Kembali ke halaman Tata Kelola Perusahaan

Whistleblowing BCA

Whistleblowing BCA

Total File

0

Total Ukuran File

0

Whistleblowing System

Kenali Whistleblowing System Tujuan Whistleblowing System Cara Penyampaian Laporan Pelindungan Pelapor Fraud

Whistleblowing System BCA


Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan yang dapat digunakan oleh pihak internal dan pihak eksternal BCA untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal BCA.

Tujuan Whistleblowing System BCA


Penerapan whistleblowing system di BCA bertujuan:

  • Membangun kesadaran stakeholder (pekerja, nasabah, dan lainnya) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di internal BCA tanpa rasa takut dan khawatir.
  • Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor (whistleblower).

Cara Penyampaian Laporan


A. Saluran Pelaporan

Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui website BCA, yaitu www.bca.co.id/whistleblowingsystem dengan melengkapi e-form di bawah ini.

 B. Kriteria Pelaporan yang Diterima

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelapor wajib memastikan hal-hal berikut dalam menyampaikan Laporan:

  1. Laporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
  2. Memberikan informasi mengenai identitas diri pelapor yang sekurang-kurangnya mencakup sebagai berikut:
    • Nama pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);
    • Nomor telepon/handphone atau alamat email yang dapat dihubungi.
  3. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan fraud atau pelanggaran yang dilaporkan disertai dengan data pendukung (jika ada), yang meliputi 4W1H sebagai berikut:
    • Tindakan/perbuatan yang dilaporkan (What);
    • Pihak yang terlibat (Who);
    • Waktu kejadian (When);
    • Tempat/lokasi kejadian (Where);
    • Bagaimana kejadiannya (How).
  4. Jenis perbuatan yang dapat dilaporkan, antara lain:
    1. Perbuatan yang tergolong fraud, yang terdiri atas:
      1. Korupsi meliputi:
        1. benturan kepentingan yang merugikan BCA dan/atau nasabah;
        2. penyuapan;
        3. penerimaan tidak sah; dan/atau
        4. pemerasan;
      2. Penyalahgunaan aset meliputi:
        1. penyalahgunaan uang tunai;
        2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau
        3. penyalahgunaan aset lainnya.
      3. Kecurangan laporan keuangan meliputi:
        1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
        2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.
      4.  Penipuan;
      5. Pembocoran informasi rahasia; dan/atau
      6. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Perbuatan yang tergolong pelanggaran bisnis/kode etik, yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya BCA yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap Insan BCA, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi Insan BCA dalam mengambil keputusan dan bertindak.
    3. Perbuatan yang tergolong pelanggaran benturan kepentingan, yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga Insan BCA tersebut dimungkinkan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan BCA kepadanya.
    4. Perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum, yaitu tindakan atau perilaku seseorang yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelindungan Pelapor Fraud


BCA akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

img logo

Formulir Pelaporan Whistleblowing System BCA