Syarat & Ketentuan BCA AMEX NAC Travel

  • Perjalanan Tunggal Internasional dan atau Domestik: Durasi terlama setiap perjalanan tidak boleh melebihi 30 hari.
  • Untuk layak memperoleh pertanggungan berdasarkan Polis ini:
    1. Pemegang Kartu harus membayar tiket pesawat untuk Perjalanan Domestik atau Perjalanan Luar Negeri dengan menggunakan Kartu BCA Amex;
    2. Pasangan dan/atau Anak(-Anak) akan dijamin berdasarkan Polis ini apabila tiket pesawat mereka dibayar dengan menggunakan Kartu yang memenuhi syarat dari Pemegang Kartu;
      Pemegang Kartu dan Pasangan harus merupakan warga negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin kerja, izin tinggal sementara atau tetap, izin kunjungan sosial jangka panjang, atau izin pelajar dan setidaknya berusia delapan belas (18) tahun sampai dengan delapan puluh (80) tahun pada Tanggal Efektif.
    3. Anak(-Anak), harus:
      1. warga negara Indonesia, penduduk tetap Indonesia, atau pemegang izin yang sah dan masih berlaku (yang diterbitkan oleh otoritas berwenang Indonesia) atas izin tinggal sementara atau tetap, atau izin pelajar;
      2. setidaknya berusia empat belas (14) hari dan tidak lebih dari delapan belas (18) tahun (atau dua puluh tiga (23) tahun apabila sebagai pelajar penuh waktu di lembaga pendidikan tinggi yang diakui) pada Tanggal Efektif;
      3. belum menikah; dan
      4. belum bekerja.
      Anda dipersilakan terlebih dahulu membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai syarat dan ketentuan produk ini dapat diakses melalui website resmi BCA.

Manfaat-Manfaat

Pasal 1 – Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan

Pasal 1a – Kematian dan Cacat Akibat Kecelakaan (selama dalam Perjalanan)

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, Tertanggung menderita Cedera Tubuh yang mengakibatkan Kematian atau Cacat Tetap dalam jangka waktu seratus delapan puluh (180) hari sejak tanggal Kecelakaan.

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan membayar santunan kepada orang yang Tertanggung tunjuk atau kepada orang dimana Kami diwajibkan untuk membayar berdasarkan hukum apabila tidak terdapat orang yang ditunjuk tersebut, besar santunan sesuai dengan skala yang dinyatakan dalam Tabel Manfaat di bawah ini dan sampai dengan jumlah Manfaat maksimum yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis ini.


Pasal 2 – Biaya-Biaya Medis

(hanya berlaku untuk Perjalanan Luar Negeri)

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan Luar Negeri, Tertanggung mengeluarkan Biaya-Biaya Medis di Luar Negeri sebagai akibat langsung dari Cedera Tubuh atau Penyakit, atau Biaya-biaya Pengobatan Gigi sebagai akibat langsung dari cedera karena Kecelakaan.

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung terkait dengan Biaya-Biaya Medis tersebut yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu BCA Amex  sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.

  1. Untuk Biaya-Biaya Medis: hanya terkait biaya-biaya medis, rumah sakit, pengobatan bedah yang diperlukan yang timbul sebagai akibat langsung dari Cedera Tubuh atau Penyakit yang diderita oleh Tertanggung selama Periode Asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter.
  2. Untuk Biaya-Biaya Pengobatan Gigi: hanya pengobatan gigi darurat sebagai akibat langsung dari Cedera Tubuh terhadap gigi yang terjadi selama Periode Asuransi. Pengobatan harus diberikan oleh Dokter Gigi. Manfaat ini hanya berlaku ketika Tertanggung di Luar Negeri.

Pasal 3 – Keterlambatan Penerbangan

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, keberangkatan pesawat terbang dimana Tertanggung telah dijadwalkan untuk penerbangan mengalami keterlambatan selama jangka waktu paling sedikit empat (4) jam berturut-turut atau penerbangan dibatalkan atau Tertanggung ditolak menaiki pesawat terbang tersebut yang telah Tertanggung pesan karena kelebihan pemesanan dan tidak ada penerbangan alternatif yang tersedia.

