Saat ini kebutuhan untuk bertransaksi kartu debit dan kartu kredit semakin besar. Apalagi semakin banyaknya penawaran menarik yang di tawarkan Bank kepada para nasabahnya, menjadikan transaksi tidak lagi menggunakan uang tunai.
Namun seringkali masih ditemukan toko atau merchant yang mengenakan biaya surcharge untuk customer saat bertransaksi kartu kredit ataupun kartu debit. Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi baik menggunakan kartu debit maupun kartu kredit yang dibebankan oleh merchant kepada konsumen. Konsumen dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga yang di transaksikan, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Ada juga aturan yang mengatur mengenai larangan pemberian biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, yang menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (pembeli/konsumen).
Jadi sebagai pengguna kartu debit dan kartu kredit BCA, kamu jadi memahami bahwa seluruh transaksi yang menggunakan kartu-kartu tersebut di mesin EDC (Electronic Data Capture) milik toko atau merchant, tidak dibebankan biaya tambahan (surcharge).