Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Rencanakan warisan bagi masa depan keluarga
Heritage Platinum Protection
Setiap 5 tahun hingga 200% UP
Berupa 50% pengembalian Premi
Berupa 1x penggantian biaya hingga 10% Premi tahunan maksimum Rp2 juta atau US$125.
Heritage Platinum Protection (Heritage+)
Kenali Produk
Heritage Platinum Protection (Heritage+) merupakan yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Terminal Illness, Manfaat Hidup, Manfaat Pemeriksaan Kesehatan dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.
Perlu Diketahui
Manfaat Produk
|
Tahun Polis ke- |
Persentase Uang Pertanggungan (UP) |
|
1 – 5 |
100% |
|
6 – 10 |
125% |
|
11 – 15 |
150% |
|
16 – 20 |
175% |
|
21 dan seterusnya |
200% |
|
Tahun Polis ke- |
Persentase UP |
|
1 – 5 |
100% |
|
6 – 10 |
125% |
|
11 – 15 |
150% |
|
16 – 20 |
175% |
|
21 dan seterusnya |
200% |
Catatan : Penentuan persentase UP ditentukan berdasarkan Tahun Polis pada saat Tertanggung Meninggal Dunia.
Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi dengan Manfaat Hidup (khusus Plan Secure) dan/atau Manfaat Terminal Illness yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir. Jika ada Manfaat Hidup yang dibayarkan, maka perhitungan kenaikan UP akan disesuaikan menjadi 10% dari UP untuk setiap kelipatan 5 Tahun Polis, maksimum 200% UP awal.
Berupa Tambahan 100% UP dan jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum mencapai Usia 5 tahun, maka berlaku ketentuan tabel di bawah dan selanjutnya Polis berakhir.
|
Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia (tahun) |
Persentase Uang Pertanggungan (UP) |
|
6 bulan – <1 |
10% |
|
≥ 1 – < 2 |
20% |
|
≥ 2 – < 3 |
40% |
|
≥ 3 – < 4 |
60% |
|
≥ 4 – < 5 |
80% |
|
Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia (tahun) |
Persentase UP |
|
6 bulan – <1 |
10% |
|
≥ 1 – < 2 |
20% |
|
≥ 2 – < 3 |
40% |
|
≥ 3 – < 4 |
60% |
|
≥ 4 – < 5 |
80% |
Manfaat Tambahan Meninggal Dunia karena Kecelakaan berlaku hingga Tertanggung berusia 80 tahun pada saat ulang Tahun Polis.
Berupa 20% UP atau maksimum ekuivalen Rp3 miliar per Tertanggung untuk seluruh Polis dan seluruh mata uang yang diterbitkan Penanggung. Pembayaran Manfaat Terminal Illness akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.
Berupa 50% dari total Premi yang telah dibayarkan namun tidak termasuk (jika ada) pada saat ulang Tahun Polis ketika Tertanggung mencapai Usia 60 tahun atau Tahun Polis ke-15, mana yang terjadi paling akhir.
Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.
Catatan: Manfaat Hidup bersifat opsional dan ketentuan lainnya mengacu pada Polis
Berupa penggantian biaya pemeriksaan medis hingga 10% dari Premi tahunan dengan maksimum ekuivalen Rp2 juta atau US$125 dan hanya dapat digunakan 1 kali selama Masa Pertanggungan setelah pembayaran Premi hingga Tahun Polis ke-3.
Manfaat yang dibayarkan tidak mencakup biaya transportasi, akomodasi, atau biaya non-medis lainnya. Klaim Manfaat Pemeriksaan Kesehatan hanya dapat dilakukan secara r.
Berupa UP dengan maksimum 200%. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan akan dikurangi dengan Manfaat Hidup (khusus Plan Secure) dan/atau Manfaat Terminal Illness yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
Risiko
Pengecualian
Penanggung berhak menolak membayar klaim atas Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Terminal Illness, yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan bunuh diri, keterlibatan Tertanggung dalam perbuatan melawan hukum, termasuk kejahatan perasuransian yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai atau berkepentingan dengan asuransi ini.
Pengecualian tambahan untuk Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan disebabkan oleh atau berhubungan dengan narkotika atau sejenisnya, aktivitas atau olahraga yang membahayakan.
Informasi selengkapnya diatur dalam Polis
Syarat dan Ketentuan
Usia masuk
Brosur
Informasi lengkap produk dapat dilihat dalam brosur.
Disclaimer
Biaya
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya-biaya dan komisi kepada pihak pemasar dan Bank, dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku pada Penanggung.
Dapatkan Produk
FAQ
Berapa lama Masa Pemahaman Polis (Free Look Period)?
14 Hari Kerja sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis. Jika Pemegang Polis membatalkan Polis dalam periode ini, maka Pemegang Polis berhak untuk menerima pengembalian Premi setelah dikurangi biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada).
Apakah Manfaat Hidup dibayarkan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis?
Ya, Manfaat Hidup akan dibayarkan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Penanggung.
Apakah Manfaat Terminal Illness membutuhkan biaya tambahan?
Manfaat Terminal Illness tidak membutuhkan biaya tambahan karena Manfaat Terminal Illness sudah melekat dan menjadi satu kesatuan dengan Manfaat Asuransi Heritage Platinum Protection (Heritage+).
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.