Keterlambatan atau pembatalan penerbangan tersebut, sejak waktu yang ditentukan dalam rencana perjalanan yang diberikan kepada Tertanggung, karena:

  1. Pemogokan atau aksi industrial;
  2. Kondisi Cuaca Buruk;
  3. kerusakan/kekacauan mekanik dari Angkutan Umum;
  4. larangan terbang Angkutan Umum sebagai akibat cacat mekanik atau struktural;
  5. Bencana Alam;
  6. setiap peristiwa yang mengarah pada pembatasan wilayah udara atau penutupan bandara.

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu BCA Amex sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.


Pasal 4 – Miskoneksi Penerbangan

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, koneksi penerbangan lanjutan yang Tertanggung konfirmasi terlewatkan pada titik transfernya karena keterlambatan kedatangan dari pesawat terbang terjadwal yang Tertanggung konfirmasi dan tidak ada transportasi lanjutan yang tersedia bagi Tertanggung dalam jangka waktu empat (4) jam berturut-turut sejak waktu kedatangan aktual Tertanggung.


Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan terkait dengan makanan atau minuman dan akomodasi hotel yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu BCA Amex sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.


Pasal 5 – Keterlambatan Bagasi

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in terlambat datang oleh operator pesawat terbang dan tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu enam (6) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan di Luar Negeri atau di wilayah Indonesia (untuk Perjalanan Domestik).

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang perlu dan wajar yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu BCA Amex sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.


Pasal 6 – Kehilangan Bagasi

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi, saat Tertanggung dalam Perjalanan, bagasi Tertanggung yang sudah di check-in pada penerbangan terjadwal tidak sampai kepada Tertanggung dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam sejak kedatangan Tertanggung di Tempat Tujuan yang dijadwalkan dari penerbangan Tertanggung.

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Tertanggung biaya-biaya yang perlu dan wajar yang dikeluarkan untuk pembelian pakaian, perlengkapan mandi dan kebutuhan pokok  yang dibayarkan dengan menggunakan Kartu BCA Amex dalam sembilan puluh enam (96) jam  sejak kedatangan di Tempat Tujuan yang dijadwalkan tersebut sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat.


Pasal 7 – Perlindungan Pembelian

Apa yang Dijamin

Manfaat ini akan memberikan penggantian kepada Pemegang Kartu BCA Amex untuk setiap Properti Pribadi yang dibeli di seluruh dunia selama Periode Asuransi, apabila Properti Pribadi tersebut secara tidak sengaja hilang atau rusak dalam:

  1. Untuk pembelian Domestik: 30 hari sejak tanggal pembelian,
  2. Untuk pembelian Luar Negeri: 45 hari sejak tanggal pembelian,

dengan ketentuan biaya pembelian dibebankan ke Kartu BCA Amex.

Risiko sendiri sebesar 25% dari kerugian minimum Rp 500.000,- diberlakukan sehubungan dengan setiap kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja dari total kerugian yang dapat dibayarkan kepada Pemegang Kartu.


Pasal 8 – Perluasan Terorisme

Apa yang Dijamin

Apabila, selama Periode Asuransi dan dalam hal terjadi suatu klaim berdasarkan setiap Manfaat yang dijamin pada Bagian 7 - Manfaat-Manfaat yang timbul dari setiap tindakan Terorisme, Polis diperluas untuk menjamin Anda saat Anda dalam Perjalanan.

Apa yang akan Kami bayarkan

Kami akan memberikan penggantian kepada Anda sampai dengan maksimum jumlah Manfaat yang relevan yang ditentukan dalam Daftar Manfaat untuk setiap Manfaat yang dijamin pada Bagian 7 - Manfaat-Manfaat, dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Polis ini.


