A. DEFINISI.
-
m-BCA (Mobile Banking) adalah layanan produk perbankan PT Bank Central
Asia Tbk ("BCA") yang dapat diakses secara langsung oleh
Nasabah melalui telepon seluler/handphone, baik dengan menggunakan
menu yang sudah tersedia di Subscriber Identification Module (SIM) Card, dengan menggunakan media SMS atau menggunakan menu pada
BCA mobile dengan menggunakan media jaringan internet
pada handphone dikombinasikan dengan media SMS sesuai
ketentuan yang berlaku di BCA.
-
BCA mobile adalah aplikasi yang dapat
di-download dari website resmi BCA maupun
media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA
yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat
di handphone nasabah untuk melakukan transaksi melalui
m-BCA dan KlikBCA atau untuk memperoleh Info BCA.
-
PIN (Personal Identification Number) m-BCA adalah nomor identifikasi pribadi bagi
Nasabah yang menggunakan m-BCA.
-
Kode Akses adalah kode pribadi bagi Nasabah yang menggunakan m-BCA pada
BCA mobile.
-
Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh m-BCA pada BCA
mobile untuk melakukan transaksi tarik tunai, setor tunai di ATM BCA, atau
transaksi di kantor cabang BCA tanpa menggunakan Kartu ATM BCA.
-
Kartu Kredit BCA adalah segala jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh
BCA untuk Nasabah.
-
KlikBCA adalah layanan KlikBCA yang dapat diakses oleh Nasabah
melalui smartphone.
-
Info BCA adalah layanan informasi mengenai produk dan layanan BCA
berikut program promosinya, lokasi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA
dan kantor cabang BCA, serta informasi lainnya terkait dengan BCA.
-
Sakuku adalah uang elektronik dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan
aplikasi resmi dari BCA dan berbasis server serta
menggunakan nomor telepon seluler sebagai nomor rekening.
-
Kartu ATM BCA adalah kartu ATM yang diterbitkan oleh BCA yang dapat
dipergunakan oleh pemegang Kartu ATM BCA untuk melakukan transaksi perbankan
tertentu melalui ATM BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
-
Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi
pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul
hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan
data alfanumerik, karakter, dan simbol.
-
QR Code Transfer adalah
QR Code yang dihasilkan oleh m-BCA pada BCA mobile atau
sarana lainnya yang ditentukan oleh BCA yang dapat digunakan oleh Nasabah
untuk melakukan Transaksi Transfer QR BCA.
-
QR Code untuk Pembayaran atau
QR Code Pembayaran adalah
QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi
pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
-
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di
Indonesia.
-
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan
telepon seluler.
-
Nomor Handphone e-Banking BCA adalah nomor handphone yang
digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi dalam bertransaksi pada
e-Channel BCA.
-
e-Channel BCA adalah kanal elektronik BCA yang
dapat diakses oleh Nasabah maupun non Nasabah untuk melakukan transaksi
perbankan dan/atau mendapatkan informasi terkait layanan atau produk yang
dipasarkan melalui BCA, yang akan diberitahukan oleh BCA dari waktu ke waktu
dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan
singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau
dikirimkan melalui handphone.
-
OTP (One Time Password) adalah kode sandi yang
bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem BCA dan dikirimkan
melalui SMS ke nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk
mengakses m-BCA.
-
Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan, giro,
deposito, Kartu Kredit BCA dan/atau reksadana di BCA.
-
Transaksi Transfer QR BCA adalah transaksi transfer dengan menggunakan
QR Code Transfer.
-
Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan
QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
-
Transaksi QR Cross Border adalah transaksi pembayaran yang
difasilitasi dengan QR Code Pembayaran yang dihasilkan oleh
pedagang (merchant) di negara yang sudah ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
-
Transaksi QRIS Merchant Presented Mode (MPM) adalah transaksi
pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran yang ditampilkan
oleh merchant untuk kemudian dipindai oleh Nasabah.
-
Transaksi BagiBagi adalah transaksi transfer dana dari rekening Nasabah
yang terhubung dengan Kartu ATM BCA yang digunakan untuk registrasi m-BCA ke
satu atau lebih Sakuku dan/atau rekening lain dengan menggunakan
unsur gamification, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang
akan diberitahukan dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa
pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
BCA Keyboard adalah on-screen keyboard yang terdapat
pada BCA mobile yang memungkinkan pengguna BCA mobile langsung mengakses
fitur pada BCA mobile tanpa harus membuka BCA mobile.
