Prosper Life Guard (PROSPER)

Nilai Terjaga, Warisan Terencana

Mengapa Harus Memiliki PROSPER?

Perlindungan jiwa hingga Usia 85 tahun

Berupa Uang Pertanggungan mulai dari 150% – 500% Premi Dasar ditambah Nilai Tunai.

Tingkat Imbal Hasil terjamin

Nilai Tunai dijamin tetap selama 10 atau 15 Tahun Polis pertama dan dijamin minimum setelahnya.

Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Manfaat Nilai Tunai jika hidup hingga akhir Masa Pertanggungan.

Prosper Life Guard (PROSPER)

Prosper Life Guard (PROSPER)

Kenali Produk Perlu diketahui Biaya Dapatkan Produk FAQ

Kenali Produk


Prosper Life Guard (PROSPER) merupakan produk asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan jiwa serta tambahan manfaat pengembangan Nilai Tunai yang optimal dengan Tingkat Imbal Hasil yang dijamin. PROSPER menawarkan 2 Plan berdasarkan periode Tingkat Imbal Hasil Tetap yang dijamin, yaitu Plan Pro 10 dan Plan Elite 15.

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Perlu diketahui


Manfaat Produk

  • Manfaat Meninggal Dunia
    1. Manfaat Meninggal Dunia karena Sebab Apapun
      Berupa Uang Pertanggungan yang mengacu pada tabel di bawah ditambah Nilai Tunai yang terbentuk pada saat dokumen klaim Meninggal Dunia diterima lengkap oleh Penanggung dan selanjutnya Polis berakhir.
    2. Usia saat Meninggal Dunia (tahun) Persentase Uang Pertanggungan
      ≥ 30 Hari - < 1 10%
      ≥ 1 - < 2 20%
      ≥ 2 - < 3 40%
      ≥ 3 - < 4 60%
      ≥ 4 - < 5 80%
      ≥ 5 100%
    3. Manfaat Tambahan Meninggal Dunia karena Kecelakaan
      Tambahan Uang Pertanggungan dengan mengacu pada tabel di bawah dan selanjutnya Polis berakhir.
    4. Usia saat Meninggal Dunia (tahun) Persentase Uang Pertanggungan
      ≥ 30 Hari - < 1 10%
      ≥ 1 - < 2 20%
      ≥ 2 - < 3 40%
      ≥ 3 - < 4 60%
      ≥ 4 - < 5 80%
      ≥ 5 100%
  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
    Berupa Nilai Tunai yang terbentuk pada Tanggal Berakhir Asuransi apabila Tertanggung masih hidup hingga Tanggal Berakhir Asuransi serta Polis masih berlaku dan selanjutnya Polis berakhir.

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Risiko

  1. Klaim ditolak karena Peristiwa Yang Dipertanggungkan disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan.
  2. Apabila data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan, pernyataan dan fakta yang diberikan (“Informasi Konsumen”) dalam SPAJ, formulir dan/atau dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, atau jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan atau kesalahan yang disengaja, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Konsumen, maka Penanggung berhak menolak klaim, membatalkan/mengakhiri Polis, melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting), dan menagih kekurangan Premi dan/atau Biaya Asuransi serta menagih kembali semua Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan.

Pengecualian

Penanggung berhak menolak membayar klaim atas Manfaat Meninggal Dunia yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan bunuh diri, keterlibatan Tertanggung dalam perbuatan melawan hukum, termasuk kejahatan perasuransian yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai atau berkepentingan dengan asuransi ini.

Pengecualian tambahan untuk manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan disebabkan oleh atau berhubungan dengan narkotika atau sejenisnya, aktivitas atau olahraga yang membahayakan.

Informasi selengkapnya diatur dalam Polis.

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Syarat dan Ketentuan

Usia masuk

  • Pemegang Polis: 21 – 70 tahun
  • Tertanggung: 30 Hari – 70 tahun

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Brosur

Informasi lengkap produk dapat dilihat melalui brosur

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Disclaimer

  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia
  • Produk asuransi ini adalah milik BCA Life serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA. BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi BCA Life. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.

