Dalam upaya mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Maka, pengajuan KPR untuk tujuan pembelian, wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif sebagai salah satu syarat dokumen pengajuan.
15 Des 2025