B. REGISTRASI m-BCA
-
Setiap Nasabah yang memiliki Kartu ATM BCA berhak untuk memperoleh dan
menggunakan m-BCA.
-
Untuk dapat menggunakan m-BCA, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator
Seluler tertentu, meng-installBCA mobile serta memiliki PIN m-BCA
yang ditentukan sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi di ATM
BCA atau mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA. Jika
Nasabah melakukan registrasi m-BCA di konter kantor cabang BCA, Nasabah
wajib menggunakan PIN Kartu ATM BCA Nasabah untuk melakukan aktivasi m-BCA.
Selanjutnya Nasabah dapat mengganti PIN m-BCA pada menu m-Admin–Ganti
PIN.
-
BCA berhak untuk menentukan jumlah nomor handphone yang dapat digunakan
Nasabah untuk melakukan registrasi m-BCA, yang akan diberitahukan kepada
Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang
berlaku.
-
BCA berhak mendaftarkan nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk
melakukan aktivasi m-BCA ke dalam database Nomor Handphone e-Banking BCA.
-
Nasabah dapat menambah, mengubah, dan/atau menghapus Nomor Handphone
e-Banking BCA melalui mesin ATM BCA atau sarana lainnya yang ditentukan oleh
BCA di kemudian hari.
C. KETENTUAN PENGGUNAAN
-
Nasabah dapat menggunakan m-BCA untuk mendapatkan Info BCA dan/atau
melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh BCA yang akan
diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
- Melalui m-BCA, Nasabah dapat mengakses:
-
rekening yang terhubung dengan Kartu ATM BCA yang digunakan untuk
registrasi m-BCA;
-
informasi rekening deposito, rekening pinjaman dan rekening reksadana yang
menginduk pada nomor customer yang sama dengan rekening utama dari Kartu
ATM BCA yang digunakan untuk registrasi m-BCA;
- informasi Kartu Kredit BCA yang sudah dikoneksikan dengan m-BCA.
-
BCA berhak melakukan verifikasi terhadap Nasabah yang mengakses atau
melakukan transaksi pada m-BCA, antara lain dengan melakukan verifikasi data
diri Nasabah dan/atau meminta Nasabah untuk memasukkan OTP saat melakukan
transaksi tertentu pada m-BCA.
-
Atas persetujuan Nasabah, BCA berhak mengakses lokasi Nasabah pada saat
Nasabah hendak melakukan pembukaan rekening online di m-BCA,
melakukan aktivasi BCA mobile dan pada saat melakukan penggantian handphone
antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi.
-
Khusus untuk Transaksi QRIS MPM, dan Transaksi QR
Cross Border Nasabah dapat memilih tetap menggunakan PIN m-BCA
sebagai sarana otorisasi transaksi atau mengaktifkan fitur Transaksi tanpa
PIN sampai dengan nominal tertentu sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA
dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
-
Dengan melakukan Transaksi QRIS, dan Transaksi QR
Cross Border Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk memberikan data
nama dan nomor handphone Nasabah yang terkoneksi dengan m-BCA kepada pihak
yang menerima dana hasil Transaksi QRIS, dan Transaksi QR
Cross Border untuk keperluan identifikasi Transaksi QRIS, dan
Transaksi QR Cross Border.
-
Melalui BCA Keyboard Nasabah dapat melakukan transaksi sebagaimana
ditentukan dan akan diberitahukan oleh BCA dari waktu ke waktu dalam bentuk
dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasabah yang melakukan pendaftaran Kartu Kredit BCA pada m-BCA secara
otomatis dapat mengakses layanan informasi Kartu Kredit BCA pada fasilitas
Internet Banking BCA (KlikBCA) sepanjang Nasabah melakukan registrasi
layanan dimaksud dengan menggunakan Kartu ATM BCA yang sama dengan Kartu ATM
BCA yang digunakan untuk registrasi m-BCA.
-
Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui m-BCA hanya dapat
dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah
didaftarkan di BCA dan setelah Nasabah melakukan aktivasi m-BCA pada
handphone Nasabah.
-
Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum
melakukan transaksi melalui m-BCA. Nasabah harus mengisi semua data yang
dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
-
Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN m-BCA untuk
melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh
BCA.
