KETENTUAN PEMEGANG KEYBCA PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

A. PERSYARATAN PERMOHONAN KeyBCA

PT Bank Central Asia Tbk (selanjutnya disebut “BCA”) akan memberikan KeyBCA atas permintaan calon pemegang KeyBCA dalam bentuk fisik (selanjutnya disebut “KeyBCA Hard Token”) atau dalam bentuk aplikasi pada ponsel pintar (dengan spesifikasi operating system tertentu) (selanjutnya disebut Soft Token”)* sesuai pilihan calon pemegang KeyBCA dengan syarat:

*/ KeyBCA Soft Token saat ini masih dalam tahap pengembangan dan belum diluncurkan ke nasabah umum

  1. Telah memiliki rekening
    1. Tahapan.
    2. Tahapan Xpresi
    3. Tapres
    4. Giro
    5. BCA Dollar.
  2. Telah melakukan registrasi fasilitas Internet Banking BCA, BCA by Phone, dan/atau electronic delivery channel lainnya (selanjutnya disebut “Fasilitas Electronic Banking BCA”).
  3. Khusus untuk keyBCA Soft Token, telah melakukan registrasi nomor handphone e-Banking di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau media lainnya yang disediakan oleh BCA.
  4. Memiliki kartu identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Khusus untuk KeyBCA Hard Token, telah membayar biaya administrasi untuk setiap permohonan KeyBCA Hard Token sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh BCA kepada calon pemegang KeyBCA Hard Token dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut akan langsung didebet dari rekening calon pemegang KeyBCA Hard Token.

