Jakarta, 13 Maret 2018 – Berkomitmen menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa taat terhadap peraturan perpajakan sebagai salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional. Konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak menjadikan BCA menjadi salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2018.
Executive Vice President Finance & Corporate Planning BCA Raymon Yonarto menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Selasa (13/03). Penghargaan tersebut diberikan kepada BCA, sebagai salah satu institusi yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu, atas kontribusinya patuh terhadap peraturan perpajakan yang mendorong tercapainya target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017.
“Acara ini merupakan apresiasi bagi Wajib Pajak yang patuh dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Kami merasa terhormat terpilih sebagai salah salah satu penerima penghargaan ini. Hal ini menunjukkan bahwa BCA memiliki standar yang baik dalam memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak,” ungkap Raymon.
“Kami berharap BCA dapat menjadi benchmark Wajib Pajak bagi masyarakat dan institusi lain, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pajak. Penerimaan pajak ini kami harapkan nantinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional melalui penyediaan layanan dan infrastruktur yang lebih baik,” tutup Raymon.
BCA Raih Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak - Executive Vice President Finance & Corporate Planning BCA Raymon Yonarto (kanan) menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati (kiri) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Selasa (13/03). Penghargaan ini diberikan kepada 31 wajib pajak karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017. BCA menjadi salah satu institusi yang termasuk dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2017)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir Desember 2017, BCA melayani lebih dari 17 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.235 kantor cabang, 17.658 ATM dan lebih dari 470 ribu mesin EDC serta transaksi melalui layanan internet banking dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
BCA Grand Indonesia Lt. 20
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8300
E-mail : humas@bca.co.id