Syarat dan Ketentuan Virtual Assistant Chat Banking PT BCA Tbk

A. DEFINISI

  1. Virtual Assistant Chat Banking BCA atau VIRA adalah layanan perbankan berbasis aplikasi chatting yang dapat diakses langsung oleh Pengguna melalui handphone atau gawai (gadget) Pengguna untuk mengetahui informasi mengenai BCA dan promosi yang ditawarkan BCA serta melakukan Transaksi Perbankan di BCA.
  2. Pengguna VIRA atau Pengguna adalah pihak yang dapat menggunakan VIRA. Pengguna dapat berupa Nasabah maupun Non Nasabah BCA.
  3. Nasabah adalah perorangan yang memiliki simpanan dana dalam bentuk rekening di BCA dan/atau memiliki fasilitas perbankan BCA lainnya.
  4. Non Nasabah BCA adalah perorangan yang tidak memiliki simpanan dana dalam bentuk rekening di BCA maupun fasilitas perbankan BCA lainnya.
  5. OTP (One Time Password) adalah kode sandi yang bersifat unik yang dihasilkan oleh sistem BCA dan dikirimkan dalam bentuk Short Message Service (SMS) ke handphone atau gawai (gadget) yang dipilih oleh nasabah.
  6. Nomor Handphone e-Banking adalah nomor telepon seluler (ponsel) Nasabah yang tercatat di sistem BCA yang selanjutnya akan digunakan untuk keperluan transaksi e-Banking dan/atau sebagai sarana konfirmasi transaksi perbankan BCA lainnya.
  7. Kartu BCA adalah kartu Paspor BCA, kartu BCA Prioritas, dan/atau kartu BCA Solitaire.
  8. Transaksi Perbankan adalah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh Nasabah melalui VIRA seperti cek saldo, cek mutasi rekening, inquiry informasi kartu kredit dan transaksi lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. REGISTRASI VIRTUAL ASSISTANT CHAT BANKING BCA

  1. Untuk dapat menggunakan layanan VIRA, Pengguna wajib terlebih dahulu mengunduh aplikasi chatting dari app store atau playstore dan memastikan bahwa Pengguna telah follow atau mengakses akun resmi
  2. Pengguna wajib memastikan bahwa akun BCA yang di-follow atau diakses adalah akun yang terdaftar sebagai akun resmi (official account) BCA di masing-masing aplikasi chatting yang diunduh Pengguna.
  3. Untuk dapat melakukan Transaksi Perbankan, Pengguna wajib melakukan registrasi VIRA.
  4. Untuk dapat melakukan registrasi VIRA, Pengguna harus memiliki Nomor Handphone e-Banking antara lain dengan melakukan pendaftaran nomor ponsel Nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA untuk dapat melakukan transaksi perbankan. Nasabah wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Nasabah sendiri sebagai Nomor Handphone e-Banking. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  5. Pada saat registrasi VIRA di aplikasi chatting, calon Pengguna wajib melakukan antara lain:
    1. membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan Virtual Assistant Chat Banking PT Bank Central Asia Tbk;
    2. memasukkan nomor Kartu BCA yang valid, masih aktif, dan tidak terblokir;
    3. memilih Nomor Handphone e-Banking yang ingin didaftarkan pada layanan VIRA untuk pengiriman OTP;
    4. memasukkan kode
  6. Nomor Handphone e-Banking yang didaftarkan pada VIRA harus masih aktif dan
  7. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul atas kebenaran data yang didaftarkan pada saat registrasi VIRA.
  8. Pengguna wajib menjaga keamanan perangkat handphone atau gawai (gadget) termasuk menjaga kerahasiaan password dan memastikan perangkat handphone atau gawai (gadget) termasuk aplikasi chatting yang terdapat pada handphone atau gawai (gadget) tersebut tidak diakses oleh pihak lain manapun. Di samping itu, Pengguna wajib melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengamankan handphone atau gawai (gadget) dari malware atau hal-hal lain yang dapat berpotensi membahayakan aplikasi chatting dan data yang ada di aplikasi chatting yang digunakan Pengguna.
  9. Segala akibat dan kerugian yang timbul karena kelalaian Pengguna dalam melakukan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas menjadi tanggung jawab Pengguna
  10. Pengguna baru dapat melakukan Transaksi Perbankan setelah registrasi VIRA berhasil
  11. Dengan melakukan registrasi VIRA, Pengguna tunduk dan menyetujui Ketentuan Virtual Assistant Chat Banking BCA ini. BCA berhak mengubah ketentuan-ketentuan terkait VIRA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang

 

