13 Nov 2023 | News & Features

Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare bagi UMKM Melalui BCA.

*Update : 20 Februari 2025

Bakti BCA bersama Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia mempersembahkan Sertifikasi Halal Self-Declare bagi UMKM.

Sertifikasi Halal Self-Declare adalah jalur sertifikasi halal sederhana yang dikhususkan bagi produk usaha mikro dan kecil dimana pernyataan status halal dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Syarat produk UMKM untuk sertifikasi ini adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan sesuai syariat dan sederhana (bukan fabrikasi).

Kabar baiknya, sebagai bentuk dukungan terhadap Transformasi UMKM, BCA berkomitmen untuk membiayai 2.000 fasilitas Sertifikasi Halal Self-Declare bagi UMKM di Indonesia.  

Informasi terkait keuntungan Sertifikasi Halal Self-Declare di BCA, kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti program sertifikasi, beserta alur pendaftaran sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

Keuntungan Sertifikasi Halal Self-Seclare di BCA

  • Bebas Biaya
    BCA memfasilitasi biaya penerbitan Sertifikasi Halal Self-Declare hingga Workshop Pelatihan Pendaftaran. Peserta tidak dipungut biaya apapun.
  • Workshop Offline
    Pelatihan pendaftaran sertifikasi halal yang diadakan secara langsung di beberapa kota di Indonesia bekerja sama dengan kementerian / lembaga terkait
  • Info Dukungan BCA bagi UMKM
    Dapatkan informasi dukungan BCA mulai dari kebutuhan modal kerja, layanan perbankan, transformasi digital perbankan, pelatihan, dan dukungan lainnya bagi UMKM

Kriteria Pelaku Usaha

Kriteria Pelaku Usaha Kriteria Produk
  1. Pelaku Usaha segmen mikro (modal usaha ≤ Rp. 2 M)
  2. Khusus bagi debitur/nasabah dengan sektor usaha produksi (bukan perdagangan) yang memiliki produk sendiri/asli
  3. Disarankan memiliki NIB. Jika belum punya, akan dibantu pembuatannya saat workshop berlangsung
  1. Usaha bergerak di bidang makanan minuman yang tidak mengandung daging hewan sembelihan (ayam/kambing/sapi)
  2. Sistem produksi masih sederhana (bukan fabrikasi)
  3. Hanya dapat mendaftarkan varian produk maksimal 10 jenis
  4. Produk belum pernah mengajukan/ mempunyai Sertifikat Halal

Alur Pendaftaran Sertifikasi

  1. BCA & Kemenkop UKM akan mengadakan WORKSHOP selama satu hari bagi pelaku UMKM untuk membuat akun SIHALAL, pendaftaran, dan unggah dokumen-dokumen (waktu & tempat akan diumumkan setelah peserta registrasi di Formulir Halal Gratis BCA).
  2. BPJPH Kementerian Agama memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. Pendamping akan mengunjungi tempat usaha untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk dalam jangka waktu 14 hari kerja
  4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada MUI melalui App SIHALAL. MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
  5. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal (1 Hari Kerja) dan pelaku usaha dapat diunduh pada aplikasi SIHALAL.
  6. Sertifikat halal yang telah terbit dapat digunakan untuk setiap produk yang terdaftar

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan usaha atau bisnismu untuk mengikuti layanan Sertifikasi Halal Self-Declare melalui BCA dengan mengisi formulir di bawah.  

Tambahan informasi penting, periode program Sertifikasi Halal Self-Declare melalui BCA berlangsung sampai 31 Desember 2025.

Info lebih lanjut, silakan menghubungi Halo BCA 1500 888 atau via aplikasi haloBCA