Kembali ke halaman Kartu Kredit BCA

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

Perjalanan jadi lebih nyaman

Mengapa Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis?

Santunan Kecelakaan

Perlindungan perjalanan baik di darat, laut, atau udara di dalam maupun di luar negeri dengan angkutan umum yang dioperasikan berdasarkan izin untuk pengangkutan umum secara komersial

Santunan Medis

Perlindungan untuk penggantian biaya medis yang dikeluarkan di luar negeri atau perawatan lanjutan di Indonesia ketika kembali dari luar negeri

Perlindungan untuk Semua

Berlaku bagi pemegang kartu utama maupun kartu tambahan, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang

Asuransi Perjalanan

Kenali Produk Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BCA Kartu Kredit BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature dan Infinite Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Kartu Kredit BCA UnionPay Kartu BCA American Express Platinum

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

Asuransi kecelakaan diri selama perjalanan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA yang melakukan pembelian tiket angkutan darat, laut, dan udara untuk perjalanan dalam negeri maupun ke luar negeri berupa pertanggungan terhadap:

  • Travel Accident (Kecelakaan Perjalanan)
  • Oveseas Medical Reimbursement (Biaya Pengobatan di luar negeri)

Perlu Diketahui

  1. Polis induk diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance) untuk PT. Bank Central Asia Tbk.
  2. PT. Bank Central Asia Tbk sebagai “Pemegang Polis”
  3. PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance) disebut “Penanggung”
  4. Pemegang Kartu Kredit BCA disebut “Penerima Manfaat”

Syarat dan Ketentuan

  • Berlaku untuk pemegang kartu utama maupun kartu tambahan
  • Berlaku untuk 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung sah dengan jumlah maksimal 3 orang yang berusia antara 3 bulan sampai 23 tahun
  • Jenis angkutan darat, laut atau udara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang digunakan harus merupakan angkutan umum yang dioperasikan secara komersial
  • Proses klaim asuransi akan ditangani oleh PT. Asuransi Umum BCA (BCAInsurance)

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)
  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai Pertanggungan adalah sebagai berikut:

Produk Nilai Pertanggungan

Kartu Kredit BCA Mastercard World, Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite

Rp1.500.000.000

(satu miliar lima ratus juta rupiah)

 

Kartu Kredit BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature, Kartu Kredit BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite, Kartu Kredit BCA Mastercard Black, Kartu Kredit BCA Visa Black, Kartu Kredit BCA Card Platinum, Kartu Kredit BCA JCB Black, Kartu Kredit BCA UnionPay, BCA Corporate Business Account

Rp1.000.000.000

(satu miliar rupiah)

Gold, Kartu Kredit BCA Everyday Card, Kartu Kredit BCA Mastercard Globe, Kartu Kredit BCA Visa Batman, Kartu Kredit BCA Indomaret, Kartu Kredit BCA Matahari, Kartu Kredit BCA BWS, Kartu Kredit BCA tiket.com Mastercard, Kartu Kredit BCA Blibli Mastercard, BCA Visa Corporate

Rp600.000.000

(enam ratus juta rupiah)

 

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan saru tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba
  • Penyakit

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri*
    Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan Penerima Manfaat untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku), dengan nilai pertanggungan sebagai berikut:
Produk Limit

World Card, Visa SQ PPS

Rp 50.000.000/orang atau

Rp 100.000.000/keluarga

SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB and BCA Unionpay

 

Rp 25.000.000/orang atau

Rp 50.000.000/keluarga**

*Hanya berlaku untuk Kartu Kredit BCA Card Platinum, BCA Visa Platinum/Black, BCA MasterCard Platinum Taz/Black, BCA JCB Black

**Keluarga yakni suami atau istri yang sah dan anak kandung sah maksimal 3 orang dengan range usia 3 bulan sampai 23 tahun.

