Deposito Berjangka

Pilihan investasi yang tepat

Mengapa Deposito BCA?

Pilihan Mata Uang

Tersedia dalam 9 mata uang yaitu IDR, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, EUR, CNH

Pilihan Jangka Waktu

Pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan

Kemudahan Inquiry

Inquiry Deposito yang aktif dengan mudah pada e-Channel BCA

Deposito Berjangka BCA

Kenali Produk Biaya, Limit dan Suku Bunga Perlu Diketahui Dapatkan Layanan

Deposito Berjangka BCA


Deposito Berjangka BCA adalah produk simpanan berjangka yang penyetorannya maupun penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu.

Fitur Utama

  • Tersedia dalam 9 mata uang yaitu Rupiah (IDR), United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hong Kong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound sterling (GBP), Euro (EUR), dan Chinese Yuan (CNH).
  • Terdapat pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
  • Suku bunga kompetitif.
  • Dapat dijadikan jaminan kredit.
  • Mendapatkan bilyet Deposito sebagai bukti kepemilikan rekening.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Manfaat

  • Sebagai investasi berjangka bagi nasabah.
  • Bunga Deposito dapat ditransfer ke rekening Tabungan atau Giro nasabah, baik di rekening BCA maupun bank lain.
  • Bebas pilih jenis perpanjangan yang diinginkan, seperti:
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga ditransfer setiap bulan ke rekening yang sudah didaftarkan (ARO).
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga yang akan menambah nominal deposito pada setiap kali perpanjangan (ARO Plus).
    • Pokok dan bunga ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan pada saat jatuh tempo (Non ARO).
  • Nasabah dapat memperoleh informasi serta penawaran terkait produk dan layanan bank.

Risiko

  • LPS tidak menjamin rekening tabungan dengan saldo di atas Rp2 milyar dan suku bunga melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Bunga berjalan tidak akan dibayarkan apabila nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo.

Persyaratan dan Tata Cara

  • Pembukaan Deposito diperuntukan bagi nasabah perorangan dan nasabah badan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Khusus nasabah badan, pembukaan Deposito dapat dikuasakan, dengan menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening
  • Khusus nasabah badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan Deposito wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Calon nasabah dikenakan bea meterai pada saat pembukaan maupun pencairan Deposito.
  • Memenuhi penempatan awal minimum.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP* untuk WNI
  • Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) untuk WNA
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pemegang Saham
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM
  • Dokumen yang memuat susunan pengurus Koperasi yang terakhir dan masih berlaku yang telah didaftarkan ke kementerian/ dinas Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBRI:
    • Deed of Establishment danArticles of Association
    • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
    • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya** atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian Perusahaan Umum/Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementerian Keagamaan
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Kementerian Negara/ Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Surat keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik Rekening Kementerian Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening

*Keterangan: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

**Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga


Nominal Penempatan

Mata Uang

Minimal Penempatan Awal

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp8.000.000

United States Dollar (USD)

USD1.000

Hong Kong Dollar (HKD)

HKD8.000

Singapore Dollar (SGD)

SGD2.000

Australian Dollar (AUD)

AUD2.000

Great Britain Pound sterling (GBP)

GBP1.000

Japanese Yen (JPY)

JPY150.000

Euro (EUR)

EUR1.000

Chinese Yuan (CNH)

CNH7.000

Catatan: Penempatan Deposito dengan mata uang yang berbeda dengan sumber dana akan dikenakan kurs jual beli.

