Bagi pelaku usaha atau pebisnis, biasanya sudah familiar dengan istilah Cek (cheque) dan Bilyet Giro (BG). Keduanya merupakan sarana transaksi yang dapat digunakan dalam urusan perbankan.
Meski sama-sama bermanfaat untuk mendukung transaksi, Cek dan Bilyet Giro memiliki karakteristik yang berbeda, lho.
Yuk, kenali lebih jauh terkait Cek dan Bilyet Giro mulai dari pengertian, manfaat, perbedaan, sampai ketentuan pemakaian yang penting untuk diketahui.
Pengertian Cek dan Bilyet Giro
Cek adalah perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank tempat dana disimpan untuk membayar sejumlah uang ketika Cek diunjukkan. Cek dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai dan pemindahbukuan dana.
Sementara itu, Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah (Penarik) kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana (pemindahbukuan) ke rekening penerima yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Keberadaan dua layanan transaksi ini dapat membantu nasabah dalam kebutuhan transaksi, terutama dalam kegiatan bisnis. Berikut beberapa manfaatnya:
- Memudahkan pembayaran
Cek dapat digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran yang bisa langsung dicairkan di bank. Sementara itu, Bilyet Giro digunakan sebagai sarana memindahkan sejumlah dana ke rekening penerima dengan aman.
- Mendukung transaksi bisnis
Cek dan Bilyet Giro dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kepada mitra bisnis sesuai dengan jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.
- Membantu administrasi transaksi
Keduanya menggunakan dokumen tertulis yang dapat mendukung pencatatan pembayaran dan administrasi bisnis.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Sekilas, Cek dan Bilyet Giro terlihat serupa karena sama-sama berbentuk dokumen tertulis yang digunakan dalam transaksi perbankan. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan penting, yaitu:
Karakteristik Cek
- Dapat digunakan untuk pembayaran tunai atau pemindahbukuan
- Dapat dipindahtangankan kepada pihak lain
- Pembayaran dilakukan ketika Cek diajukan sesuai ketentuan yang berlaku
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
Karakteristik Bilyet Giro
- Hanya digunakan untuk pemindahbukuan dana ke rekening penerima
- Tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain
- Pemindahbukuan dilakukan sesuai ketentuan dan tanggal efektif yang berlaku
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia
Jadi, perbedaan utamanya terletak pada cara pembayaran dan penggunaannya. Cek dapat digunakan untuk pembayaran tunai, sedangkan Bilyet Giro hanya digunakan untuk memindahkan dana ke rekening penerima. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing yang perlu diperhatikan sebelum digunakan.
Fakta-Fakta Cek dan Bilyet Giro yang Wajib Diketahui
Selain memahami fungsi dan perbedaannya, ada beberapa ketentuan penggunaan Cek dan Bilyet Giro yang wajib diketahui oleh Nasabah BCA supaya bisa terhindar dari penolakan transaksi dan sanksi.
Ketentuan Penarikan Cek dan Bilyet Giro Kosong
Cek atau Bilyet Giro kosong terjadi ketika Cek atau Bilyet Giro ditolak karena saldo rekening giro tidak mencukupi atau rekening giro telah ditutup. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa dana yang akan digunakan untuk memenuhi pembayaran Cek dan Bilyet Giro cukup.
Berikut ketentuan terkait Cek dan Bilyet yang penting diketahui:
- Penarikan Cek atau Bilyet Giro kosong tidak diperbolehkan
Nasabah tidak diperbolehkan melakukan penarikan Cek atau Bilyet Giro kosong dengan alasan apa pun. Cek dan Giro yang telah jatuh tempo akan ditolak oleh BCA sebagai Cek atau Bilyet Giro kosong jika saldo rekening giro tidak mencukupi. - Penarikan Cek atau Bilyet Giro kosong dapat berujung pada sanksi
Sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku, nasabah dapat dikenai sanksi berupa penutupan rekening giro dan pencantuman identitas dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). - Perhatikan batas waktu pelaporan
Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
Penghitungan Penarikan Cek dan Bilyet Giro Kosong
Penghitungan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong berlaku untuk transaksi yang diproses melalui kliring maupun pemindahbukuan kepada bank tempat dana disimpan. Penghitungannya mengikuti ketentuan berikut:
- Lembar yang dikategorikan sebagai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong
Cek dan/atau Bilyet Giro yang diajukan kepada bank lalu ditolak karena saldo rekening giro tidak mencukupi atau rekening telah ditutup akan dikategorikan sebagai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong. - Lembar yang sama hanya dihitung satu kali
Jika satu lembar Cek atau Bilyet Giro diajukan berulang kali dan tetap ditolak karena saldo tidak mencukupi atau rekening telah ditutup, penarikan tersebut tetap dihitung sebagai satu lembar penarikan Cek/Bilyet Giro kosong. - Lembar berbeda yang ditolak pada tanggal yang sama dihitung sesuai jumlahnya
Jika beberapa lembar Cek dan/atau Bilyet Giro ditolak pada tanggal yang sama karena saldo tidak mencukupi atau rekening telah ditutup, jumlah penarikan kosong dihitung berdasarkan jumlah lembar yang ditolak.