 

Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

“Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Keterlambatan Perjalanan**

Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

Rp 200.000 per 6 jam, maksimum Rp 800.000/orang atau maksimum Rp 2.000.000/keluarga

Keterangan : Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.

Pengecualian untuk Keterlambatan Perjalanan

Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan:

  1. Yang terjadi karena Tertanggung tidak melakukan “Check-in” sesuai dengan jadwal yang diberikan kepadanya, atau bila Tertanggung tidak memperoleh konfirmasi tertulis dari maskapai atau agennya mengenai berapa jam keterlambatan dan sebab keterlambatan tersebut.
  2. Karena pemogokan atau aksi perindustrian yang telah ada saat perjalanan direncanakan.

**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

Kehilangan / Kerusakan Bagasi**

Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam koper, tas, dsb sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga.

Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman atau titipan.

Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki secara ekonomis, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang.

Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set, maka tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.

Penanggung dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.

Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim.

Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.

Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya:

  1. tidak ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum
  2. dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga keselamatan barang milik pribadi dan bagasinya.

Pengecualian untuk Kehilangan/Kerusakan Bagasi

  1. Binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, kapal, mesin, kendaraan lain, perlengkapan ski salju, buah-buahan, bahan yang mudah busuk dan bahan makanan, alat-alat rumah tangga, barang antik, artefak, lukisan cat, benda seni, komputer (termasuk komputer genggam, perangkat lunak dan aksesoris), naskah, perhiasan, batu-batu berharga, arloji, telpon genggam, lensa kontak atau lensa kornea, sekuritas, cinderamata, alat-alat musik, ‘jembatan’ gigi, gigi palsu, peralatan golf.
  2. Kehilangan atau kerusakan karena aus dan usang, kondisi semakin lama semakin memburuk, ngengat, kutu, keburukan atau kelemahan pada barang, kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu proses atau yang terjadi ketika sedang mengerjakan barang tersebut.
  3. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa; dan kehilangan atau kerusakan pada harta benda sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, kekuasaan yang direbut, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk menghalangi, melawan atau membela negara terhadap kejadian tersebut; perampasan atau penghancuran sesuai dengan aturan tentang karantina atau peraturan kepabeaan; penyitaan oleh Pemerintah atau otoritas publik; atau risiko sebagai barang selundupan atau transportasi illegal atau perdagangan gelap.
  4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan oleh polis asuransi lain; atau akan diganti oleh perusahaan pengangkutan lain, hotel, atau pihak lain.
  5. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi Tertanggung yang telah dikirim lebih dahulu, dikirim melalui pos atau dikapalkan secara terpisah.
  6. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum.
  7. Sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk merawat dan melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan barang miliknya.
  8. Kehilangan atau kerusakan barang-barang usaha atau barang contoh/sampel, atau perlengkapan apapun.
  9. Kehilangan atau kerusakan terhadap data yang direkam pada pita rekaman, kartu, disk atau lainnya.
  10. Kehilangan atau kerusakan uang tunai, uang kertas, obligasi, kupon, materai, instrumen yang dapat dijual-belikan, sertifikat tanah, naskah, sekuritas jenis apapun, kehilangan kartu kredit atau penggantian kartu kredit, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi, dokumen perjalanan.
  11. Hilang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan.

**Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature dan Infinite Card

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)

  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang.
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun.
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun.
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi daHTMLn mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

 

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500 888
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

 

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Insurance)

    Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian 100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun 
  • Kondisi penyakit yang  sudah ada sebelumnya
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindaka melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.


Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu Kredit BCA Union Pay

Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)

  • Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

Nilai Pertanggungan yang dijamin adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
Kematian  100%
Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki 100%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

 

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum

Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
  • Keadaan perang.
  • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun.
  • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun.
  • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Sabotase
  • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini.

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

Polis inti tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
  • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  • Penyakit.

