Saat momen menjelang Lebaran, banyak orang yang butuh uang untuk keperluan Lebaran seperti ongkos mudik, baju Lebaran, oleh-oleh dll. Demikian juga sesudah momen Lebaran. Sepulang dari kampung halaman, uang habis untuk keperluan Lebaran. Namun banyak kebutuhan di depan mata. Akhirnya terjerat hutang pinjol abal-abal.
Perusahaan pinjaman online (pinjol) abal-abal masih cukup banyak di Indonesia. Banyak pinjol ilegal yang tidak memberikan syarat, ketentuan, hingga perhitungan bunga pinjaman yang jelas. Hal ini membuat banyak peminjam yang pada akhirnya kesulitan dalam pengembalian dananya.
Bukan tidak mungkin, data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pinjaman online ini digunakan dengan tidak bertanggung jawab. Sayangnya, kasus seperti ini tidak bisa diadukan karena perusahaan tidak terdaftar dan belum diawasi oleh OJK.
Jadi, kita perlu lebih bijak dalam memilih dan menggunakan pinjaman online.
Tips Terhindar dari Pinjaman Online Abal-Abal
Pinjaman online memang ada baiknya digunakan untuk keperluan mendesak dan bukan yang bersifat konsumtif. Berikut langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari pinjaman online abal-abal.
1. Cek legalitas pinjol di OJK
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat memilih perusahaan penyedia pinjaman adalah mengecek legalitasnya. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan pinjaman harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Izin OJK ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Jika sudah memiliki izin, seluruh transaksi yang berlangsung antara perusahaan dan konsumen akan diawasi langsung oleh OJK. Dengan begitu, konsumen bisa melakukan pengaduan jika ada penyimpangan dalam praktik perusahaan.
2. Cek aplikasi, website resmi dan layanan konsumennya
Bukan hanya izin dan legalitasnya, perusahaan penyedia layanan pinjaman juga perlu diketahui background-nya. Pastikan untuk mencari tahu seluruh informasi tentang perusahaan melalui website, media sosial, dan aplikasi resmi yang dimiliki.
Cek apakah perusahaan pinjol memiliki layanan konsumen yang bisa diakses dengan mudah melalui channel tersebut. Channel tersebut akan membantu konsumen jika ingin mencari tahu informasi, bertanya langsung, atau melakukan pengaduan.
3. Perhatikan persyaratan pinjaman
Mudah melakukan pinjaman bukan berarti selalu baik. Kemudahan yang diberikan kadang perlu dicurigai bahwa perusahaan pinjol hanya ingin mencari keuntungan semata. Karena itu, cek kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan kepada konsumennya.
Perusahaan pinjol legal biasanya memberikan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh konsumennya. Selain itu, ada proses pengajuan yang harus dilewati sebelum mendapatkan pinjaman. Jika semuanya sudah dilakukan, konsumen baru bisa mendapatkan pinjaman.
4. Cari tahu biaya dan bunga pinjaman
Bagian ini juga tidak boleh dilewatkan. Dalam setiap pinjaman, konsumen akan dibebankan oleh sejumlah biaya yang perlu dibayarkan kepada penyedia jasanya. Biaya dan bunga ini pun sudah diatur oleh OJK sehingga perusahaan penyedia jasa tidak diperkenankan memberikan biaya dan bunga yang lebih tinggi.
Jika menemukan ada penyedia layanan pinjaman dana online yang melanggar, konsumen berhak untuk mengadukannya ke OJK. Cara ini jadi langkah terbaik untuk membantu melindungi orang lain dari jeratan pinjol yang tidak menaati peraturan.
Manfaatkan Paylater BCA
Alih-alih memilih jasa pinjaman online abal-abal, lebih baik manfaatkan layanan Paylater BCA. Paylater BCA sudah pasti legalitasnya karena merupakan produk resmi dari Bank BCA.
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi myBCA, mulai dari pengajuan hingga penggunaannya. Banyak manfaat menggunakan Paylater BCA , mulai dari limit pinjaman, pilihan tenor, bunga rendah, pengajuan mudah dan lain-lain.
Segera ajukan layanan BCA Paylater sekarang dari myBCA. Download aplikasi myBCA di Play Store dan App Store sekarang untuk menikmati seluruh kemudahan bertransaksi perbankan.