Kembali ke halaman Kredit Pemilikan Rumah

Kredit Pemilikan Rumah

Makin mudah mendapatkan rumah idaman

Mengapa Pinjaman BCA?

Beragam Pilihan

Banyaknya pilihan suku bunga, fitur, developer, dan agen properti membuat pembelian rumah dan pengajuan KPR menjadi lebih mudah

Angsuran Ringan

Mencicil rumah tidak lagi menjadi beban karena angsuran yang ringan dan stabil

Terkendali

Tak perlu khawatir angsuran melonjak, karena suku bunga relatif stabil dan terjangkau

KPR Pembelian

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Dapatkan Layanan

KPR BCA

Solusi fasilitas peminjaman Kredit Pemilikan Rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun second

Keuntungan


Suku Bunga Kompetitif
Banyak Pilihan Suku Bunga dan Fitur yang sesuai kebutuhan
Terpercaya
Partnership dengan banyak rekanan Developer
Praktis
Top Up pinjaman dengan jaminan yang sama dengan pinjaman pertama, selama ketentuan LTV (Loan to Value) masih mencukupi

Perlu Diketahui


Persyaratan Umum


  • Warga Negara Indonesia
  • Untuk Karyawan, lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Untuk Karyawan usia maksimal 56 tahun saat kredit berakhir
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Dokumen Pribadi dan Pendukung Pengajuan


  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika Ada)
  • Fotokopi NPWP Pemohon ᵅ
  • Fotokopi Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) ᵇ
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir ᵇ
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker ᶜ
  • Bukti pembayaran appraisal ᵈ

Catatan :

ᵅ) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami

ᵇ) Jika joint income, dokumen pasangan wajib dilampirkan

ᶜ) Untuk pembelian di developer dan/atau kantor property agent

ᵈ) Khusus pengajuan di cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka

Dokumen Properti


  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
  • Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Fotokopi PBB terakhir
  • Fotokopi AJB ᵉ
  • Fotokopi Gambar Bangunan (jika ada)

Persyaratan Umum


  • Warga Negara Indonesia
  • Untuk Wiraswasta, lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Untuk Wiraswasta, usia maksimal 66 tahun saat kredit berakhir
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Dokumen Pribadi dan Pendukung Pengajuan


  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika Ada)
  • Fotokopi NPWP Pemohon ᵅ
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha ᵇ
  • Fotokopi SIUP ᵇ
  • Fotokopi TDP/NIB (Nomor Induk Berusaha) ᵇ
  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini ᵇ
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir ᶜ
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker ᵈ
  • Bukti pembayaran appraisal ᵉ

Catatan :

ᵅ) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
ᵇ) Khusus untuk usaha berbadan hukum PT dan CV
ᶜ) Jika joint income, dokumen pasangan wajib dilampirkan
ᵈ) Untuk pembelian di developer dan/atau kantor property agent
ᵉ) Khusus pengajuan di cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
ᶠ) Khusus pembelian di non-developer

Dokumen Properti


  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
  • Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Fotokopi PBB terakhir
  • Fotokopi AJB ᶠ
  • Fotokopi Gambar Bangunan (jika ada)

Persyaratan Umum


  • Warga Negara Indonesia
  • Untuk Profesional, lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Untuk Profesional, usia maksimal 66 tahun saat kredit berakhir
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Dokumen Pribadi dan Pendukung Pengajuan


  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi NPWP Pemohon ᵅ
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha ᵇ
  • Fotokopi Izin Praktek
  • Fotokopi Rekening Koran/Tabungan minimal 3 bulan terakhir ᶜ
  • Fotokopi Akta Pisah Harta Notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika Ada)
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker ᵈ
  • Bukti pembayaran appraisal ᵉ

Catatan :

ᵅ) Debitur berstatus istri tidak pisah harta dapat menggunakan NPWP suami
ᵇ) Khusus untuk usaha berbadan hukum PT dan CV
ᶜ) Jika joint income, dokumen pasangan wajib dilampirkan
ᵈ) Untuk pembelian di developer dan/atau kantor property agent
ᵉ) Khusus pengajuan di cabang yang telah menerapkan pembayaran Appraisal di muka
ᶠ) Khusus pembelian di non-developer

Dokumen Properti


  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/HMSRS
  • Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Fotokopi PBB terakhir
  • Fotokopi AJB ᶠ
  • Fotokopi Gambar Bangunan (jika ada)