Hilangnya Penerima Manfaat

Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
  • Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan hingga maksimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan batas maksimum untuk seluruh keluarga tidak melebihi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku).

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
  • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
  • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
  • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
  • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
  • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
  • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
  • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
  • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

 

  • Pertanggungan Keterlambatan Perjalanan & Kehilangan/Kerusakan Bagasi
  • Pertanggungan Nilai Pertanggungan
    Keterlambatan Perjalanan Rp 200.000,- per 6 Jam, maksimum Rp 800.000,-/orang atau maksimum Rp 2.000.000,-/keluarga
    Kehilangan/Kerusakan Bagasi Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga

Pembayaran Klaim

Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

 

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
Tel: (021) 27889588
Fax: (021) 27889577
Call Center kami : HaloBCA 1500888
www.bcainsurance.co.id

Travel Insurance: Kartu BCA American Express Platinum


Terdapat 2 (dua) macam jaminan utama dan 7 (Tujuh) jaminan tambahan asuransi/pertanggungan yang dapat Tertanggung peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

  • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)
    Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Tertanggung menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Tertanggung yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai pertanggungan yang dijamin adalah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) per orang dan batas akumulasi per kecelakaan per masyarakat penumpang transit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) untuk meninggal dunia dan cacat karena kecelakaan

Tabel santunan

Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan

Kematian

100%

Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata

100%

Kehilangan satu tangan dan satu kaki

100%

Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki

100%

Kehilangan satu tangan atau satu kaki

50%

Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata

50%

Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan

25%

Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Tertanggung tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Tertanggung akan dibagikan secara proporsional.

Pengecualian Umum
Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

  1. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Tertanggung yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar
  2. Keadaan perang
  3. Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
  4. Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun
  5. Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya
  6. Sabotase
  7. Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini

Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan
Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  1. Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  2. Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
  3. Tertanggung dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba.
  4. Penyakit.

Hilangnya Tertanggung
Bilamana Tertanggung hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Tertanggung telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.

  • Biaya Pengobatan di Luar Negeri
    Penanggung akan mengganti kepada Tertanggung biaya pengobatan Tertanggung untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung yang terjadi pada saat Tertanggung sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku), dengan nilai pertanggungan Rp150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) per orang dan batas akumulasi per keluarga Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya pengobatan luar negeri akibat kecelakaan dan sakit.

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Tertanggung melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Tertanggung telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Tertanggung pada saat Tertanggung dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Tertanggung kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Tertanggung mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Tertanggung hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri
Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

  1. Pada saat dan setelah Tertanggung memasuki usia 70 tahun
  2. Bila perjalanan yang dilakukan Tertanggung bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang
  3. Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Tertanggung telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang
  4. Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Tertanggung dalam industri minyak dan gas
  5. Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Tertanggung.
  6. Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi
  7. Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya
  8. Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
  9. Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat
  10. Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya

Jaminan Tambahan

  1. Keterlambatan Perjalanan
    Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sebesar nilai pertanggungan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk 4 jam per orang dan batas akumulasi per keluarga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) (untuk Kartu Amex)
    Catatan: Keterlambatan dihitung dari waktu keberangkatan angkutan umum yang ditentukan dalam Itinerary.

    Pengecualian untuk Keterlambatan Perjalanan
    Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan:

    1. Yang terjadi karena Tertanggung tidak melakukan “Check-in” sesuai dengan jadwal yang diberikan kepadanya, atau bila Tertanggung tidak memperoleh konfirmasi tertulis dari maskapai atau agennya mengenai berapa jam keterlambatan dan sebab keterlambatan tersebut.
    2. Karena pemogokan atau aksi perindustrian yang telah ada saat perjalanan direncanakan.
  2. Kehilangan / Kerusakan Bagasi
    Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam koper, tas, dsb sebesar nilai pertanggungan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)/orang atau maksimal Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)/keluargaSemua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan disewakan, dipinjamkan atau dititipkan.