Artinya, penghitungan tidak hanya bergantung pada berapa kali dokumen diajukan, tetapi juga pada jumlah lembar yang ditolak dan alasan penolakannya.
Daftar Hitam Nasional (DHN)
Bagi pemilik rekening giro dan sering bertransaksi menggunakan Cek & Bilyet Giro, penting untuk menghindari masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
Daftar Hitam Nasional (DHN) adalah catatan resmi yang dikelola oleh Bank Indonesia dan memuat identitas nasabah yang dikenai sanksi akibat melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong.
- Kriteria Pencantuman Identitas Nasabah dalam DHN
Nasabah rekening giro Rupiah dapat dikenai sanksi berupa pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro serta pencantuman identitas dalam DHN jika memenuhi salah satu kriteria berikut:- Melakukan penarikan 3 (tiga) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang berbeda, dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000 pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
- Melakukan penarikan 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro kosong dengan nilai nominal Rp500.000.000 atau lebih.
- Masa Pencantuman Identitas Nasabah dalam DHN
Identitas nasabah juga dapat dicantumkan dalam DHN jika sebelumnya telah dicantumkan oleh bank lain. Pencantuman identitas ini dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika nasabah kembali melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong saat identitasnya masih tercantum dalam DHN, identitas tersebut akan dicantumkan kembali untuk periode berikutnya. Masa pencantuman berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang terbaru.
Selain itu, rekening giro Rupiah nasabah akan ditutup jika kembali melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong selama masa pengenaan sanksi DHN.
Tips Agar Cek dan Bilyet Giro Tidak Ditolak
Setelah mengetahui apa itu DHN dan kriterianya, berikut beberapa tips supaya Cek dan/atau Bilyet Giro tidak ditolak dan terhindar dari sanksi Daftar Hitam Nasional (DHN).
- Pastikan saldo rekening giro mencukupi
Periksa saldo rekening giro sebelum menerbitkan Cek dan/atau Bilyet Giro untuk memastikan apakah dana tersedia atau tidak untuk memenuhi pembayaran dan pemindahbukuan.
- Perhatikan waktu pembayaran
Cek dapat dibayarkan saat diajukan, sedangkan Bilyet Giro diproses mulai dari tanggal efektifnya. Karena itu, pastikan saldo rekening giro mencukupi saat pembayaran atau pemindahbukuan dilakukan.
- Periksa kelengkapan dan kesesuaian informasi pada Cek/Bilyet Giro
Pastikan informasi penting untuk transaksi seperti tanggal, nominal dalam angka dan huruf, serta tanda tangan pada Cek dan/atau Bilyet Giro sudah benar dan sesuai ketentuan.
- Segera selesaikan kewajiban jika terjadi penolakan
Jika Cek dan/atau Bilyet Giro ditolak karena saldo tidak mencukupi, segera penuhi kewajiban penyelesaian dan laporkan pemenuhannya kepada bank dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan.
Cek dan Bilyet Giro punya fungsi dan ketentuan yang berbeda. Dengan memahami keduanya, transaksi bisnis bisa berjalan lancar dan risiko terkena sanksi pun dapat dihindari.
Nah, untuk mendukung kelancaran transaksi bisnis, ada Giro BCA yang bisa menjadi pilihan tepat. Info lebih lanjut mengenai Giro BCA, silakan baca di halaman Giro BCA!
