Rekening Dana Lender (RDL) BCA

Permudah proses transaksi pendanaan P2P Lending

Mengapa Memilih Rekening Dana Lender (RDL) BCA?

Kemudahan Pembukaan Rekening

Pembukaan rekening dilakukan melalui web/aplikasi milik Perusahaan Peer to Peer Lending (tanpa harus ke Cabang)

Kemudahan Setoran Dana

Setoran dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, myBCA dan BCA Mobile), ATM, ATM Non tunai, counter BCA dan transfer dari bank lain (BI Fast, LLG, RTGS, Inward Remittance).

e-Statement

Rekening Koran/e-Statement dikirim ke email nasabah setiap bulan

Rekening Dana Lender (RDL) BCA

Kenali Produk Syarat dan Ketentuan Perlu diketahui Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Kenali Produk


Rekening Dana Lender

Rekening Dana Lender (RDL) adalah rekening yang wajib dimiliki oleh setiap nasabah untuk keperluan transaksi dengan Perusahaan Peer to Peer Lending. Rekening ini dibuka atas nama nasabah/lender melalui Perusahaan Peer to Peer Lending yang sudah bekerja sama dengan BCA dan pengelolaan dananya dikuasakan kepada Perusahaan Peer to Peer Lending.

KETENTUAN TAMBAHAN BAGI PEMILIK REKENING DANA LENDER PT BANK CENTRAL ASIA TBK ("BCA")


  1. Rekening Dana Lender tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
  2. Rekening Dana Lender yang berbentuk rekening Giro tidak akan diberikan buku Cek/Bilyet Giro maupun tanda pengenal dalam bentuk apapun. Untuk Rekening Dana Lender yang berbentuk tabungan (Tapres), BCA tidak menerbitkan maupun memberikan bukti kepemilikan bagi pemilik Rekening Dana Lender seperti Kartu PASPOR BCA.
  3. Segala transaksi atas Rekening Dana Lender hanya dapat dilakukan:
    1. melalui KlikBCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA; dan
    2. oleh Perusahaan Peer to Peer Lending ("P2P Lending") yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Lender untuk mengelola Rekening Dana Lender.
  4. Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Lender oleh BCA dapat dilakukan melalui fasilitas KlikBCA, internet/mobile banking, counter, dan/atau sarana lain yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Lender dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. Pemilik Rekening Dana Lender hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Lender melalui sarana yang disediakan oleh Perusahaan P2P Lending dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Lender dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  6. BCA berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Lender selama BCA belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Lender dari pemilik Rekening Dana Lender yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan P2P Lending.
  7. Penutupan Rekening Dana Lender dapat dilakukan:
    1. oleh pemilik Rekening Dana Lender dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan P2P Lending; atau
    2. oleh Perusahaan P2P Lending yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Lender dari pemilik Rekening Dana Lender.
    Proses penutupan Rekening Dana Lender dilakukan melalui Perusahaan P2P Lending yang telah menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Lender dari Pemilik Rekening Dana Lender.
  8. Pemilik Rekening Dana Lender dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk melakukan penutupan Rekening Dana Lender antara lain jika:
    1. izin Perusahaan P2P Lending dicabut oleh otoritas yang berwenang;
    2. BCA diperintahkan untuk menutup Rekening Dana Lender oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku; dan/atau
    3. Perusahaan P2P Lending terindikasi melakukan tindak pidana atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dana yang tersisa pada Rekening Dana Lender tersebut akan dipindahkan ke rekening yang ditunjuk oleh pemilik Rekening Dana Lender atau jika ditentukan lain oleh otoritas yang berwenang, ke rekening lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Hak dan kewajiban pemilik Rekening Dana Lender yang timbul sebelum dicabutnya izin Perusahaan P2P Lending sebagaimana dicabut dalam butir 8 ini akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Lender dengan Perusahaan P2P Lending tanpa melibatkan BCA.
  9. Atas pertimbangan tertentu BCA berhak menolak pembukaan dan/atau menutup Rekening Dana Lender.
  10. Pemilik Rekening Dana Lender bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Lender oleh Perusahaan P2P Lending dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari pemilik Rekening Dana Lender.
  11. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Lender oleh Perusahaan P2P Lending akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Lender dengan Perusahaan P2P Lending tanpa melibatkan BCA.
  12. Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Pemegang Rekening Dana Lender ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari:
    1. Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
    2. Ketentuan-Ketentuan Tabungan Prestasi ("TAPRES") PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan Rekening Dana Lender.
    BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada pemilik Rekening Dana Lender atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan produk BCA tersebut di atas.
  13. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau ketidaksesuaian antara Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Lender BCA ini dengan ketentuanketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 12 tersebut di atas, maka Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Lender BCA ini yang berlaku.
  14. Pemilik Rekening Dana Lender dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Tambahan Bagi pemilik Rekening Dana Lender BCA ini, ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 12 di atas, ketentuan terkait e-Statement Rekening Dana Lender, dan ketentuan lainnya yang berlaku di BCA sehubungan dengan pembukaan Rekening Dana Lender. BCA berhak untuk mengubah ketentuan- ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    Pemilik Rekening Dana Lender dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi dari Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Lender BCA sebagaimana tersebut di atas.