    Apabila barang bawaan Tertanggung terbukti tidak dapat diperbaiki secara ekonomis, maka klaim akan ditangani berdasarkan Polis ini seolah-olah barang tersebut telah hilang.
    Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang merupakan bagian dari sepasang atau set, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi bagian proporsional dari nilai setiap pasangan atau set.

    Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.
    Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya:
    1. tidak ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum
    2. dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga keselamatan barang milik pribadi dan bagasinya.
    Pengecualian untuk Kehilangan/Kerusakan Bagasi
    1. Binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, kapal, mesin, kendaraan lain, perlengkapan ski salju, buah-buahan, bahan yang mudah busuk dan bahan makanan, alat-alat rumah tangga, barang antik, artefak, lukisan cat, benda seni, komputer (termasuk komputer genggam, perangkat lunak dan aksesoris), naskah, perhiasan, batu-batu berharga, arloji, telpon genggam, lensa kontak atau lensa kornea, sekuritas, cinderamata, alat-alat musik, ‘jembatan’ gigi, gigi palsu, peralatan golf.
    2. Kehilangan atau kerusakan karena aus dan usang, kondisi semakin lama semakin memburuk, ngengat, kutu, keburukan atau kelemahan pada barang, kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu proses atau yang terjadi ketika sedang mengerjakan barang tersebut.
    3. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa; dan kehilangan atau kerusakan pada harta benda sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, kekuasaan yang direbut, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk menghalangi, melawan atau membela negara terhadap kejadian tersebut; perampasan atau penghancuran sesuai dengan aturan tentang karantina atau peraturan kepabeaan; penyitaan oleh Pemerintah atau otoritas publik; atau risiko sebagai barang selundupan atau transportasi illegal atau perdagangan gelap.
    4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan oleh polis asuransi lain; atau akan diganti oleh perusahaan pengangkutan lain, hotel, atau pihak lain.
    5. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi Tertanggung yang telah dikirim lebih dahulu, dikirim melalui pos atau dikapalkan secara terpisah.
    6. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum.
    7. Sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk merawat dan melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan barang miliknya.
    8. Kehilangan atau kerusakan barang-barang usaha atau barang contoh/sampel, atau perlengkapan apapun.
    9. Kehilangan atau kerusakan terhadap data yang direkam pada pita rekaman, kartu, disk atau lainnya.
    10. Kehilangan atau kerusakan uang tunai, uang kertas, obligasi, kupon, materai, instrumen yang dapat dijual-belikan, sertifikat tanah, naskah, sekuritas jenis apapun, kehilangan kartu kredit atau penggantian kartu kredit, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi, dokumen perjalanan.
    11. Hilang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan.
  3. Keterlambatan Bagasi
    Penanggung akan memberikan penggantian kepada penerima manfaat sebesar harga pertanggungan sebagai berikut : Rp5.000.000,- untuk 4 jam per orang dan batas akumulasi per keluarga Rp10.000.000,- apabila bagasi terdaftar yang menemani Tertanggung mengalami keterlambatan, salah arah, atau salah tempat untuk sementara oleh pengangkut untuk setiap batas waktu penuh yang ditentukan dalam Sertifikat Asuransi/Ikhtisar Polis setelah Tertanggung tiba di tempat pengambilan bagasi sesuai jadwal tujuan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/Ikhtisar Polis. Manfaat tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat tertanggung kembali ke negara/kota asal.