C. KETENTUAN PENGGUNAAN VIRTUAL ASSISTANT CHAT BANKING BCA

  1. Pengguna bertanggung jawab atas setiap Transaksi Perbankan yang dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan memilih menu transaksi. Untuk itu, Pengguna wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan Transaksi Perbankan. Segala akibat dan kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Pengguna dalam melakukan Transaksi Perbankan menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  2. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan informasi, Nomor Handphone e-Banking Nasabah, akun/user ID pada aplikasi chatting, perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) yang digunakan Nasabah, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan perangkat handphone dan/atau gawai (gadget), akun/user ID, dan/atau aplikasi chatting.
  3. Dengan menggunakan VIRA, Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk mengirimkan/meneruskan data Pengguna dan Transaksi Perbankan melalui pihak lain (penyedia aplikasi chatting). BCA tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan/atau kebocoran data Pengguna dan Transaksi Perbankan oleh pihak lain manapun termasuk penyedia aplikasi chatting.
  4. Nasabah akan dikenakan biaya pengiriman Short Message Service (SMS) untuk setiap transaksi yang memerlukan OTP seperti proses registrasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh operator seluler.
  5. Dalam hal perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) yang di dalamnya terdapat aplikasi chatting, dicuri atau hilang maka Nasabah wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA untuk melakukan pemblokiran akun VIRA.
  6. Pemblokiran Transaksi Perbankan pada VIRA sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran dari Nasabah. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan perangkat handphone dan/atau gawai (gadget) belum diterima oleh BCA, maka setiap Transaksi Perbankan yang dilakukan dengan menggunakan akun/user ID Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Dalam hal Nasabah mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akun VIRA, BCA akan meminta Nasabah untuk melakukan registrasi ulang VIRA terlebih dahulu agar Nasabah dapat kembali menggunakan VIRA.
  8. BCA berhak melakukan pemblokiran Transaksi Perbankan pada VIRA, menolak transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
    1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Nasabah tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  9. Penutupan VIRA dapat dilakukan oleh Nasabah dengan memilih menu Tutup Layanan VIRA yang tersedia pada fitur Transaksi Perbankan. Apabila Nasabah hendak kembali menggunakan VIRA, Nasabah wajib untuk melakukan registrasi ulang VIRA.
  10. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan kerugian yang timbul dari penyalahgunaan, pelanggaran, dan/atau kejahatan terkait penggunaan VIRA termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian yang timbul karena kesalahan, ketidakhati-hatian, kelalaian atau kecerobohan Pengguna, dan Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala kerugian, klaim, gugatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun termasuk Pengguna.

 

D. TRANSAKSI PERBANKAN PADA VIRTUAL ASSISTANT CHAT BANKING BCA

  1. Melalui fitur Transaksi Perbankan, Nasabah dapat mengakses informasi mengenai:
    1. Rekening yang terhubung dengan Kartu BCA yang digunakan untuk registrasi VIRA;
    2. Kartu Kredit BCA Nasabah yang telah didaftarkan oleh Nasabah pada
  2. Nasabah yang telah melakukan pendaftaran Kartu Kredit BCA pada VIRA, secara otomatis dapat mengakses layanan informasi Kartu Kredit BCA pada KlikBCA Individu dan m-BCA atau sebaliknya sepanjang Nasabah melakukan registrasi layanan dimaksud dengan menggunakan Kartu BCA yang sama dengan Kartu BCA yang digunakan untuk registrasi VIRA. Apabila di kemudian hari Nasabah menghapus pendaftaran Kartu Kredit BCA tersebut pada VIRA, Kartu Kredit BCA dimaksud menjadi tidak dapat diakses lagi pada KlikBCA Individu dan m-BCA, demikian pula sebaliknya.
  3. Nasabah dapat menggunakan VIRA untuk mendapatkan informasi data rekening Nasabah yang terkoneksi dengan Kartu BCA yang digunakan untuk registrasi VIRA dengan cara mengirimkan instruksi tertentu kepada BCA melalui VIRA dengan mengikuti petunjuk yang ada pada VIRA.
  4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) rekening yang terkoneksi dengan 1 (satu) Kartu BCA, maka VIRA akan menampilkan saldo maupun mutasi rekening dari setiap rekening yang terkoneksi dengan Kartu BCA.
  5. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan data yang benar dan merupakan bukti instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan Transaksi Perbankan, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  6. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah yang dikirimkan melalui VIRA sebagai instruksi yang sah. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk memastikan atau melakukan verifikasi atas:
      1. pihak yang mengirimkan instruksi kepada BCA melalui
      2. ketepatan maupun kelengkapan instruksi yang dikirimkan kepada BCA melalui Vira

    Oleh karena itu semua instruksi yang diterima oleh BCA melalui VIRA sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.

  7. Untuk informasi kurs yang berhubungan dengan valuta asing, kurs yang ditampilkan pada VIRA adalah kurs e-Rate, TT Counter dan banknotes yang berlaku di BCA.
  8. Dengan melakukan transaksi melalui layanan VIRA, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

E. PENGAJUAN KARTU KREDIT BCA MELALUI VIRA

  1. Pengguna dapat melakukan pengajuan Kartu Kredit BCA melalui VIRA atau melalui webview yang terkoneksi dengan VIRA.
  2. Dengan melakukan pengajuan Kartu Kredit BCA melalui VIRA, Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk mengirimkan/meneruskan data yang diisi Pengguna terkait dengan pengajuan Kartu Kredit BCA melalui pihak lain (penyedia aplikasi chatting). BCA tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan/atau kebocoran data pengajuan Kartu Kredit BCA oleh pihak lain manapun termasuk penyedia aplikasi chatting.
  3. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul atas kebenaran data dan informasi yang diberikan pada saat melakukan pengajuan Kartu Kredit BCA melalui VIRA.
  4. Pengajuan Kartu Kredit BCA selanjutnya akan dianalisis dan diproses oleh BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA. Keputusan akhir atas pengajuan Kartu Kredit BCA yang diajukan Pengguna merupakan hak BCA sepenuhnya.

F. FORCE MAJEURE

Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA terkait dengan VIRA apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab- sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.

G. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan VIRA dapat disampaikan oleh Pengguna kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan fitur Transaksi Perbankan di VIRA harus disampaikan oleh Pengguna kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Perbankan

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Pengguna setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Virtual Assistant Chat Banking BCA ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir H.2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Virtual Assistant Chat Banking BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan