TabunganKu

Tumbuhkan budaya menabung sejak dini

Mengapa TabunganKu?

Mudah

Setoran yang ringan dan bebas administrasi bulanan

Praktis

Bukti kepemilikan rekening berupa buku TabunganKu dan fasilitas kartu TabunganKu

Ringan

Suku bunga yang sesuai dengan penempatan saldo TabunganKu

Tabunganku

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

TabunganKu

TabunganKu BCA merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan. Diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, TabunganKu hadir untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

Perlu Diketahui

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah WNI.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

Dokumen

Perorangan dewasa (≥ 17 tahun)

Kartu identitas (e-KTP)

NPWP*

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh orang tua (< 12 tahun)

Kartu identitas orang tua

NPWP orang tua

Akte Kelahiran Anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak

Perorangan belum dewasa yang diwakili oleh wali (< 12 tahun)

Dokumen identitas wali mengikuti ketentuan perorangan dewasa
NPWP Wali
Surat Penetapan Pengangkatan Wali dari Pengadilan Negeri
Berita Acara Sumpah Wali dari Balai Harta Peninggalan (BHP)

Perorangan belum dewasa yang tidak diwakili (12- <17 tahun)

Dokumen identitas yang mencantumkan NIK (Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga/Akta Kelahiran)

Dokumen identitas orang tua mengikuti ketentuan perorangan dewasa.

NPWP orang tua (opsional)

Surat Pernyataan orang tua

*Keterangan: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Halo BCA 1500888

Email: halobca@bca.co.id

WA: +628111500998

TW : @HaloBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko TabunganKu

Fitur Utama Tabunganku:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Setoran tunai selanjutnya minimum sebesar Rp10.000
  • Saldo minimum ditahan Rp20.000
  • Suku Bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui www.bca.co.id.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada web Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Manfaat

  • Mendapatkan buku Tabunganku dan/atau kartu Tabunganku.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA membuat transaksi Nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya Tabungan Nasabah oleh LPS apabila:
    1. Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (equivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    2. Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi:

Saldo Tabunganku

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo*

Nominal Suku Bunga Bulanan**

Rp20.000.000

1.50%

Rp24.657,53

Effektif : 1 Maret 2024

 Keterangan:
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
**Nominal Suku Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari)

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tidak dapat dibuka secara gabungan (joint account).
  • Nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 rekening, kecuali bagi nasabah yang membuka rekening untuk mewakili kepentingan anak yang masih di bawah umur (perwalian).
  • Tabunganku tidak memiliki fasilitas e-channel.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, BCA akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Tabungan BCA.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Syarat dan Ketentuan

Suku Bunga

Saldo (Rp)

Suku Bunga (%pa)

 < 500.001

0,25%

 500.001 - < 1.000.001

0,50%

 ≥ 1.000.001

1,25%


Berlaku Efektif: 1 April 2024

Nominal Penempatan

  • Nominal penempatan mulai dari Rp20.000

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga.
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000

Keterangan

Biaya

Biaya Penggantian Buku dan Kartu

Bebas Biaya

Biaya Administrasi Bulanan

Bebas Biaya

Biaya Penutupan Rekening

Rp20.000

Biaya Pasif

Rp2.000 per bulan sejak bulan ke-7

Biaya Transaksi Debet

Bebas Biaya (sampai transaksi ke-4 dalam bulan yang sama)
Rp2.500 per transaksi (transaksi ke-5 dan seterusnya dalam bulan yang sama)

Limit

Batas harian transaksi berdasarkan kartu :

Jenis Transaksi

Kartu Tabunganku

Tarik Tunai

Rp7.000.000

Setoran Tunai

Rp15.000.000

Transfer Antar Rekening

Rp25.000.000

Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN REKENING DAN KARTU TABUNGANKU

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)


I. KETENTUAN REKENING TABUNGANKU

A. KETENTUAN UMUM

  1. Penabung TabunganKu adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. Nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 (satu) rekening TabunganKu di BCA. Rekening TabunganKu tersebut hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening tunggal (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
  3. Untuk setiap pembukaan rekening TabunganKu, Penabung akan mendapatkan buku TabunganKu sebagai sarana untuk mencetak mutasi rekening dan Kartu TabunganKu sebagai sarana untuk melakukan transaksi. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening TabunganKu selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa, bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan buku TabunganKu yang diberikan oleh BCA sehubungan dengan pembukaan rekening TabunganKu tersebut, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas buku TabunganKu tersebut.
  4. Dalam hal buku TabunganKu dicuri atau hilang maka Penabung wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA, dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Penabung tidak dapat datang ke kantor cabang BCA maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  5. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan buku TabunganKu, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap rekening TabunganKu yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening TabunganKu secara tertulis dari Penabung. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA maka setiap transaksi yang dilakukan dengan buku TabunganKu yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  6. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening TabunganKu milik Penabung yang buku TabunganKu-nya telah dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Penabung ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening TabunganKu.
  7. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku TabunganKu, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas buku TabunganKu, dan/atau kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan buku TabunganKu.
  8. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan atau kesalahan BCA
  9. BCA tidak melayani transaksi apa pun terhadap rekening TabunganKu yang buku TabunganKu-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening TabunganKu tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat kembali melakukan transaksi atas rekening TabunganKu tersebut, Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabunganKu ke kantor cabang BCA dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di BCA.
  10. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku TabunganKu dan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  12. Rekening TabunganKu akan ditutup secara otomatis oleh sistem jika saldo rekening TabunganKu Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TabunganKu selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  13. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening TabunganKu serta penerbitan dan/atau penggunaan Kartu TabunganKu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian buku TabunganKu dan Kartu TabunganKu (apabila dibebankan oleh BCA di kemudian hari), biaya transaksi atas penarikan dana ke-5 (kelima) dan seterusnya yang dilakukan dalam bulan yang sama, biaya pasif yang akan dibebankan tiap bulan jika rekening TabunganKu tidak aktif (tidak ada mutasi lain selain bunga, biaya administrasi, dan pajak) Rekening TabunganKu dikenakan status dormant jika tidak aktif selama bulan tertentu tanpa melihat saldo minimal, dan biaya-biaya lainnya yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  14. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai biaya-biaya tersebut di atas termasuk tapi tidak terbatas pada besarnya biaya yang dibebankan dan ketentuan pembebanan biaya, perubahan mana akan ditentukan dan akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan langsung didebet oleh BCA dari rekening TabunganKu milik Penabung.

  15. Dengan pertimbangan tertentu BCA berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening TabunganKu dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA.
  16. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  17. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  18. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  19. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TabunganKu kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TabunganKu milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening TabunganKu milik Penabung.
  20. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas BCA lainnya yang terkait dengan pembukaan rekening TabunganKu (apabila ada) maka Penabung dengan ini menyatakan menyetujui ketentuan terkait dengan fasilitas BCA yang digunakan Penabung dimaksud.
  21. Transaksi yang belum tercetak pada buku TabunganKu (transaksi unprinted) dalam jumlah atau jangka waktu tertentu dapat digabung menjadi satu transaksi debit dan/atau satu transaksi kredit (sesuai jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  22. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TabunganKu berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  23. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  24. Dalam hal buku TabunganKu hilang, rusak atau habis terpakai maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku TabunganKu kepada kantor cabang BCA dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu TabunganKu, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA serta dengan membawa buku TabunganKu yang rusak atau habis terpakai tersebut kepada BCA.
  25. Penutupan rekening TabunganKu hanya dapat dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA tempat rekening TabunganKu dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku, Kartu TabunganKu, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  26. Penutupan rekening TabunganKu akan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atau sebesar biaya yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  27. Rekening TabunganKu yang ditutup dalam masa periode undian tidak akan diikutsertakan dalam setiap undian yang diadakan oleh BCA (jika rekening TabunganKu diikutsertakan dalam program undian yang diselenggarakan oleh BCA).
  28. Data terkait rekening TabunganKu di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  29. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
  30. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.

  31. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  32. Dengan membuka rekening TabunganKu maka Penabung tunduk dan menyetujui ketentuan ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan terkait rekening TabunganKu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), atau suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Penarikan atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA, atau melalui mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA. Nominal penarikan dana yang dapat dilakukan melalui cabang adalah minimum sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau dalam suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, BCA berhak melakukan proses verifikasi Personal Identification Number (PIN) dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. BCA berhak menolak memproses penarikan atau pemindahbukuan dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Penabung dapat melakukan transaksi penarikan dan/atau pemindahbukuan dana maksimal sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan untuk seluruh sarana yang digunakan Penabung tanpa dikenakan biaya transaksi. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai transaksi penarikan dan/atau pemindahbukuan dana tersebut, yang mana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TabunganKu pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TabunganKu masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TabunganKu setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  7. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TabunganKu senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  8. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  9. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  10. BCA berhak meminta Penabung untuk menunjukkan buku TabunganKu kepada petugas BCA pada saat Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter.
  11. Penarikan tunai ataupun pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa yang masih berlaku.
  12. Apabila tanda tangan pada Slip Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada buku TabunganKu (jika Penabung membawa buku TabunganKu pada saat transaksi) dan/atau dokumen pendukung lainnya yang ditentukan BCA, BCA berhak menolak transaksi atau meminta kartu identitas asli dari Penabung. Jika Penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, BCA berhak menahan buku TabunganKu (jika Penabung membawa buku TabunganKu pada saat transaksi) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan ataupun menolak transaksi Penabung tersebut sampai dapat ditunjukkannya kartu identitas asli dari Penabung.
  13. BCA berhak meminta kartu identitas asli dari Penabung untuk penarikan tunai melalui counter dalam jumlah tertentu.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening TabunganKu akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

D. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening TabunganKu dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TabunganKu harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

II. KETENTUAN KARTU TABUNGANKU

A. DEFINISI

  1. Pemegang Kartu adalah nasabah perorangan BCA yang memiliki Kartu TabunganKu atas rekening TabunganKu dan telah mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Perorangan.
  2. Kartu TabunganKu adalah kartu yang diterbitkan oleh BCA yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan Transaksi Tertentu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Transaksi Tertentu adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu melalui mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA seperti pengecekan saldo, penarikan tunai, pemindahbukuan ke rekening BCA, penggantian Personal Identification Number (PIN).

B. KETENTUAN KARTU TABUNGANKU

  1. Kartu TabunganKu adalah milik BCA. Jika diminta oleh BCA Kartu TabunganKu harus segera dikembalikan kepada BCA.
  2. Kartu TabunganKu hanya untuk keperluan Pemegang Kartu dan tidak diperkenankan dipindahtangankan dengan cara apa pun. Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu TabunganKu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  3. Kartu TabunganKu tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi Tertentu.
  4. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  5. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Pemegang Kartu lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Pemegang Kartu pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening- Pemegang Kartu kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran, maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu.
  6. Setiap kali menggunakan Kartu TabunganKu, Pemegang Kartu harus memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN. Pemegang Kartu wajib merahasiakan nomor PIN dan tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  7. Orang tua atau wali yang melakukan pembukaan rekening selaku orang tua atau wali dari anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kartu TabunganKu yang diberikan oleh BCA sehubungan dengan pembukaan rekening dimaksud, dan dilarang memberitahukan PIN Kartu TabunganKu kepada pihak manapun termasuk kepada anak yang menjadi pemilik rekening. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu TabunganKu dan PIN dimaksud termasuk penyalahgunaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali sepenuhnya.
  8. Dalam hal Kartu TabunganKu dicuri atau hilang maka Pemegang Kartu wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Pemegang Kartu tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  9. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu TabunganKu, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap Kartu TabunganKu yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu TabunganKu secara tertulis dari Pemegang Kartu. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA maka setiap Transaksi Tertentu yang dilakukan dengan menggunakan Kartu TabunganKu yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  10. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas Kartu TabunganKu yang dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Pemegang Kartu ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pemegang Kartu pada saat Pemegang Kartu mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas Kartu TabunganKu.
  11. Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu TabunganKu untuk melakukan Transaksi Tertentu selama saldo rekening Pemegang Kartu pada BCA mencukupi.
  12. Keterangan dan perhitungan dari BCA berkenaan dengan Transaksi Tertentu dan/atau saldo rekening sebagai akibat pemakaian Kartu TabunganKu merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  13. Pemegang Kartu membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu TabunganKu yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
  14. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan atau kesalahan BCA.
  15. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan harus segera mengembalikan kepada BCA apabila Pemegang Kartu telah menarik uang atau melakukan Transaksi Tertentu lainnya dengan menggunakan Kartu TabunganKu dari rekening apa pun yang bukan milik Pemegang Kartu, baik karena suatu perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja atau karena sebab apa pun. Untuk keperluan tersebut, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk setiap saat mendebet rekening TabunganKu dan/atau rekening lainnya atas nama Pemegang Kartu pada BCA untuk pengembalian atas penarikan dana tersebut.
  16. BCA dengan alasan tertentu berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbarui Kartu TabunganKu dan/atau memblokir rekening Pemegang Kartu dalam bentuk apa pun.
  17. BCA berhak mengakhiri penggunaan Kartu TabunganKu apabila Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu TabunganKu.
  18. Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu TabunganKu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu TabunganKu (apabila dibebankan oleh BCA di kemudian hari), biaya transaksi, dan biaya lainnya.
  19. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Pemegang Kartu yang bersangkutan.

