Nasabah BCA yang Terhormat,
Dalam upaya mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BCA mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut dan mengimbau segenap Nasabah untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai.
Sebagai informasi, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, antara lain:
- Transaksi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
- Penerimaan hibah dari luar negeri atau pemberian hibah ke luar negeri;
- Transaksi perdagangan internasional;
- Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- Transaksi pembiayaan internasional.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Halo BCA di 1500888 atau via aplikasi haloBCA.
Terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilihat lebih lengkap pada website Bank Indonesia (www.bi.go.id) atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/pbi_170315.pdf