Jakarta, 28 Januari 2026 - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham Perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka turut mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana sharesbuyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA.
Jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain. Berikut perkiraan jadwal dan pembatasan jangka waktu shares buyback:
|
No. |
Kegiatan |
Jadwal/Tanggal |
|
1. |
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sehubungan dengan rencana pelaksanaan shares buyback |
28 Januari 2026 |
|
2. |
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana pelaksanaan shares buyback |
28 Januari 2026 |
|
3. |
Tanggal persetujuan RUPST mengenai pelaksanaan shares buyback |
12 Maret 2026 |
|
4. |
Periode pelaksanaan shares buyback |
12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” tutup Hera F. Haryn.

***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2025)
BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial, UKM, dan konsumer. Pada akhir Desember 2025, BCA melayani 43 juta rekening nasabah dan memproses lebih dari 115 juta transaksi setiap harinya, didukung 1.270 kantor cabang, 20.163 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat diakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan lebih dari 27.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Group Corporate Communication and Social Responsibility -
CCR
Corporate Communication
Alamat : Jl. MH Thamrin No.1, Menara BCA Lt. 22. Jakarta 10310
Telepon : (021)
2358-8000
Fax : (021) 2358-8339
E-mail : corcom_bca@bca.co.id