  4. Miskoneksi Penerbangan
    Dalam hal Tertanggung yang dikonfirmasi melanjutkan perjalanan selanjutnya selama berada di luar negeri terlewatkan di titik transfer karena keterlambatan kedatangan kendaraan angkut terjadwal Tertanggung dan tidak ada transportasi terjadwal lainnya yang tersedia bagi Tertanggung, Penanggung akan memberikan penggantian kepada penerima manfaat sejumlah uang: Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk 4 jam per orang dan batas akumulasi per keluarga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  5. Pembatalan Perjalanan
    Apabila Perjalanan dibatalkan karena hal-hal berikut yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender (kecuali butir (c)) sebelum tanggal keberangkatan Perjalanan;
    1. kematian atau luka berat atau penyakit berat atau kewajiban karantina Tertanggung atau Keluarga Dekat Tertanggung;
    2. Pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga di luar kendali Tertanggung di tempat tujuan yang direncanakan;
    3. kerusakan parah pada tempat tinggal utama Tertanggung akibat kebakaran, banjir atau bencana alam serupa (angin topan, gempa bumi dll) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung hadir di lokasi pada tanggal keberangkatan;
    4. pemanggilan saksi atau layanan juri
    Penanggung akan mengganti kerugian yang diakibatkannya hingga batas yang ditentukan dalam Sertifikat Asuransi/Ikhtisar Polis
    biaya perjalanan dan/atau akomodasi yang;
    1. Telah dibayar terlebih dahulu oleh Tertanggung; Dan
    2. Yang menjadi tanggung jawab Tertanggung secara hukum, dan
    3. yang tidak dapat diperoleh kembali dari sumber lain mana pun
  6. Perlindungan Pembelian
    Pertanggungan ini berlaku apabila ada pihak ketiga yang menyebabkan Tertanggung menderita kerugian finansial atas pembelian barang di luar atau di dalam negeri, yang memberikan jaminan ganti rugi berupa pembayaran perbaikan atau penggantian barang yang akan diganti oleh Penanggung kepada Penanggung. penerima manfaat dengan harga pertanggungan Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per item dan batas akumulasi per kecelakaan per penumpang angkutan umum Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
    Pengecualian Umum
    Polis ini tidak menjamin segala kerugian, yang disebabkan oleh atau akibat dari:
    1. Bunuh diri atau segala upaya ancaman yang dilakukan oleh Tertanggung dalam keadaan waras atau dalam keadaan gila
    2. Perang
    3. Layanan di militer atau layanan udara negara mana pun
    4. Segala kerugian yang timbul akibat Tindakan Teroris;
    5. Segala Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya
    6. Sabotase
    7. Covid-19 dan mutasi serta variasinya, SARS-CoV-2 serta mutasi dan variasinya, semua ketakutan dan ancaman saat ini.
    8. Tidak Ada Pertanggungan untuk Kematian Alami (yaitu tidak termasuk kematian yang disebabkan oleh serangan jantung
  7. Personal Cyber Insurance
    mencakup berbagai kejahatan dunia maya termasuk kerugian dan pengeluaran finansial langsung akibat serangan dunia maya:
    1. Belanja Online
      Pertanggungan diberikan untuk kejadian-kejadian yang diasuransikan sebagai berikut:
      • Non – Pengiriman Barang
        Tidak terkirimnya dianggap terjadi jika barang yang dibeli dan dibayar secara online oleh Tertanggung belum terkirim ke alamat pengiriman yang disepakati, dalam waktu empat minggu sejak tanggal pengiriman yang disepakati dengan Penjual atau diantisipasi secara wajar pada saat pembelian.
      • Non – Kinerja Layanan