 B. KETENTUAN BAGI PEMEGANG KeyBCA

Atas setiap pemberian KeyBCA Hard Token atau keyBCA Soft Token (KeyBCA Hard Token dan keyBCA Soft Token selanjutnya baik masing-masing maupun bersama-sama disebut “KeyBCA”) oleh BCA, nasabah pemegang KeyBCA (selanjutnya disebut "Pemegang KeyBCA") wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Baik KeyBCA Hard Token maupun keyBCA Soft Token tetap merupakan milik BCA dan BCA berhak meminta pengembalian KeyBCA Hard Token atau menghentikan penggunaan keyBCA Soft Token oleh Pemegang KeyBCA apabila diperlukan.
  2. KeyBCA hanya digunakan untuk keperluan Pemegang KeyBCA dan tidak boleh dipindahtangankan dengan cara apa pun juga.
  3. KeyBCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh BCA.
  4. Pemegang KeyBCA hanya dapat menggunakan 1 (satu) jenis token KeyBCA untuk 1 (satu) User ID: KeyBCA Hard Token atau keyBCA Soft Token dan tidak dapat menggunakan keduanya secara bersamaan. Namun demikian, Pemegang KeyBCA dapat sewaktu-waktu mengubah jenis token KeyBCA yang digunakan oleh Pemegang KeyBCA dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Pemegang KeyBCA wajib memelihara kondisi KeyBCA antara lain namun tidak terbatas pada penggantian baterai jika KeyBCA Hard Token telah menunjukkan indikasi untuk segera melakukan penggantian baterai atau melakukan pengkinian (update) keyBCA Soft Token sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA. Biaya penggantian baterai KeyBCA Hard Token ditanggung oleh Pemegang KeyBCA.
  6. Pemegang KeyBCA wajib memelihara nomor handphone e-Banking yang terkoneksi dengan keyBCA Soft Token dan segala akibat penyalahgunaan nomor handphone e-Banking menjadi tanggung jawab Pemegang KeyBCA sepenuhnya.
  7. Pemegang KeyBCA wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN/Personal Identification Number KeyBCA dengan cara :
    1. Tidak memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun juga.
    2. Tidak menuliskan PIN pada meja atau menyimpan PIN pada ponsel dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer/perangkat atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan PIN diketahui oleh orang lain.
  8. Segala akibat penyalahgunaan PIN adalah tanggung jawab Pemegang KeyBCA sepenuhnya. Pemegang KeyBCA dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak lain maupun dari Pemegang KeyBCA sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  9. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang KeyBCA sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan KeyBCA dan untuk itu BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna KeyBCA atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Pemegang KeyBCA, kecuali Pemegang KeyBCA dapat membuktikan sebaliknya.
  10. KeyBCA akan terblokir jika Pemegang KeyBCA salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  11. Dalam hal KeyBCA terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, Pemegang KeyBCA wajib melakukan hal-hal berikut:
    1. apabila KeyBCA Hard Token terblokir, maka Pemegang KeyBCA wajib datang ke kantor cabang BCA untuk melakukan penggantian KeyBCA Hard Token yang terblokir dengan KeyBCA Hard Token yang baru;
    2. apabila keyBCA Soft Token terblokir, maka Pemegang KeyBCA dapat melakukan Reset PIN (provisioning ulang) pada keyBCA Soft Token.
  12. Dalam hal KeyBCA Hard Token dan/atau ponsel yang digunakan untuk meng-install keyBCA Soft Token dicuri atau hilang, maka Pemegang KeyBCA wajib memberitahukan secepatnya ke kantor cabang BCA terdekat selama jam kerja BCA dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Pemegang KeyBCA tidak dapat langsung datang ke kantor cabang BCA, maka pencurian atau kehilangan tersebut dapat diberitahukan ke Halo BCA. Selanjutnya nomor handphone e-Banking yang terkoneksi dengan keyBCA Soft Token akan diblokir (jika Pemegang KeyBCA melaporkan kehilangan/ pencurian ponsel yang digunakan untuk meng-install keyBCA Soft Token). Pemblokiran nomor handphone e-Banking tersebut mengakibatkan Pemegang KeyBCA tidak dapat mengakses Fasilitas Electronic Banking BCA yang terkoneksi dengan nomor handphone e-Banking yang diblokir tersebut. Selama pemberitahuan belum diterima oleh BCA, maka BCA tidak bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan KeyBCA Hard Token atau ponsel yang memuat keyBCA Soft Token yang hilang/dicuri tersebut dan Nasabah tidak dapat mengajukan permohonan KeyBCA yang baru.
  13. Dalam hal KeyBCA Hard Token rusak, maka Pemegang KeyBCA wajib melaporkan kepada BCA dan menyerahkan KeyBCA Hard Token yang rusak untuk diganti.
  14. Biaya administrasi KeyBCA Hard Token baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BCA kepada Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  15. Pemegang KeyBCA Hard Token dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening pemegang KeyBCA Hard Token sebesar biaya yang ditimbulkan atas permohonan KeyBCA Hard Token, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi KeyBCA Hard Token baru dan biaya penggantian KeyBCA Hard Token. Kuasa ini tidak dapat berakhir karena alasan apa pun, termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama pemegang KeyBCA Hard Token masih mempunyai kewajiban terhadap BCA.
  16. Pemegang keyBCA Soft Token menyadari sepenuhnya bahwa terdapat transaksi tertentu dengan menggunakan keyBCA Soft Token yang membutuhkan kode yang akan dikirimkan via Short Message Services (SMS) seperti provisioning keyBCA Soft Token dan penggantian PIN. Sehubungan dengan hal tersebut, pemegang keyBCA Soft Token setuju bahwa operator seluler berhak mengenakan biaya atas pengiriman SMS tersebut kepada pemegang keyBCA Soft Token sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing operator seluler.