Suku Bunga

Suku Bunga Promo

Suku Bunga Fixed Pembelian (eff.p.a) Minimum Tenor
Fixed 1 tahun 1,45% 5 tahun
2,79% 3 tahun
4,15% 2 tahun
4,65% 1 tahun
Fixed 2 tahun 3,79% 5 tahun
5,15% 3 tahun
5,65% 2 tahun
Fixed 3 tahun 3,79% 12 tahun
4,40% 10 tahun
5,40% 5 tahun
6,15% 3 tahun
Fixed 5 tahun 4,79% 12 tahun
5,40% 10 tahun
6,15% 7 tahun
6,90% 5 tahun
Fixed 8 tahun 6,79% 15 tahun
7,15% 10 tahun
7,40% 8 tahun
Fixed 10 tahun 7,15% 15 tahun
7,65% 10 tahun
Suku Bunga Fix & Cap Pembelian (eff.p.a) Minimum Tenor
Fixed 2 tahun 3,79% 10 tahun
Cap 3 tahun 6,79%
Fixed 2 tahun 6,15% 5 tahun
Cap 3 tahun 8,15%
Suku Bunga Fixed Berjenjang 8 Tahun Pembelian(eff.p.a) Minimum Tenor
Tahun ke 1 s/d 3 4,79% 8 tahun
Tahun ke 4 s/d 6 8,10%
Tahun ke 7 s/d 8 10,10%
Suku Bunga Fixed Berjenjang 10 Tahun Pembelian(eff.p.a) Minimum Tenor
Tahun ke 1 s/d 3 4,79% 10 tahun
Tahun ke 4 s/d 6 8,10%
Tahun ke 7 s/d 10 10,10%
Suku Bunga Fixed Berjenjang 10 Tahun Pembelian(eff.p.a) Minimum Tenor
Tahun ke 1 2,79% 10 tahun
Tahun ke 2 s/d 3 5,79%
Tahun ke 4 s/d 6 8,10%
Tahun ke 7 s/d 10 10,10%

SUKU BUNGA REGULER (eff. p.a)

Suku Bunga Fixed Pembelian (eff.p.a) Refinancing

Fixed 1 tahun

7,00%

8,00%

Fixed 2 tahun

7,50%

8,50%

Fixed 3 tahun

8,00%

9,00%

Fixed 5 Tahun

8,50%

9,50%

Suku Bunga Fix & Cap Pembelian (eff.p.a) Refinancing

Fixed 3 tahun

8,00%

9,00%

Cap 2 tahun

9,00%

10,00%

Catatan :

  • Setelah jangka waktu suku bunga fixed berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga floating dan ditinjau setiap 6 bulan sekali
  • Perincian Kredit di atas merupakan simulasi, bukan merupakan persetujuan kredit
  • Terdapat biaya administrasi, appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, notaris, dan biaya lain dalam pengajuan KPR, Rincian biaya akan didapatkan setelah keputusan kredit diterima calon debitur
  • Khusus untuk jenis suku bunga Fixed 8 & Fixed 10 tahun hanya berlaku untuk tujuan pembelian
  • Berlaku hingga 30 November 2024

Suku bunga floating KPR BCA yang saat ini berlaku adalah 11%

Biaya

BIAYA PENGAJUAN PINJAMAN

  • Biaya Provisi : 1% dari plafon kredit
  • Biaya Administrasi : Rp500.000 s.d Rp1.000.000
  • Biaya Appraisal : Rp1.100.000 s.d Rp1.500.000
  • Biaya Pengikatan Agunan : sesuai tagihan notaris

BIAYA YANG TIMBUL INSIDENTAL

  • Biaya Asuransi Jiwa : sesuai konfirmasi pihak asuransi
  • Biaya Asuransi Kerugian : sesuai hasil pemeriksaan bangunan
  • Denda : 0,2% per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan
  • Biaya Pelunasan dipercepat : sesuai ketentuan
  • Biaya Admin Roya (HT-el): Rp500.000 (Berlaku di Jabodetabek per 01 Agustus 2023)

Catatan:
Ketentuan biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah



Dapatkan Layanan

eForm
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Selengkapnya
Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
Tracking KPR
Cek Status Pengajuan KPR Anda
Selengkapnya

Punya Pertanyaan Tentang Produk Ini?

img logo
img logo

Ajukan KPR Sekarang