        Kegagalan untuk melaksanakan dianggap terjadi jika layanan yang dibeli dan dibayar oleh Tertanggung tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak pembelian online atau jangka waktu yang wajar setelahnya disepakati dengan penyedia layanan.
      • Pengiriman Barang yang Salah
        Kesalahan pengiriman dianggap terjadi apabila barang yang diserahkan kepada Tertanggung bukan barang yang dibeli Tertanggung sesuai kontrak pembelian online. Hal ini juga berlaku dalam hal barang rusak secara material atau pengiriman sebagian barang
    2. Transaksi Pembayaran Internet
      Pertanggungan Bagian B ini berlaku dalam hal pihak ketiga menyebabkan kerugian finansial pada Tertanggung melalui transfer dana online tanpa izin yang tersimpan di rekening bank online pribadi Tertanggung (termasuk aplikasi perbankan dan pembayaran seperti e-wallet) atau kredit Tertanggung. atau kartu debit.
      Cara pihak ketiga memperoleh akses terhadap dana Tertanggung dapat mencakup, namun tidak terbatas pada :
      1. Phishing dan Rekayasa Sosial
        Mengakses informasi login/identifikasi perbankan, kartu kredit atau debit Tertanggung atau menyesatkan Tertanggung untuk melakukan transaksi online untuk mendapatkan pengayaan secara ilegal melalui email palsu, atau situs web atau manipulasi yang ditargetkan terhadap Tertanggung, seperti memberikan identitas palsu atau meniru identitas asli sistem atau organisasi.
      2. Farmasi
        Mensimulasikan website atau aplikasi kartu perbankan, kredit atau debit Tertanggung untuk mengarahkan permintaan Tertanggung ke website palsu dan Tertanggung melakukan transaksi pembayaran disana dengan keyakinan akan keaslian website tersebut.
      3. Keylogging atau Trojan Perbankan
        Mengakses informasi login/identifikasi perbankan, kartu kredit atau debit Tertanggung melalui malware pada komputer, tablet atau smartphone Tertanggung atau dengan tindakan tidak pantas lainnya di Internet, ditujukan kepada Tertanggung, dan melakukan transaksi pembayaran atau tidak sah di Internet menggunakan informasi ini.
    3. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
      Pertanggungan ini berlaku apabila Tertanggung menjadi korban Pencurian Identitas Online. Pencurian Identitas Online berarti pemindahan atau penggunaan tanpa izin atas informasi pribadi Tertanggung melalui internet yang dapat diidentifikasi sebagai melanggar hukum oleh pihak ketiga. Jika suatu peristiwa yang dipertanggungkan terjadi, Penanggung akan mengganti:
      1. Biaya pembuatan dan notaris dokumen-dokumen yang berkaitan dengan identitas pribadi Tertanggung, yang diperlukan untuk memberitahukan dan/atau, memperbaiki catatan pada lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, lembaga perkreditan atau sejenisnya;
      2. Biaya ongkos kirim untuk pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas;
      3. Hilangnya penghasilan akibat tidak masuk kerja untuk menyelesaikan pernyataan tertulis, bertemu dengan penasihat hukum, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, lembaga perkreditan atau sejenisnya, yang serupa sehubungan dengan pemberitahuan atau pembetulan catatan mengenai identitas pribadi Tertanggung atau informasi keuangan, atau mengatasi Pencurian Identitas Online, maksimal pembayaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari untuk jangka waktu paling lama 3 hari kalender;
      4. Biaya permohonan pinjaman untuk mengajukan kembali pinjaman karena penolakan permohonan awal semata-mata karena ketergantungan pemberi pinjaman pada informasi kredit yang disusupi oleh Pencurian Identitas; Dan
      5. Biaya kartu kredit atau biaya bank lainnya yang dibebankan oleh lembaga keuangan Tertanggung untuk membatalkan dan/atau menerbitkan kembali kartu dan/atau rekening bank.