Perlu Diketahui


Persyaratan dan Tata Cara:

  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) dan korporasi/badan usaha yang sudah memiliki rekening di BCA*.
  • Mengisi dan menyetujui Formulir Permohonan pembukaan Rekening Dana Lender.
  • Khusus Nasabah Korporasi/Badan Usaha, jika pengurus korporasi/badan usaha belum memiliki rekening BCA maka pengurus tersebut wajib mengisi Formulir Data Nasabah Perorangan.
  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening
  • Dalam pembukaan rekening Giro dikenakan bea meterai untuk dokumen tertentu.
  • Melampirkan dokumen yang diperlukan:

Jenis Nasabah

Dokumen yang diperlukan :

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP untuk WNI (Opsional)**
  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk nasabah WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pemegang Saham
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Dokumen yang memuat susunan pengurus Koperasi yang terakhir dan masih berlaku yang telah didaftarkan ke kementerian/ dinas Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBRI:
    • Deed of Establishment dan Articles of Association
    • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
    • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*** atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk Yayasan yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian Perusahaan Umum/Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementerian Keagamaan.
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Kementerian Negara/Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Surat keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian.
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik Rekening Kementerian Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening

Catatan:

* Khusus pembukaan RDL secara online hanya berlaku untuk nasabah WNI Perorangan yang telah memiliki kartu identitas dengan jenis RDL yang dibuka adalah Tapres.

** NPWP wajib untuk jenis rekening Giro.

*** Keterangan dokumen perizinan lainnya sebagai berikut.

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.
  • Khusus untuk badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, lembaga pembiayaan, asuransi dan sejenisnya wajib memberikan dokumen izin usaha dari instansi berwenang yang mengawasi masing-masing badan usaha, misalnya dari OJK, BI, BAPPEBTI.
  • Khusus Nasabah badan Bank wajib memberikan dokumen AML CFT WMD Document beserta dokumen pendukung lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA

Fitur Utama RDL

  • Dibuka atas nama nasabah perorangan/badan usaha non-Bank/badan usaha Bank dan dikuasakan ke Perusahaan Peer To Peer Lending.
  • Jenis rekening yang digunakan adalah Tabungan Prestasi (Tapres)/Giro.
  • Jenis mata uang yaitu IDR.
  • Tidak dapat dibuka untuk rekening joint account.
  • Tidak memerlukan setoran awal.
  • Tidak ada saldo minimum.
  • Tidak ada saldo ditahan.
  • Tidak dapat ditutup otomatis.
  • Tidak dikenakan status dormant.
  • Tidak diberikan warkat/Kartu Paspor BCA /perbankan elektronik.
  • Diberikan suku bunga/jasa giro sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui www.bca.co.id.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Tidak dapat didebet biaya layanan Prioritas.
  • Tidak diberikan plafon kredit/fasilitas overdraft.
  • Rekening koran bulanan dikirim ke Nasabah dalam bentuk e-statement.

Manfaat

  • Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui Aplikasi Peer to Peer Lending
  • e-Statement dikirim ke email nasabah setiap bulan.

Risiko

  • Perusahaan Peer To Peer Lending berkuasa untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan dana dari/ke RDL.
  • Nasabah tidak dapat melakukan pendebetan dana dari RDL secara langsung tanpa melalui Perusahaan Peer To Peer Lending.
  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp 2 Miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga/jasa giro yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan/jasa giro bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.

Informasi Tambahan

  • Setoran dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, myBCA dan BCA Mobile), ATM, ATM Non tunai, counter BCA dan transfer dari bank lain (BI Fast, LLG, RTGS, Inward Remittance).
  • Bunga tabungan/jasa giro akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga/jasa giro, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Nasabah mengajukan penutupan RDL melalui Peer To Peer Lending dan tidak dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

Biaya, Limit dan Suku Bunga


Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga/jasa giro.
  • Bebas biaya administrasi dan biaya penalti
  • Bebas biaya penutupan rekening
  • Biaya transfer yang dibebankan ke Nasabah saat terdapat instruksi pemindahan dana dari RDL ke bank lain melalui Perusahaan Peer to Peer Lending adalah sebagai berikut:
BI Fast LLG RTGS
Rp 2.500,- Rp2.900,- Rp25.000,-

Catatan:

Jenis layanan transaksi menyesuaikan dengan proses yang dijalankan oleh Perusahaan Peer to Peer Lending.

Suku Bunga:

Mengikuti suku bunga Tapres/jasa Giro sesuai ketentuan yang berlaku.

Simulasi 1):

Saldo Tapres2) Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo3) Nominal Suku Bunga Bulanan4)
Rp20.000.000 0,02% Rp328,77
Rp100.000.000 0,07% Rp5.753,42
Rp600.000.000 0,08% Rp39.452,05
Rp1.010.000.000 0.35% Rp373.561,64

Perubahan Terakhir: 1 Desember 2024

Saldo Rekening Giro2) Jasa Giro 3) Nominal Jasa Giro Bulanan 4)
Rp1.500.000,- 0,50% -
Rp2.500.000,- 0,50% Rp1.027,405)

Perubahan Terakhir: 03 Desember 2024

Keterangan:

1)Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Posisi saldo rata-rata bulanan RDL.

3) Suku bunga/Jasa Giro dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

4) Nominal Suku Bunga/Jasa Giro merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

5) Jasa Giro bulanan didapatkan ketika memenuhi nominal rata-rata bulanan atau minimum harian saldo rekening Giro tertentu yang sesuai ketentuan BCA