  20. Apabila Kartu TabunganKu tidak diambil dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan maka Kartu TabunganKu akan dimusnahkan oleh BCA dan Pemegang Kartu wajib membayar biaya pembuatan Kartu TabunganKu (apabila ada) sebagaimana dimaksud dalam butir 18 yang didebet langsung dari rekening Pemegang Kartu sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Untuk keperluan tersebut maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening Pemegang Kartu di BCA.
  21. Penggunaan Kartu TabunganKu tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu TabunganKu. BCA berhak untuk mengubah ketentuan, peraturan yang berlaku pada BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Tertentu yang dicakup oleh Kartu TabunganKu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  22. Penggunaan PIN pada mesin ATM BCA dan/atau mesin pin pad BCA mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
  23. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Pemegang Kartu akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.

C. PROSEDUR KARTU TABUNGANKU

 Penggunaan Kartu TabunganKu

  1. Kartu TabunganKu dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi antara lain:
    • pengecekan saldo di mesin ATM BCA;
    • penarikan tunai di mesin ATM BCA;
    • pemindahbukuan antar rekening di BCA dalam mata uang rupiah melalui mesin ATM BCA;
    • penggantian PIN di mesin ATM BCA;
    • penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine); dan/atau
    transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, mesin ATM BCA, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  2. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu TabunganKu melalui mesin ATM BCA adalah sebagai berikut:
    1. masukkan Kartu TabunganKu;
    2. masukkan PIN. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu TabunganKu akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan melalui Halo BCA atau di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu Tabunganku, kartu identitas asli Pemegang Kartu yang masih berlaku, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.

Penggantian Kartu TabunganKu

  1. Dalam hal Kartu TabunganKu rusak atau hilang maka Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan penggantian ke kantor cabang BCA terdekat, dengan membawa kartu identitas asli yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  2. Permohonan penggantian Kartu TabunganKu yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu TabunganKu yang rusak kepada BCA.

Penutupan Kartu TabunganKu

Kartu TabunganKu akan ditutup jika rekening yang terkait dengan Kartu TabunganKu ditutup.

Penanganan Keluhan (Pengaduan)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu TabunganKu dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta kepada Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan/atau dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait Kartu TabunganKu harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi Tertentu.

III. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung/Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Rekening dan Kartu TabunganKu PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung/Pemegang Kartu dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

IV. BAHASA

    Ketentuan Rekening dan Kartu TabunganKu PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

PERHATIAN:

PENABUNG/PEMEGANG KARTU TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN BUKU DAN KARTU TABUNGANKU DI BCA. 

 

Ketentuan Rekening dan Kartu TabunganKu PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, dan BCA Express.
Selengkapnya
eBranch
Daftar produk atau layanan ini melalui aplikasi eBranch BCA di smartphone
Selengkapnya