-
Nasabah wajib melakukan permintaan Kode Transaksi melalui BCA mobile sebelum
Nasabah melakukan transaksi tarik tunai dan/atau setor tunai tanpa kartu di
ATM BCA, atau transaksi di kantor cabang BCA tanpa menggunakan Kartu ATM
BCA. Kode Transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama
jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh BCA pada BCA mobile.
Segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Transaksi menjadi tanggung
jawab Nasabah sepenuhnya.
-
Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan
data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas
instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud,
kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
BCA berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui
m-BCA yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
-
Limit transaksi tarik tunai dan setor tunai tanpa kartu di ATM BCA mengikuti
limit kartu debit Nasabah.
-
Limit Transaksi QRIS dan Transaksi QR Cross Border per transaksi
mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan limit
kumulatif harian Transaksi QRIS dan Transaksi QR
Cross Border mengikuti limit harian yang ditentukan oleh BCA yang
akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
-
BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi
yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN m-BCA
dan/atau Kode Transaksi. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau
menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor
handphone dan PIN m-BCA dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun
membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu
instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali
Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA tidak
dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Menyimpang dari ketentuan tersebut,
Nasabah dapat membatalkan link Transaksi BagiBagi yang dibuat oleh
Nasabah melalui m-BCA pada BCA mobile selama link Transaksi
BagiBagi belum kedaluwarsa. Segala transaksi yang telah dilakukan dengan
menggunakan link Transaksi BagiBagi tersebut sebelum adanya
pembatalan link Transaksi BagiBagi menjadi tanggung jawab Nasabah
sepenuhnya. Nasabah juga bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul
sehubungan dengan pembatalan link
Transaksi BagiBagi dan membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan,
dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
-
Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi BCA
mobile atas permintaan BCA.
-
Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) BCA
mobile mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan BCA mobile atau hanya
dapat mengakses fitur tertentu di BCA mobile.
-
Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil
dilakukan oleh BCA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor
referensi yang akan tersimpan di dalam Inbox handphone milik
Nasabah, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh BCA
dengan ketentuan:
- Inbox message pada handphone Nasabah tidak penuh.
- Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler.
-
BCA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo
rekening Nasabah di BCA tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang
bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
-
Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan
kelengkapan instruksi transaksi melalui m-BCA yang dikirim kepada BCA. BCA
tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena
ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari
Nasabah.
-
Kurs yang berlaku untuk setiap transaksi yang berhubungan dengan valuta
asing adalah kurs TT (Telegraphic Transfer) yang berlaku untuk
transaksi melalui ATM BCA.
-
Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan
atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada BCA
merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang
dijalankan oleh BCA.
-
Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti
instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh BCA, termasuk
dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan
oleh BCA, tape/cartridge, hasil print out komputer,
salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada BCA.
Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti
yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh
Nasabah melalui m-BCA, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
Dengan melakukan transaksi melalui m-BCA, Nasabah mengakui semua komunikasi
dan instruksi dari Nasabah yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat
bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau
dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BCA.
-
Limit transaksi transfer dan limit pembelian pulsa melalui m-BCA merupakan
limit gabungan dengan limit yang berlaku untuk transaksi yang sama yang
dilakukan melalui fasilitas ATM BCA dan sarana perbankan elektronik lainnya.
BCA berhak untuk mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut yang akan
diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
-
Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap
transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.
-
Data transaksi yang dapat dilihat pada menu notifikasi maksimal hanya 15
(lima belas) data transaksi dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari
terakhir.
-
Nasabah setuju bahwa BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data
personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada telepon seluler
(handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh BCA mobile
antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi serta
untuk kepentingan promosi produk perbankan BCA dan pihak lain yang bekerja
sama dengan BCA.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama,
nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui m-BCA
kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
-
Saat Nasabah melakukan Transaksi QRIS, Nasabah wajib memastikan kebenaran
nama merchant dan nominal Transaksi QRIS. Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS
yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian
Nasabah dalam memastikan kebenaran nama merchant dan nominal
transaksi pembayaran.
-
Transaksi QR Cross Border dilakukan dalam mata uang rupiah dengan
mengikuti kurs transaksi yang ditentukan oleh BCA.
-
Saat Nasabah melakukan Transaksi QR Cross Border, Nasabah wajib
memastikan kebenaran nama merchant, nominal transaksi, dan kurs
Transaksi QR Cross Border. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QR Cross Border yang
dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Nasabah
dalam memastikan kebenaran nama merchant, nominal transaksi, dan
kurs Transaksi QR Cross Border.