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga Deposito.
  • Biaya transfer bunga bulanan
  • Keterangan Biaya

    Sesama Rekening BCA

    Gratis

    Rekening Bank Lain:

    • LLG
    • RTGS

     

    Rp2.900
    Rp30.000

  • Biaya Lainnya

    Transaksi

    Biaya

    Penarikan tunai nominal besar (≥ Rp100.000.000) tanpa konfirmasi ke Cabang BCA

    Rp100.000

    Penarikan Banknotes (≥ USD/SGD/CNH1.000)
    tanpa konfirmasi ke Cabang BCA

    Rp100.000

Limit

Dengan pembukaan maupun penutupan Deposito Valas, nasabah dapat melakukan setoran dan tarikan Banknotes dengan kondisi 1:1 (tidak dikenakan kurs jual beli atau setoran dengan mata uang sama) sampai limit berikut:

Jenis Transaksi

Besarnya

Setoran*

Rekening Deposito USD

Setoran sampai dengan USD50.000 / hari / rekening

1 : 1

Setoran diatas USD50.000 / hari / rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Deposito Valas lainnya

Setoran Banknotes non USD untuk rekening non USD**

1 : 1

Tarikan

Rekening Deposito USD

Tarikan sampai dengan USD10.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas USD10.000 / bulan / rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Deposito SGD

Tarikan sampai dengan SGD10.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas SGD10.000 / bulan / rekening

Provisi 0,5% dari kelebihannya

Rekening Deposito CNH

Tarikan sampai dengan CNH20.000 / bulan / rekening

1 : 1

Tarikan diatas CNH20.000 / bulan / rekening

Provisi 0,75% dari kelebihannya

*) Setoran Banknotes dengan kondisi fisik tidak mulus dan/atau denominasi kecil ke rekening valas dalam mata uang yang sama dapat diproses dengan kondisi 1:1. Namun, nasabah akan dikenakan provisi sebesar 0,25%.
**) Terdapat denominasi mata uang non USD tertentu yang dapat dilakukan setoran 1:1.

Suku Bunga

Deposito Rupiah

Mata Uang

Suku Bunga (% per tahun) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

< Rp 10 Jt

2,75

2,75

2,75

2,50

≥ Rp 10 Jt - < Rp 100 Jt

2,75

2,75

2,75

2,50

≥ Rp 100 Jt - < Rp 500 Jt

2,75

2,75

2,75

2,50

≥ Rp 500 Jt - < Rp 2 M

2,75

2,75

2,75

2,50

≥ Rp 2 M - < Rp 5 M

3,00

3,00

2,75

2,50

≥ Rp 5 M - < Rp 10 M

3,00

3,00

2,75

2,50

≥ Rp 10 M - < Rp 25 M

3,00

3,00

2,75

2,50

≥ Rp 25 M - < Rp 100 M

3,00

3,00

2,75

2,50

≥ Rp 100 M

3,00

3,00

2,75

2,50

Berlaku efektif: 1 Oktober 2025

Deposito Valas (USD)

Mata Uang

Suku Bunga (% per tahun) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

<USD150.000

2,00

2,00

1,50

1,50

≥USD150.000 - <USD1.000.000

2,25

2,25

2,00

2,00

≥USD1.000.000 - <USD10.000.000

2,25

2,25

2,25

2,25

≥USD10.000.000

2,25

2,25

2,25

2,25

Berlaku efektif: 01 Desember 2023

Deposito Valas (AUD, GBP, dan JPY)

Mata Uang

Suku Bunga (% per tahun) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

AUD

2,25

2,25

2,25

2,25

GBP

2,25

2,25

2,25

2,25

JPY

0,00

0,00

0,00

0,00

Berlaku efektif: 21 April 2025

Deposito Valas (CNY)

Mata Uang

Suku Bunga (% per tahun) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

CNY

0,50

0,50

0,50

0,50

Berlaku Efektif: 16 Agustus 2024

Deposito Valas (EUR, SGD, dan HKD)

Mata Uang

Suku Bunga (% per tahun) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

SGD

0,75

0,75

0,75

0,75

EUR

1,40

1,40

1,40

1,40

HKD

0,00

0,00

0,00

0,00

Berlaku Efektif: 23 Januari 2025

Simulasi

Nominal Penempatan Deposito

Tenor

Suku Bunga sesuai Tenor1)

Bunga2)

Pajak 20%

Total Akumulasi3)

Rp10.000.000

1 Bulan

3,00%

Rp24.658

Rp4.932

Rp10.019.726

USD100.000

1 Bulan

2,00%

USD164

USD33

USD100.131

Berlaku efektif: 14 Februari 2025

Catatan:

Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

Keterangan:

1)Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
2)Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi: 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).
3)Total Akumulasi = total nominal deposito setelah ditambahkan bunga dan dikurangi pajak.