Kondisi Pertanggungan

  1. Belanja Online
    1. Non – Pengiriman Barang
      Harga Pembelian (termasuk biaya pengiriman, tetapi tidak termasuk pajak dan bea yang berlaku)
    2. Non – Kinerja Layanan
      Harga Layanan (tidak termasuk pajak dan bea yang berlaku)
    3. Pengiriman Barang yang Salah
      Barang rusak → Biaya perbaikan maksimal sebesar harga beli
      Barang Sebagian → Harga Pembelian barang yang tidak terkirim
      Kesalahan Barang → Harga Pembelian Barang (berlaku ketentuan sisa)
  2. Transaksi Pembayaran Internet
    • Kerugian finansial terkait pencurian identitas harus terjadi secara online atau melalui Internet.
    • Tertanggung telah melakukan upaya yang wajar untuk menuntut kerugian finansial kepada Bank atau penyedia layanan pembayaran yang terkena dampak
  3. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
    • Penggunaan informasi pribadi yang dicuri harus dilakukan di Internet
    • Tertanggung telah melakukan upaya yang wajar untuk menuntut kerugian finansial kepada Bank atau penyedia layanan pembayaran yang terkena dampak.

Pengecualian

  1. Belanja Online
    1. Setiap pembelian instrumen keuangan atau instrumen yang dapat dinegosiasikan termasuk namun tidak terbatas pada uang tunai, cek (perjalanan), alat pembayaran digital seperti mata uang kripto, koin kolektor, logam mulia, perangko, saham, obligasi, dan surat utang.
    2. Setiap pembelian yang berkaitan dengan penyediaan listrik, gas atau air.
    3. Setiap pembelian yang berkaitan dengan barang yang sudah rusak pada saat pembelian.
    4. Akses internet dan jasa telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian online seperti pulsa, kuota internet, wi-Fi, layanan TV kabel dll.
    5. Setiap pembelian yang berkaitan dengan obat-obatan, obat-obatan, barang yang mudah rusak, tumbuhan dan hewan.
    6. Setiap pembelian yang berkaitan dengan senjata dan barang serta jasa yang diperoleh secara ilegal atau melanggar hukum.
    7. Setiap pembelian untuk tujuan komersial.
    8. Setiap pembelian yang berkaitan dengan barang-barang yang secara wajar diperkirakan oleh Tertanggung adalah palsu atau palsu pada saat pembelian.
    9. Setiap pembelian yang berkaitan dengan real estate termasuk namun tidak terbatas pada rumah, apartemen dan tanah.
    10. Setiap pembelian yang dilakukan Tertanggung melalui 'web gelap' dan/atau menggunakan perangkat lunak akses khusus.
    11. Setiap pembelian lisensi perangkat lunak atau hak cipta.
    12. Hilangnya keuntungan atau bunga atau biaya hukum.
    13. Perjanjian perjudian atau taruhan.
    14. Setiap penyitaan, penahanan, perusakan oleh bea cukai, polisi atau otoritas pemerintah lainnya.
    15. Transaksi Cash On Delivery (COD).
  2. Transaksi Pembayaran Internet
    1. Kerugian finansial yang timbul sehubungan dengan pembelian dan penjualan online yang dilakukan oleh Tertanggung.
    2. Kerugian finansial sehubungan dengan penipuan identitas yang tidak terjadi di Internet.
    3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan atau maksud curang oleh Tertanggung.
    4. Kerugian yang bersifat konsekuensial (misalnya hilangnya keuntungan, hilangnya bunga, biaya proses hukum).
    5. Penggunaan informasi login yang tidak sah sehubungan dengan game online, taruhan, atau unit moneter virtual seperti mata uang kripto.
    6. Penggunaan informasi login yang tidak sah untuk rekening bank, rekening kustodian, kartu kredit atau rekening virtual lainnya (misalnya Ewallet) yang terdaftar di luar Indonesia
  3. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
    Selain manfaat-manfaat yang tercantum dalam Bagian Pertanggungan ini, Bagian Pertanggungan tidak menjamin segala kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Tertanggung

Pembayaran Klaim
Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Tertanggung, sedangkan klaim atas cacat tubuh, biaya pengobatan, keterlambatan perjalanan dan kehilangan/kerusakan bagasi akan dibayarkan kepada Tertanggung.

Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk
Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Tertanggung atau ahli waris Tertanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Tertanggung kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

 

ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
Sahid Sudirman Center Building lantai 10  
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta – 10220
Telp: (021) 27889588
www.bcainsurance.co.id