Dalam upaya mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Maka, pengajuan KPR untuk tujuan pembelian, wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif sebagai salah satu syarat dokumen pengajuan.