-
Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi BagiBagi, Nasabah menyadari sepenuhnya
bahwa link Transaksi BagiBagi yang dihasilkan dari Transaksi
BagiBagi yang dilakukan Nasabah dapat diteruskan oleh penerima awal
link Transaksi BagiBagi kepada pihak manapun melalui berbagai macam
sarana sehingga link Transaksi Bagi-Bagi dapat dimanfaatkan baik
oleh penerima awal link Transaksi BagiBagi maupun pihak yang
menerima link Transaksi BagiBagi yang diteruskan tersebut. Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan link Transaksi
BagiBagi yang dibuat oleh Nasabah oleh pihak manapun.
-
Rekening sumber dana Transaksi BagiBagi akan langsung terdebet setelah
link Transaksi BagiBagi ter-create. Dalam hal ada sisa dana yang
tidak diambil oleh penerima link Transaksi BagiBagi sampai
link Transaksi BagiBagi kedaluwarsa, maka dana akan dikembalikan
oleh BCA ke rekening sumber dana pada waktu yang ditentukan oleh BCA yang
akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana
apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
BCA berhak menutup layanan m-BCA antara lain apabila m-BCA digunakan untuk
meng-create QR Code dan/atau digunakan untuk melakukan suatu tindakan
melanggar hukum.
D. PIN m-BCA, KODE AKSES, KODE TRANSAKSI, DAN KEWAJIBAN NASABAH
-
PIN m-BCA, Kode Akses dan Kode Transaksi hanya boleh digunakan oleh Nasabah
yang bersangkutan.
-
Nasabah wajib merahasiakan PIN m-BCA, OTP, Kode Akses dan/atau Kode
Transaksi dengan cara:
-
Tidak memberitahukan PIN m-BCA, OTP, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi
kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat
Nasabah;
-
Tidak menyimpan PIN m-BCA dan Kode Akses pada handphone,
benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN m-BCA dan
Kode Akses diketahui oleh orang lain;
-
Berhati-hati dalam menggunakan PIN m-BCA, Kode Akses, dan/atau Kode
Transaksi agar tidak terlihat oleh orang lain;
-
Tidak menggunakan nomor handphone, PIN m-BCA, dan Kode
Akses yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah
diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
-
Segala penyalahgunaan PIN m-BCA, OTP, Kode Akses dan/atau Kode Transaksi
merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan
BCA dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah
sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN m-BCA, Kode Akses, dan/atau Kode
Transaksi.
-
Penggunaan PIN m-BCA, OTP, Kode Akses, dan/atau Kode Transaksi pada m-BCA
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah setiap saat dapat mengubah PIN m-BCA dan Kode Akses.
-
Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah
kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus
memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang BCA terdekat atau Halo BCA
untuk dilakukan pemblokiran/penutupan m-BCA. Segala instruksi transaksi
berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN m-BCA, Kode Akses, dan/atau Kode
Transaksi yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BCA menerima
pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah
sepenuhnya.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphoneyang
digunakan untuk bertransaksi menggunakan m-BCA bebas dari
virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan
Nasabah.
-
Kode Akses dan PIN m-BCA yang digunakan untuk bertransaksi dengan
menggunakan BCA Keyboard sama dengan Kode Akses dan PIN m-BCA yang digunakan
pada BCA mobile.
E. PEMBLOKIRAN m-BCA, BCA mobile (MENU m-BCA) DAN KODE TRANSAKSI
-
m-BCA akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah salah memasukkan PIN m-BCA atau OTP sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut;
-
Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran Kartu ATM BCA karena
hilang/dicuri;atau
-
Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran m-BCA karena SIM Card Operator
Seluler hilang/dicuri; atau
-
BCA berhak memblokir m-BCA Nasabah apabila:
-
Nasabah tidak melakukan transaksi apa pun (finansial maupun
non-finansial) melalui m-BCA selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak
tanggal transaksi terakhir;
-
Berdasarkan data yang diberikan oleh Operator Seluler kepada BCA, nomor
handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi
m-BCA terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah
(recycled); atau
-
Berdasarkan penilaian/analisis BCA, Nasabah melakukan transaksi
(finansial maupun non finansial) di luar batas penggunaan yang wajar
-
Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau
penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain
dapat mengakibatkan menu m-BCA pada BCA mobile tidak dapat diakses oleh
Nasabah.
