Surat Berharga Syariah Negara (atau disingkat SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Sukuk Negara Ritel (SR) adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi.
Manfaat
Imbalan/Kupon Tetap & Kompetitif
Di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon ditawarkan lebih tinggi dibanding rata-rata deposito Bank BUMN, dengan Imbalan/Kupon Fixed Rate x,xx% per tahun sampai dengan jatuh tempo.
Potensi Keuntungan (Capital Gain)
Berpotensi memperoleh keuntungan bila dijual pada harga yang sesuai di Pasar Sekunder
Likuid
SR023T5 dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder setelah holding period
Dapat Menjadi Jaminan Kredit
SR023T5 dapat dijaminkan untuk pengajuan pinjaman di BCA
Sesuai Prinsip Syariah
Cara, metode dan produk investasi mengikuti prinsip syariah
Partisipasi Nasional
Dengan Investasi SR023T5, investor turut mendukung pembiayaan pembangunan nasional
Risiko
Risiko Gagal Bayar
Risiko tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit saat jatuh tempo. Dana tersedia di APBN dan dijamin UU.
Risiko Pasar
Potensi kerugian karena penurunan harga SR023 akibat kenaikan suku bunga saat dijual di Pasar Sekunder. Dapat dihindari dengan tidak menjual SBN hingga jatuh tempo
Risiko Likuiditas
Risiko investor tidak dapat menjual SR023 dalam waktu cepat pada harga yang wajar. Dapat dihindari dengan menjadikan SBN sebagai agunan
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website
di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin
memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab
dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan
ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan
yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.