Bank masih jadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan kredit atau pinjaman. Namun, untuk bisa mendapatkan kredit atau pinjaman maka perlu tahu istilah yang biasa disebut Informasi Debitur (iDeb) atau yang dahulu disebut BI Checking. Informasi inilah yang akan digunakan oleh setiap bank dalam menentukan apakah kredit atau pinjaman yang diajukan akan disetujui atau tidak. Nah, untuk lebih jelasnya, cari tahu info terkait Informasi Debitur (iDeb) berikut.
Mengenal Istilah Informasi Debitur
Informasi Debitur (iDeb) merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang menampilkan seluruh riwayat transaksi pembayaran kredit yang pernah dilakukan. Sebagai catatan, istilah ini sekarang sudah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Biarpun begitu, orang awam masih lebih mengenalnya dengan istilah BI Checking.
Dalam praktiknya, informasi dari nasabah terkait riwayat kreditnya akan terhubung kepada semua bank dan lembaga keuangan lain di bawah OJK. Informasi yang akan diberikan terkait identitas debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran kredit, agunan dan/atau penjamin, dan laporan kredit macet.
Data ini akan dikumpulkan oleh OJK dan diintegrasikan dalam sebuah sistem. Artinya, setiap bank bisa mengakses seluruh data debitur sebelum memberikan pinjaman kepada mereka.
Setiap debitur atau nasabah pun akan diberikan skor terkait dengan riwayat pinjaman yang pernah dilakukan. Skor ini pun diberikan oleh Bank/Lembaga jasa Keuangan yang memberikan kredit pada saat melaporkan data ke OJK dan akan menjadi acuan bank dalam pemberian pinjaman.
Dengan memiliki skor kredit yang baik, akan mempermudah proses pengajuan peminjaman kredit atau pinjaman. Sedangkan, dampak dari skor iDeb atau BI Checking yang buruk maka pengajuan kredit atau pinjaman akan semakin tinggi kemungkinannya untuk ditolak.
Skor Informasi Debitur (iDeb)
Cari tahu tentang skor iDeb atau BI Checking atau dalam laporan iDeb disebut juga dengan istilah kolektibilitas dan penjelasannya di bawah ini:
1. Kolektibilitas 1
Ini adalah kolektibilitas tertinggi/terbaik yang dimiliki oleh debitur. Kolektibilitas 1 menandakan debitur selalu memenuhi kewajibannya dalam melunasi tagihan, baik tagihan pokok dan bunga. Skor ini pun hanya diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak pernah menunggak atau menunda pembayaran.
2. Kolektibilitas 2
Debitur yang memiliki kolektibilitas 2 sebenarnya sudah tercatat memiliki tunggakan kredit. Namun, bisa dibilang masih dalam taraf aman. Pasalnya, tunggakan cicilan yang dimiliki oleh debitur masih berada dalam kurun waktu 1—90 hari. Kolektibilitas 2 ini juga biasa disebut Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK).
3. Kolektibilitas 3
Mereka yang mendapatkan kolektibilitas 3 sudah memiliki tunggakan hingga dalam kurun waktu 91—120 hari atau 2—3 bulan lamanya. Kolektibilitas 3 ini sudah bisa dinyatakan sebagai Kredit Kurang Lancar.
4. Kolektibilitas 4
Debitur dengan kolektibilitas 4 sudah makin sulit lagi untuk mendapatkan tambahan pembiayaan dalam bentuk apa pun. Mereka tercatat sudah menunggak cicilan sekitar 121—180 hari atau 4—6 bulan. Mereka pun akan tercatat sebagai Kredit Diragukan.
5. Kolektibilitas 5
Kolektibilitas 5 sudah dinyatakan dengan Kredit Macet. Tunggakan cicilan sudah lebih dari 180 hari. Artinya, debitur dengan kolektibilitas 5 akan memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit di perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Catatan : Skor yang tertera didalam laporan iDeb atau BI Checking akan ditampilkan selama kurun waktu 24 bulan/2 tahun.
Cara Melihat Skor iDeb
Mengecek skor atau kolektibilitas dalam laporan iDeb atau BI Checking pun bisa dilakukan secara online buat debitur yang ingin tahu berapa skornya. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke website SLIK OJK (https://idebku.ojk.go.id)
- Klik menu Pendaftaran
- Isi seluruh kolom yang tersedia dan mengisi data registrasi
- Upload dokumen yang dibutuhkan
- Checklist pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi Nomor Pendaftaran, selain itu pemohon juga dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran
- Tunggu email konfirmasi OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran di lakukan
Cara Membersihkan iDeb
Skor iDeb atau BI Checking yang baik tentu diperlukan karena sangat mempengaruhi apakah kredit atau pinjaman bisa disetujui oleh bank. Namun, beda halnya jika seseorang memiliki tunggakan yang belum terbayarkan.
Berapapun nilainya, mau besar atau kecil, semua tunggakan akan tercatat dalam SLIK OJK. Tunggakan pun bisa datang dari mana pun, mulai dari KTA, KPR, tagihan kartu kredit yang belum terbayar melewati jatuh tempo ataupun dari aplikasi pinjaman online. Keterlambatan membayar akan langsung mengubah skor iDeb atau BI Checking.
Untuk membersihkannya, debitur hanya perlu membayarnya hingga lunas sebelum mengajukan pinjaman kembali. Setelah melunasinya, pihak bank/lembaga jasa keuangan akan merubah skor hingga ke nomor terkecil..
Nah, coba ingat dan perhatikan kembali, mana tagihan yang masih tertunggak. Kalau memang belum terbayar, yuk segera lunasi agar skor iDeb atau BI Checking tetap baik.