Kembali ke halaman Warisan

Heritage Platinum Protection (Heritage+)

Rencanakan warisan bagi masa depan keluarga

Heritage Platinum Protection

Mengapa Harus Memiliki Heritage Platinum Protection (Heritage+)?

Kenaikan Uang Pertanggungan (UP) dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Setiap 5 tahun hingga 200% UP

Tersedia Opsi Tambahan Manfaat Hidup

Berupa 50% pengembalian Premi

Manfaat Pemeriksaan Kesehatan

Berupa 1x penggantian biaya hingga 10% Premi tahunan maksimum Rp2 juta atau US$125.

Heritage Platinum Protection (Heritage+)

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya Dapatkan Produk FAQ

Kenali Produk

Heritage Platinum Protection (Heritage+) merupakan yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Terminal Illness, Manfaat Hidup, Manfaat Pemeriksaan Kesehatan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.

Perlu Diketahui

Manfaat Produk

  • Manfaat Meninggal Dunia
    1. Manfaat Meninggal Dunia karena Sebab Apapun
      Berupa UP
      yang mengacu pada tabel di bawah:
    2. Tahun Polis ke-

      Persentase Uang Pertanggungan (UP)

      1 – 5

      100%

      6 – 10

      125%

      11 – 15

      150%

      16 – 20

      175%

      21 dan seterusnya

      200%

      Tahun Polis ke-

      Persentase UP

      1 – 5

      100%

      6 – 10

      125%

      11 – 15

      150%

      16 – 20

      175%

      21 dan seterusnya

      200%

      Catatan : Penentuan persentase UP ditentukan berdasarkan Tahun Polis pada saat Tertanggung Meninggal Dunia.

      Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi dengan Manfaat Hidup (khusus Plan Secure) dan/atau Manfaat Terminal Illness yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir. Jika ada Manfaat Hidup yang dibayarkan, maka perhitungan kenaikan UP akan disesuaikan menjadi 10% dari UP untuk setiap kelipatan 5 Tahun Polis, maksimum 200% UP awal.

    3. Manfaat Tambahan Meninggal Dunia karena Kecelakaan
    4. Berupa Tambahan 100% UP dan jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum mencapai Usia 5 tahun, maka berlaku ketentuan tabel di bawah dan selanjutnya Polis berakhir.

      Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia (tahun)

      Persentase Uang Pertanggungan (UP)

      6 bulan – <1

      10%

      ≥ 1 – < 2

      20%

      ≥ 2 – < 3

      40%

      ≥ 3 – < 4

      60%

      ≥ 4 – < 5

      80%

      Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia

      (tahun)

      Persentase UP

      6 bulan – <1

      10%

      ≥ 1 – < 2

      20%

      ≥ 2 – < 3

      40%

      ≥ 3 – < 4

      60%

      ≥ 4 – < 5

      80%

      Manfaat Tambahan Meninggal Dunia karena Kecelakaan berlaku hingga Tertanggung berusia 80 tahun pada saat ulang Tahun Polis.

  • Manfaat Terminal Illness
  • Berupa 20% UP atau maksimum ekuivalen Rp3 miliar per Tertanggung untuk seluruh Polis dan seluruh mata uang yang diterbitkan Penanggung. Pembayaran Manfaat Terminal Illness akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.

  • Manfaat Hidup (khusus Plan Secure)
  • Berupa 50% dari total Premi yang telah dibayarkan namun tidak termasuk (jika ada) pada saat ulang Tahun Polis ketika Tertanggung mencapai Usia 60 tahun atau Tahun Polis ke-15, mana yang terjadi paling akhir.

    Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.

    Catatan: Manfaat Hidup bersifat opsional dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis

  • Manfaat Pemeriksaan Kesehatan
  • Berupa penggantian biaya pemeriksaan medis hingga 10% dari Premi tahunan dengan maksimum ekuivalen Rp2 juta atau US$125 dan hanya dapat digunakan 1 kali selama Masa Pertanggungan setelah pembayaran Premi hingga Tahun Polis ke-3.

    Manfaat yang dibayarkan tidak mencakup biaya transportasi, akomodasi, atau biaya non-medis lainnya. Klaim Manfaat Pemeriksaan Kesehatan hanya dapat dilakukan secara r.

  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
  • Berupa UP dengan maksimum 200%. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan akan dikurangi dengan Manfaat Hidup (khusus Plan Secure) dan/atau Manfaat Terminal Illness yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.

Risiko

  1. Klaim ditolak karena Peristiwa Yang Dipertanggungkan disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan.
  2. Pengakhiran sepihak oleh Penanggung akibat Premi tidak dibayarkan atau tidak diterimanya Premi oleh Penanggung sampai dengan Masa Tenggang (Grace Period) berakhir.
  3. Apabila data, informasi, jawaban, keterangan, keadaan, pernyataan dan fakta yang diberikan (“Informasi Konsumen”) dalam SPAJ, formulir dan/atau dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung tidak lengkap, tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan/atau tidak konsisten antara satu dengan lainnya, atau jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan atau kesalahan yang disengaja, atau apabila terdapat penyembunyian suatu Informasi Konsumen, maka Penanggung berhak menolak klaim, membatalkan/mengakhiri Polis, melakukan penilaian ulang risiko (re-underwriting), dan menagih kekurangan Premi dan/atau biaya asuransi.

Pengecualian

Penanggung berhak menolak membayar klaim atas Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Terminal Illness, yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan bunuh diri, keterlibatan Tertanggung dalam perbuatan melawan hukum, termasuk kejahatan perasuransian yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai atau berkepentingan dengan asuransi ini.

Pengecualian tambahan untuk Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan disebabkan oleh atau berhubungan dengan narkotika atau sejenisnya, aktivitas atau olahraga yang membahayakan.

Informasi selengkapnya diatur dalam Polis

Syarat dan Ketentuan

Usia masuk

  • Pemegang Polis: Minimum 21 tahun
  • Tertanggung: 6 bulan – 70 tahun

Brosur

Informasi lengkap produk dapat dilihat dalam brosur.

Disclaimer

  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Produk asuransi ini adalah milik BCA Life serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA. BCA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi BCA Life. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh BCA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.

Biaya

Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya-biaya dan komisi kepada pihak pemasar dan Bank, dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku pada Penanggung.

Dapatkan Produk

Kunjungi Cabang BCA Terdekat
 
Cabang BCA Terdekat

FAQ

Berapa lama Masa Pemahaman Polis (Free Look Period)?

14 Hari Kerja sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Pemegang Polis membatalkan Polis dalam periode ini, maka Pemegang Polis berhak untuk menerima pengembalian Premi setelah dikurangi biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).

Apakah Manfaat Hidup dibayarkan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis?

Ya, Manfaat Hidup akan dibayarkan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Penanggung.

Apakah Manfaat Terminal Illness membutuhkan biaya tambahan?

Manfaat Terminal Illness tidak membutuhkan biaya tambahan karena Manfaat Terminal Illness sudah melekat dan menjadi satu kesatuan dengan Manfaat Asuransi Heritage Platinum Protection (Heritage+).