-
Dalam hal m-BCA terblokir atau Nasabah salah memasukkan Kode Transaksi
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi di ATM BCA atau di
kantor cabang BCA, maka seluruh Kode Transaksi yang aktif, baik yang
dihasilkan oleh m-BCA pada BCA mobile atau kode transaksi yang dihasilkan
oleh layanan produk perbankan BCA lainnya, tidak dapat digunakan oleh
Nasabah.
-
Nasabah dilarang untuk mengopi BCA mobile
pada handphone Hasil kopian BCA mobile tersebut tidak
dapat digunakan oleh Nasabah..
-
Nasabah harus meng-installulang BCA mobile
pada handphone apabila menu m-BCA pada BCA mobile
terblokir.
-
Pemblokiran menu m-BCA pada BCA mobile tidak berdampak pada layanan m-BCA
yang tersedia di SIM Card sehingga Nasabah tetap dapat melakukan transaksi
dengan menggunakan menu m-BCA yang sudah tersedia di SIM Card.
-
Apabila terjadi pemblokiran m-BCA Nasabah harus menghubungi BCA dan
melakukan registrasi ulang m-BCA di ATM BCA, mesin EDC BCA atau konter
kantor cabang BCA.
F. FORCE MAJEURE
Dalam hal BCA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian
maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau
kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang,
huru-hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi,
terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan
pemerintah yang melarang BCA memberikan layanan m-BCA, serta kejadian-kejadian
atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, maka Nasabah dengan
ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait
dengan hal tersebut.
G. PENGAKHIRAN m-BCA
-
m-BCA akan berakhir jika:
-
Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran m-BCA kepada BCA, dikarenakan
antara lain:
-
Nasabah mengakhiri penggunaan kartu ATM BCA atau
nomor handphone; atau
- Nasabah mengganti nomor handphone
-
Nasabah menutup semua rekening yang terhubung dengan Kartu ATM BCA.
-
BCA berhak mengakhiri pemberian m-BCA kepada Nasabah antara lain apabila:
-
Nasabah menggunakan m-BCA atau mengizinkan m-BCA dimanfaatkan oleh pihak
lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum;
-
Berdasarkan data yang diberikan oleh Operator Seluler kepada BCA, nomor
handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan registrasi
m-BCA sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled);
-
Berdasarkan penilaian BCA Nasabah menggunakan m-BCA di luar batas
penggunaan yang wajar;
-
Nasabah tidak melakukan transaksi apa pun (finansial maupun
non-finansial) melalui m-BCA selama 5 (lima) tahun berturut-turut sejak
tanggal transaksi terakhir; atau
-
Jumlah nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk melakukan
registrasi m-BCA melebihi jumlah nomor handphone yang
ditentukan oleh BCA.
H. LAIN-LAIN
-
Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui m-BCA adalah mutasi yang
tercatat pada rekening koran atau buku Tahapan (jika dicetak).
-
Setiap keluhan terkait m-BCA harus disampaikan oleh Nasabah kepada BCA dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi melalui
m-BCA dilakukan.
-
Nasabah wajib segera melaporkan kepada BCA secara tertulis apabila terjadi
perubahan data Nasabah.
-
Nasabah dapat menghubungi Halo BCA atau kantor cabang BCA atas setiap
permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau
penutupan m-BCA.
-
Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk
penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator
Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan
dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
-
Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, gugatan, tuntutan,
dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun
termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pemblokiran m-BCA atau pengakhiran
pemberian m-BCA kepada Nasabah berdasarkan data nomor handphone yang sudah
tidak digunakan lagi oleh Nasabah (recycled) yang BCA terima dari Operator
Seluler sebagaimana dimaksud dalam butir E.2.b dan butir G.2.b Ketentuan
m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk ini.
-
BCA dapat mengubah Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central
Asia Tbk ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk
dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk serta seluruh ketentuan yang berlaku di BCA yang
mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan
menggunakan Kartu ATM BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah
dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul
dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk ini antara Nasabah dengan BCA akan diselesaikan
dengan cara musyawarah.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah oleh Nasabah dengan BCA, akan diselesaikan melalui
fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau
mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan
baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau
tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan m-BCA (Mobile Banking) PT Bank Central Asia Tbk ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.