  17. Jika Pemegang KeyBCA salah memasukkan Kode Respons 3 (tiga) kali berturut-turut pada Fasilitas Electronic Banking BCA, maka Fasilitas Electronic Banking BCA tersebut akan terblokir.
  18. Dalam hal Fasilitas Electronic Banking BCA terblokir karena kesalahan memasukkan Kode Respons sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Pemegang KeyBCA dapat menghubungi Halo BCA untuk meminta pembukaan blokir atas Fasilitas Electronic Banking BCA.
  19. Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan KeyBCA Hard Token dan/atau keyBCA Soft Token, menjadi tanggung jawab penuh Pemegang KeyBCA.
  20. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang KeyBCA atas penggunaan KeyBCA Hard Token dan/atau keyBCA Soft Token wajib diajukan ke BCA dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  21. Pemegang KeyBCA hanya dapat menggunakan KeyBCA Hard Token dan/atau keyBCA Soft Token untuk otorisasi transaksi sebagaimana dimaksud di dalam butir B.3 Ketentuan Pemegang KeyBCA PT Bank Central Asia Tbk ini.
  22. Untuk pemegang rekening Giro Gabungan maupun Tahapan Gabungan, yang penarikannya dilakukan sendiri (rekening gabungan dengan status “atau”), maka BCA hanya dapat memberikan KeyBCA kepada salah satu pemegang rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Khusus keyBCA Soft Token, keyBCA Soft Token hanya dapat digunakan oleh pemegang rekening utama sesuai persetujuan kedua pemegang rekening tersebut pada saat pembukaan rekening gabungan. Nasabah akan membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pemegang KeyBCA baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, perang, huru-hara, tidak berfungsinya sistem atau kegagalan transmisi, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya KeyBCA dan/atau Fasilitas Electronic Banking BCA, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA untuk mengatasinya.
  23. Nasabah akan membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun, dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pemegang KeyBCA baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, perang, huru-hara, tidak berfungsinya sistem atau kegagalan transmisi, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya KeyBCA dan/atau Fasilitas Electronic Banking BCA, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA untuk mengatasinya.
  24. BCA setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik atau memperbaharui KeyBCA dan/atau memblokir rekening Pemegang KeyBCA, bilamana Pemegang KeyBCA tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan bagi Pemegang KeyBCA.
  25. Apabila Pemegang KeyBCA tidak lagi berkeinginan untuk menggunakan KeyBCA, maka Pemegang KeyBCA wajib memberitahukan hal tersebut kepada BCA secara tertulis dan mengembalikan KeyBCA kepada BCA (untuk KeyBCA Hard Token) dan/atau uninstall keyBCA Soft Token. Pengakhiran atas penggunaan KeyBCA tersebut berlaku:
    1. untuk KeyBCA Hard Token, sejak KeyBCA dan surat pemberitahuan pengakhiran penggunaan KeyBCA yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA diterima oleh BCA
    2. untuk keyBCA Soft Token, sejak surat pemberitahuan pengakhiran penggunaan KeyBCA yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA diterima oleh BCA;
  26. Selama status KeyBCA Hard Token "hilang", "rusak", "tutup", atau "non-aktif", maka Pemegang KeyBCA tetap dapat melakukan transaksi di Fasilitas Electronic Banking BCA dengan kondisi seperti nasabah yang tidak memiliki KeyBCA.
  27. Setiap penggunaan KeyBCA setelah meninggalnya Pemegang KeyBCA, jika ada, menjadi tanggung jawab dari ahli waris yang sah dari Pemegang KeyBCA.
  28. Penggunaan KeyBCA tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di BCA serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh KeyBCA.
  29. BCA berhak mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan Pemegang KeyBCA PT Bank Central Asia Tbk ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang KeyBCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  30. Pembuktian:
    1. Pemegang KeyBCA dengan ini mengakui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti dari transaksi yang dilakukan dengan menggunakan KeyBCA dan/atau Fasilitas Electronic Banking BCA dan/atau melalui komunikasi yang dikirimkan secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer/perangkat atau bukti transaksi yang tersimpan di BCA, tape/cartridge, printout komputer/perangkat, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang ada di BCA yang merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi yang dijalankan BCA berdasarkan instruksi dengan menggunakan KeyBCA dan/atau melalui Fasilitas Electronic Banking BCA, kecuali Pemegang KeyBCA dapat membuktikan sebaliknya.
    2. Dengan melakukan transaksi dengan menggunakan KeyBCA Hard Token atau keyBCA Soft Token dan/atau melalui Fasilitas Electronic Banking BCA, Pemegang KeyBCA mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pemegang KeyBCA yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
    3. Penggunaan PIN pada KeyBCA Hard Token dan/atau keyBCA Soft Token mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang KeyBCA.
  31. Penyelesaian Perselisihan:
    1. Pemegang KeyBCA setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Pemegang KeyBCA PT Bank Central Asia Tbk ini antara Pemegang KeyBCA dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah oleh Pemegang KeyBCA dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Pemegang KeyBCA PT Bank Central Asia Tbk ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).