Perlu Diketahui


Informasi Tambahan

  • Deposito Berjangka BCA dapat dibuka untuk rekening gabungan (joint account) “Atau” maupun “Dan”.
  • Pemberian instruksi kepada BCA atau penarikan pada rekening joint account jenis ”Atau” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening joint account. Sedangkan pada rekening joint account jenis “Dan” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening joint account.
  • Penempatan Deposito Valas atau pembelian valas dengan sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD100.000 perlu dilengkapi dokumen underlying.
  • Setoran dan/atau tarikan Deposito Valas dengan mata uang berbeda akan dikenakan kurs jual beli.
  • Banknotes yang disetor tidak dapat ditarik pada hari yang sama.
  • Tarikan Banknotes CNH dengan kondisi 1:1 hanya berlaku di cabang pembukaan rekening.
  • Bunga Deposito akan dikreditkan berdasarkan jenis perpanjangan Deposito sebagai berikut:
  • Jenis Deposito

    Pengkreditan Bunga

    Non ARO

    Pengkreditan ke rekening yang dipilih nasabah pada saat jatuh tempo

    ARO

    Pengkreditan ke rekening yang dipilih nasabah setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

    ARO Plus

    Pengkreditan pada saat jatuh tempo dan menambah nominal pokok untuk penempatan (perpanjangan) selanjutnya

  • Pada Deposito jenis ARO dan ARO Plus, jika nasabah tidak melakukan pencairan Deposito pada saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dengan suku bunga yang berlaku
  • Kondisi pencairan Deposito Valas adalah sebagai berikut:
  • Jenis Transaksi

    Besarnya

    Rekening Valas dari Deposito USD/SGD/CNH

    Mata uang sama

    1:1

    Mata uang berbeda

    Kurs jual beli Telegraphic Transfer (TT)

    Rekening Rupiah dari Deposito Valas

    Mata uang berbeda

    Kurs beli TT

    Banknotes dari Deposito USD/SGD/CNH

    Mata uang sama

    1:1 dengan provisi bila melewati limit tarikan

    Mata uang berbeda

    Kurs beli TT dan kurs jual banknotes

    Banknotes dari Deposito selain USD/SGD/CNH

    Mata uang sama dan berbeda

    Kurs beli TT dan kurs jual banknotes

  • Pencairan Deposito tidak dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan Deposito.
  • Fluktuasi nilai kurs mengikuti kondisi pasar.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan Deposito ke cabang tempat rekening dibuka dengan membawa bilyet Deposito.
  • BCA akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ringkasan Informasi Produk & Layanan (RIPLAY)

Ringkasan Informasi Produk Deposito Berjangka
Dapatkan Ringkasan Informasi Produk/Layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka
Cermati Cermati Syarat dan Ketentuan produk/layanan ini melalui link di bawah
Download PDF

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung.
Selengkapnya
eBranch
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja dan kapan saja.
Selengkapnya

Simulasi Deposito

Nominal Penempatan

Rp

Rp 8 JutaRp 100 Miliar

Tenor

Bulan

1 bulan12 bulan

Suku Bunga

%

Bunga

Rp 0

Total Akumulasi Deposito

0

Catatan: Perhitungan ini hanya sebagai alat bantu simulasi investasi dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apa pun
Asumsi: 1 bulan = 30 hari, dan 1 tahun = 365 hari