Nasabah BCA yang Terhormat,
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, akan dilakukan penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing (valas) yang mulai berlaku per 01 Juli 2026. Adapun penyesuaian tersebut meliputi:
- penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026; dan
- penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing, dapat dilihat pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yaitu:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PADG-132026.pdf
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PADG_152026.pdf
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA di 1500888 atau melalui aplikasi haloBCA.