Solo, 27 September 2018 – Terkait dengan peraturan baru yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan nasabah eksportir.
Hadir membuka kegiatan sosialisasi di Solo yaitu Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati di Alana Hotel, Solo, Rabu (27/09). Turut hadir dalam acara ini sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan di Bandung pada tanggal 3 September , Jakarta 7 September dan Surabaya 17 September dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
No |
Kota |
Tanggal Kegiatan |
Dihadiri oleh | ||
Pejabat BI | Pejabat BCA | Jumlah Nasabah | |||
1 | Bandung | 03/09/18 |
|
|
|
2 | Jakarta | 06/09/18 |
|
|
|
3 | Surabaya | 17/09/18 |
|
|
|
4 | Solo | 27/09/18 |
|
|
|
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut. Pada kesempatan terpisah Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis nasabah. Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” terang Branko.
BCA Adakan Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai bagi Nasabah Eksportir BCA – Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto (kedua kiri) didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Solo Veteran Victor Sentosa Chandraadi (kiri) dan Kepala KCU BCA Solo Slamet Riyadi Sabar Purnomo (kanan) memberikan token of appreciation kepada Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso (kedua kanan) usai Sosialisasi Transaksi Swap Lindung Nilai bagi Nasabah Eksportir BCA di Solo, Kamis (27/09). Dihadiri sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan dukungan kepada Bank Indonesia atas diterbitkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai. Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan di Bandung, Jakarta, dan Surabaya dengan total peserta 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 30 Juni 2018)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir Juni 2018, BCA melayani hampir 18 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.241 kantor cabang, 17.565 ATM dan lebih dari 490.000 mesin EDC serta transaksi melalui layanan internet dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Divisi Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
Menara BCA Grand Indonesia Lt. 20
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8300
E-mail : humas@bca.co.id