Biaya


  1. Biaya Awal
    Biaya yang dikenakan atas pembayaran Premi Dasar dan Premi Tambahan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis. Biaya Awal hanya dibebankan 1x selama Polis aktif.
    1. Mata Uang Rupiah:
      Tiering Total Premi* % dari Premi Dasar % dari Premi Tambahan
      Rp100 juta - < Rp500 juta 12% 5%
      ≥ Rp500 juta - < Rp5 miliar 7,5% 3%
      ≥ Rp5 miliar 5,5% 2%

      * Dihitung berdasarkan total dari Premi Dasar dan Premi Tambahan yang dibayar oleh Pemegang Polis.
    2. Mata Uang US Dollar:
      • Biaya Awal Premi Dasar: 7,5% dari Premi Dasar
      • Biaya Awal Premi Tambahan: 3% dari Premi Tambahan
  2. Biaya Asuransi
    Biaya yang dibebankan setiap bulan sehubungan dengan pertanggungan asuransi yang diberikan berdasarkan Polis, di mana besarnya ditentukan berdasarkan Uang Pertanggungan, Usia, jenis kelamin dan risiko-risiko lainnya yang berkaitan dengan Tertanggung (jika ada) yang dipotong dari Nilai Tunai.
  3. Biaya Administrasi
    Biaya Administrasi yang dibebankan setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis sebesar Rp35.000 atau US$2 per bulan yang dipotong dari Nilai Tunai.
  4. Biaya Penarikan Nilai Tunai Sebagian
    Biaya yang dikenakan apabila terdapat transaksi penarikan Nilai Tunai sebagian mengacu pada table dibawah:

    Plan Pro 10

    Tahun Polis ke- % dari Penarikan Nilai Tunai Sebagian
    1 – 2 Tidak diperbolehkan
    3 7%
    4 – 5 5%
    6 – 10 3%
    11 dst 0%

    Plan Elite 15

    Tahun Polis ke- % dari Penarikan Nilai Tunai Sebagian
    1 – 2 Tidak diperbolehkan
    3 7%
    4 – 5 5%
    6 – 15 3%
    16 dst 0%
    Ketentuan Penarikan Nilai Tunai Sebagian:
  5. Biaya Penebusan Polis
    Biaya yang dikenakan apabila terdapat transaksi Penebusan Polis (Surrender) sebesar persentase tertentu dari total Nilai Tunai terbentuk.

    Plan Pro 10

    Tahun Polis ke- % dari Penarikan Nilai Tunai Sebagian
    1 – 2 Tidak diperbolehkan
    3 7%
    4 – 5 5%
    6 – 10 3%
    11 dst 0%

    Plan Pro 15

    Tahun Polis ke- % dari Penarikan Nilai Tunai Sebagian
    1 – 2 Tidak diperbolehkan
    3 7%
    4 – 5 5%
    6 – 15 3%
    16 dst 0%

Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya-biaya dan komisi kepada pihak pemasar dan Bank, dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku pada Penanggung.

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.

Dapatkan Produk


Kunjungi Cabang BCA Terdekat
 
Cabang BCA Terdekat

FAQ


Berapa lama Masa Pemahaman Polis (Free Look Period)?

14 Hari Kerja sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Pemegang Polis membatalkan Polis dalam periode ini, maka Pemegang Polis berhak untuk menerima pengembalian Premi setelah dikurangi biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).

Apakah besar Uang Pertanggungan dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan Pemegang Polis?

Besar Uang Pertanggungan dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan Pemegang Polis dengan ketentuan minimum sebesar 150% dari Premi Dasar dan maksimum sebesar 500% dari Premi Dasar.

Apakah Tingkat Imbal Hasil dapat berubah setelah Periode Tingkat Imbal Hasil Tetap berakhir?

Tingkat Imbal Hasil dapat berubah setelah Periode Tingkat Imbal Hasil Tetap berakhir, namun Penanggung menjamin batas minimum Tingkat Imbal Hasil yang akan diberikan.

Apa saja biaya-biaya yang akan dikenakan pada saat pembayaran Premi?

Premi akan dikenakan Biaya Awal, sedangkan Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi akan dibebankan setiap ulang bulan dimulai dari bulan pertama yang dipotong dari Nilai Tunai.

Bagaimana ketentuan underwriting produk PROSPER?

Seluruh pengajuan produk PROSPER akan mengikuti ketentuan full underwriting yang berlaku di BCA Life.

Jika sudah pernah klaim Manfaat Asuransi PROSPER, apakah masih berpotensi untuk mendapatkan Manfaat Asuransi lainnya?

Polis akan berakhir apabila salah satu dari Manfaat Asuransi PROSPER sudah diklaim.

Notes: Produk hanya dapat diajukan di cabang BCA tertentu dengan kuota terbatas.