Pengecualian Umum

Pengecualian berikut adalah ringkasan dari dari Pengecualian Umum dari polis, oleh karena itu kami sarankan untuk melihat Pengecualian Umum dari polis. Polis ini tidak menjamin, dan Kami dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab untuk membayar setiap klaim yang timbul secara langsung atau tidak langsung karena, disebabkan oleh, sebagai akibat dari, timbul sehubungan dengan atau tidak diakibatkan oleh salah satu hal-hal berikut ini:

  1. Setiap Kondisi(-kondisi) Sudah Ada Sebelumnya atau kondisi bawaan;
  2. Setiap kondisi, yang merupakan atau akibat dari atau merupakan komplikasi dari infeksi Human Deficiency Syndrome (‘HIV’), varian apa pun termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (‘AIDS’), dan komplikasi terkait AIDS (‘ARC’), atau infeksi oportunistik dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC;
  3. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari kehamilan, persalinan, keguguran (kecuali keguguran karena Cedera Tubuh sebagai akibat langsung dari suatu Kecelakaan yang dipertanggungkan berdasarkan Pasal 3 dari Bagian 7 untuk Biaya-Biaya Medis) atau aborsi;
  4. Setiap kondisi yang merupakan, akibat dari atau komplikasi dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja;
  5. Setiap tindakan yang disengaja atau dilakukan secara sengaja oleh Anda, baik dalam kondisi sadar atau tidak sadar, cedera yang dilakukan oleh diri sendiri, kesepakatan Pengecualian Umum atau perjanjian bunuh diri atau setiap upaya apa pun di dalamnya, yang memprovokasi pembunuhan atau serangan;
  6. Setiap kerugian atau biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh, konsekuensi dari, timbul sehubungan dengan atau dikontribusikan oleh Anda yang melakukan suatu Perjalanan yang bertentangan dengan saran dokter atau untuk tujuan memperoleh pengobatan medis
  7. Setiap larangan atau pelanggaran peraturan pemerintah atau setiap kegagalan yang dilakukan oleh Anda untuk mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari klaim berdasarkan Polis ini setelah adanya peringatan akan terjadinya Pemogokan, Kerusuhan atau Huru Hara yang dimaksud melalui atau oleh media massa umum;
  8. Setiap Terorisme Nuklir, Kimia, Biologis;
  9. Setiap peristiwa yang diketahui / keadaan yang dapat diprediksi, termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara, Bencana Alam yang telah dipublikasikan atau dilaporkan oleh media atau melalui peringatan perjalanan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga nasional atau internasional sebelum Polis diterbitkan atau sebelum pemesanan perjalanan (untuk polis tahunan)
  10. Untuk lebih detil dapat dibaca pada Ketentuan Polis

Bagaimana cara mengajukan klaim Anda

  • Anda harus mengajukan klaim Anda dalam waktu 30 hari sejak peristiwa yang membuat Anda melakukan klaim. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online dan offline.
  • Anda dapat mengunduh salinan formulir klaim Chubb Travel Insurance kami di www.chubbtravelinsurance.co.id/en/claim
  • Lengkapi seluruh bagian & pertanyaan yang relevan dari formulir klaim yang berhubungan dengan klaim Anda secara lengkap. Kekurangan rincian biasanya akan membuat kami perlu menghubungi Anda untuk klarifikasi dan menunda penilaian klaim Anda.
  • Pastikan bahwa Anda menyusun dan melampirkan pada formulir klaim Anda seluruh dokumen pendukung yang diperlukan yang terkait dengan klaim Anda. Kegagalan memberikan dokumentasi pendukung yang diperlukan biasanya akan membuat kami perlu menghubungi Anda untuk klarifikasi dan menunda penilaian klaim Anda.
  • Untuk penilaian segera atas klaim Anda, kirimkan formulir klaim Anda dan dokumentasi pendukung dengan mengirim email ke travel.id@chubb.com. Atau Anda dapat mengirimkan klaim Anda melalui pos.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan klaim Anda termasuk pembaruan status, harap hubungi bagian Klaim kami di travel.id@chubb.com dan pastikan Anda menuliskan nomor polis dan nomor klaim Anda.

Hubungi Kami

PT Chubb General Insurance Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange Building)

Tower II, Lantai 10, Suite 1001

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 10190, Indonesia

Telepone : +62 (21) 2949 8500

Faxmile : +62 (21) 2949 8511

Email : travel.id@chubb.com

Website : www.chubb.com/id

Hotline 24 jam 1500 257