210,694.44

Perubahan terakhir: 1 Maret 2023

Keterangan :

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.


Perlu Diketahui


  • Jangka waktu kredit 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Penarikan dana dengan surat permohonan (SPPFK) yang sudah ditandatangani debitur dilengkapi dengan dokumen rencana ekspor
  • Pelunasan dapat dilakukan dengan pendebetan atas rekening dana debitur berdasarkan kuasa yang telah diberikan
  • Realisasi fasilitas dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening debitur

Persyaratan untuk menikmati layanan Kredit Ekspor di BCA

Syarat & Ketentuan Perseorangan

  • Cakap Hukum
  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan

Syarat & Ketentuan Badan Usaha

  • Berbadan hukum/badan usaha Indonesia
  • Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku
  • Tidak dalam status pailit atau dalam proses sengketa kepailitan

Nasabah Giran BCA

Saat pengajuan fasilitas Kredit Ekspor, (calon) debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas yang dibutuhkan, antara lain :

Jenis Debitur Dokumen
 Perorangan Fotokopi KTP
Fotokopi KTP Pasangan*
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah*
Fotokopi Akta Cerai/Mati*
Fotokopi Akta Pisah Harta*
 Badan Usaha Fotokopi dokumen identitas pengurus dan pemegang saham
Fotokopi NPWP
Fotokopi Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya
Fotokopi NIB/TDP/SIUP

*) Jika ada

  • Menjalani proses pengajuan yang mencakup proses berikut:
    • (Calon) debitur mengajukan fasilitas Kredit Ekspor ke kantor cabang. Jika fasilitas disetujui, (calon) debitur akan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) dan Pengikatan Agunan.
    • (Calon) debitur wajib menyerahkan dokumen kepemilikan agunan kepada BCA sesuai jenis agunan yang diserahkan.
    • Dana hasil realisasi/penarikan fasilitas KE digunakan untuk transaksi ekspor dan harus dilakukan di BCA.
    • Penarikan fasilitas KE dilakukan debitur dengan menyerahkan “Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran (SPPFK) – Penarikan Baru”.
    • Debitur harus menyerahkan SPPFK yang memenuhi syarat berikut :
      • Ditandatangani oleh debitur yang bersangkutan, sesuai dengan anggaran dasar beserta perubahannya atau kuasanya. Tanda tangan yang dibutuhkan harus asli.
      • Diajukan dalam jangka waktu berlakunya fasilitas KE yang tercantum dalam perjanjian kredit.

(Calon) debitur dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook    : GoodLife BCA

Instagram   : @goodlifebca

Youtube : Solusi BCA

X (Twitter)     : @BankBCA

Informasi Fitur Utama, Manfaat dan Risiko Kredit Ekspor


Fitur Utama Kredit Ekspor

  • Limit sesuai dengan kebutuhan debitur dan persetujuan BCA
  • Jangka waktu fasilitas kredit ekspor (KE) adalah maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Syarat penarikan fasilitas KE berdasarkan Letter of Credit (LC), Sales Contract, atau Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN), kecuali ditentukan lain dalam keputusan kredit.
  • Tenor KE adalah jangka waktu pelunasan KE, yaitu maksimum 180 hari atau ditentukan lain sesuai keputusan kredit.
  • Penarikan KE dapat dilakukan selama jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir.
  • Bunga dibebankan setiap bulan sesuai tanggal realisasi pinjaman.
  • Suku bunga yang dikenakan bersifat floating (dapat berubah sewaktu-waktu).
  • Untuk penarikan fasilitas KE, maka transaksi ekspornya harus dilakukan di BCA dan hasil ekspor digunakan untuk melunasi fasilitas KE.
  • Nilai penarikan fasilitas KE adalah maksimum 85% dari nilai LC, Sales Contract, atau SKBDN atau ditentukan lain dalam keputusan kredit.
  • Penarikan KE dengan “Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit/Perpanjangan Pembayaran” (SPPFK) yang sudah ditandatangani debitur dilengkapi dengan dokumen syarat penarikan fasilitas KE.
  • Realisasi KE dapat dilakukan dengan mengkredit rekening debitur.
  • Jangka waktu dapat diperpanjang selama masih dalam jangka waktu tenor KE, dengan syarat tanggal jatuh temponya tidak melebihi jangka waktu fasilitas KE.
  • Pembayaran atau pelunasan fasilitas dilakukan pada saat realisasi ekspor, yaitu penerimaan hasil ekspor dari luar negeri atau hasil financing fasilitas trade.

Manfaat

  • Membantu debitur untuk pembiayaan pre-shipment ekspor.
  • Perhitungan bunga akan disesuaikan dengan jumlah hari pemakaian kredit.
  • Fleksibel karena penggunaan sesuai dengan kebutuhan ekspor.
  • Layanan perbankan yang handal, aman, dan terpercaya

Risiko

  • Keterlambatan dalam pembayaran kewajiban (bunga/angsuran) akan menimbulkan denda keterlambatan dan akan dicatat pada sistem SLIK pada Otoritas Jasa Keuangan.
  • Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka BCA berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.
  • Apabila tidak dapat membuktikan penarikan fasilitas ekspor atau ekspor dilaksanakan setelah fasilitas yang ditarik jatuh tempo, maka debitur akan dibebankan suku bunga Kredit Lokal (KL) yang berlaku dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut:
    • Jika tidak ada bukti penarikan fasilitas ekspor maka pembebanan suku bunga KL diperhitungkan sejak awal kredit.
    • Jika penarikan fasilitas ekspor dilakukan setelah fasilitas yang ditarik jatuh tempo maka pembebanan suku bunga KL diperhitungkan setelah fasilitas yang ditarik jatuh tempo hingga penutupan.

Informasi Tambahan

  • Realisasi fasilitas KE dilakukan dengan cara memindahbukukan/mengkreditkan ke rekening debitur yang tercantum dalam Perjanjian Kredit.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Dalam hal penutupan fasilitas Kredit Ekspor, debitur perlu menginformasikan pengajuan penutupan fasilitas secara tertulis pada kantor cabang BCA dan menyediakan dana untuk pelunasan outstanding serta bunga pinjaman yang tertagih.

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
e-Form
Isi data diri untuk pengajuan aplikasi produk atau layanan ini secara online
Selengkapnya
API BCA
Satu Kemudahan untuk Kembangkan Bisnismu.
Selengkapnya

Informasi dalam produk/layanan ini merupakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) Umum.

img logo

Ajukan Kredit Ekspor