Jakarta, 12 Maret 2026 – PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” atau “Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta, 10310. RUPST dilaksanakan secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
RUPST telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut:
- Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
-
Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2025
yaitu sebesar Rp57,5 triliun, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih
tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp336,00
per saham, atau setara dengan 72% atas laba bersih tahun buku 2025.
Dividen tunai sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55,00 per saham yang telah dibayarkan Perseroan kepada para pemegang saham pada 22 Desember 2025, sehingga sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi Perseroan adalah sebesar Rp281,00 per saham.
Selain keputusan tersebut, dalam penjelasan mata acara ini Direksi Perseroan juga menginformasikan bahwa untuk tahun buku 2026, apabila kondisi keuangan memungkinkan, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim sebanyak 3 kali pada tahun 2026, yang direncanakan akan dibagikan per kuartal. -
a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan, dan/atau fasilitas untuk para
anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan
akhir masa jabatannya;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya;
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025; - Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto, & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (“PwC Indonesia”) selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy Rintis selaku Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
- Menyetujui rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (shares buyback) sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun;
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun serta menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
-
Menyetujui penegasan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPST, memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa
jabatannya (sepanjang tercatat dalam buku dan catatan Perseroan), serta:
-
Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris : Jahja Setiaatmadja
- Komisaris : Tonny Kusnadi
- Komisaris Independen : Raden Pardede
- Komisaris Independen : Sumantri Slamet
Direksi
- Presiden Direktur : Hendra Lembong
- Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
- Wakil Presiden Direktur : John Kosasih
- Direktur : Subur Tan
- Direktur (yang juga merupakan Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan) : Lianawaty Suwono
- Direktur : Santoso
- Direktur : Vera Eve Lim
- Direktur : Haryanto Tiara Budiman
- Direktur : Frengky Chandra Kusuma
- Direktur : Antonius Widodo Mulyono
- Direktur : Hendra Tanumihardja
- Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih pada Bapak Cyrillus Harinowo atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan.
- Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih pada Bapak Rudy Susanto atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Direktur Perseroan.
- Mengangkat Bapak David Formula selaku Direktur Perseroan yang telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-11/D.03/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT Bank Central Asia Tbk, dengan masa jabatan sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
-
Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah
ditutupnya RUPST adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris : Jahja Setiaatmadja
- Komisaris : Tonny Kusnadi
- Komisaris Independen : Raden Pardede
- Komisaris Independen : Sumantri Slamet
Direksi
- Presiden Direktur : Hendra Lembong
- Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
- Wakil Presiden Direktur : John Kosasih
- Direktur : Subur Tan
- Direktur (yang juga merupakan Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan) : Lianawaty Suwono
- Direktur : Santoso
- Direktur : Vera Eve Lim
- Direktur : Haryanto Tiara Budiman
- Direktur : Frengky Chandra Kusuma
- Direktur : Antonius Widodo Mulyono
- Direktur : Hendra Tanumihardja
- Direktur : David Formula
-
Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan
masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut, yaitu sebagai berikut:
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan segenap stakeholder, termasuk pemerintah, regulator dan otoritas sepanjang tahun 2025. Dengan dukungan tersebut, BCA mampu membukukan kinerja yang solid dan meningkatkan dividen tunai sebesar 12% dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2024.
“Kami optimistis perekonomian tanah air akan melanjutkan pertumbuhan positif pada tahun 2026, meskipun ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, termasuk dinamika perekonomian global hingga kondisi geopolitik. BCA berupaya turut mendukung momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan mendorong penyaluran kredit ke berbagai segmen dan sektor, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” ungkap Hendra Lembong.
Keterangan Foto:
BCA Bagikan Dividen Tunai sebesar Rp336,00 per Saham – Presiden Komisaris BCA Jahja Setiaatmadja (kesembilan dari kiri), Presiden Direktur BCA Hendra Lembong (kedelapan dari kanan), dan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi BCA berfoto bersama saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA di Menara BCA, Kamis (12/3). RUPST menetapkan penggunaan laba bersih antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp336,00 per saham, atau setara dengan 72% atas laba bersih tahun buku 2025. Selain keputusan tersebut, dalam penjelasan mata acara ini Direksi Perseroan juga menginformasikan bahwa untuk tahun buku 2026, apabila kondisi keuangan memungkinkan, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim sebanyak 3 kali pada tahun 2026, yang direncanakan akan dibagikan per kuartal.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2025)
BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial, UKM, dan konsumer. Pada akhir Desember 2025, BCA melayani 43 juta rekening nasabah dan memproses lebih dari 115 juta transaksi setiap harinya, didukung 1.270 kantor cabang, 20.163 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat diakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan lebih dari 27.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Group Corporate Communication and Social Responsibility - CCR Corporate Communication
Alamat : Jl. MH Thamrin No.1, Menara BCA Lt. 22. Jakarta 10310 Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8339
E-mail : corcom_bca@bca.co.id



