Kembali ke halaman Kesehatan

Dental Care Plan

Perlindungan bagi kesehatan gigi dan mulut

Dental Care Plan

Perlu Diketahui Ketentuan Lainnya Dapatkan Produk

Dental Care Plan

Kenali Produk

Dental Care Plan adalah produk asuransi yang dipasarkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia (“Chubb”) dalam rangka memberikan perlindungan yang lengkap terkait kesehatan gigi dan mulut.


Manfaat Santunan

  1. Santunan Jasa Layanan Kedaruratan Gigi
    Jika Tertanggung mengalami suatu Kedaruratan Gigi yang menurut diagnosa Dokter Gigi mengharuskan dilakukannya Jasa Layanan Kedaruratan Gigi, maka Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas Tertanggung untuk layanan Tindakan Paliatif (Palliative Treatment) yang dilakukan oleh Provider Anggota Jaringan langsung kepada Provider Anggota Jaringan tersebut.
    • Memberi Tertanggung uang pengganti untuk Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi terkait Tindakan Paliatif (Palliative Treatment) yang dilakukan oleh Provider yang Bukan Anggota Jaringan, yang timbul atas Jasa Layanan Kedaruratan Gigi sampai sebesar-besarnya nilai Santunan Yang Diijinkan selama satu (1) Periode Asuransi sebagaimana ditetapkan dalam Ikhtisar Polis Tertanggung pada saat terjadinya Kedaruratan Gigi tersebut.
  2. Santunan Kunjungan Berkala
    Jika Tertanggung perlu melakukan kunjungan berkala untuk Tindakan Penyakit Gigi oleh seorang Dokter Gigi, maka Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas Tertanggung terkait Tindakan yang dilakukan oleh Provider Anggota Jaringan langsung kepada Provider Anggota Jaringan tersebut, jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan.
    • Memberi Tertanggung uang pengganti atas Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk Tindakan yang dilakukan oleh Dokter Gigi yang Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan, jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan,
      • untuk satu (1) kali kunjungan selama setiap satu Periode Asuransi dan
      • sampai pada Nilai Santunan Yang Diijinkan sebagaimana ditetapkan dalam Ikhtisar Polis Tertanggung.
  3. Santunan Pencegahan
    Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas Tertanggung untuk Jasa Layanan Gigi Pencegahan yang dilakukan oleh seorang Dokter Gigi Anggota Jaringan langsung kepada Provider Anggota Jaringan tersebut, jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan; atau
    • Memberi Tertanggung uang pengganti kepada Tertanggung untuk Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk Jasa Layanan Kedokteran Gigi yang dilakukan oleh Seorang Dokter Gigi Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan, jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan, dengan limit sampai maksimum satu (1) kali kunjungan selama satu (1) Periode Asuransi.
  4. Santunan Radiologi Gigi
    Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas diri Tertanggung terkait dengan jasa layanan radiologi gigi yang dilaksanakan oleh seorang Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, langsung kepada Provider Anggota Jaringan yang bersangkutan jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan; atau
    • Memberi Tertanggung uang pengganti atas Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk jasa layanan radiologi gigi yang diberikan oleh seorang Dokter Gigi Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan, untuk :
      • sampai sebanyaknya tiga (3) kali x-rays intraoral bitewing selama Periode Asuransi; atau
      • satu (1) x-ray survey untuk tulang tengkorak posterior, anterior, lateral atau tulang muka, selama Periode Asuransi yang bersangkutan; atau
      • satu (1) kali x-ray panoramic selama Periode Asuransi yang bersangkutan.
  5. Sampai maksimum satu (1) dari tindakan- tindakan x-ray sebagaimana diuraikan di atas, selama satu (1) Periode Asuransi.

  6. Santunan Konservasi Gigi
    Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas diri Tertanggung terkait dengan Tindakan konservasi gigi yang secara medis diperlukan dan dilaksanakan oleh seorang Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, langsung kepada Provider Anggota Jaringan tersebut, jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan; atau
    • Memberi Tertanggung uang pengganti atas Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk Tindakan konservasi gigi yang secara medis diperlukan dan dilakukan oleh seorang Dokter Gigi Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan, namun terbatas pada:
    • amalgam permanen,
    • composite/resin permanen, dan
    • tooth sealants (hanya untuk anak-anak),

    namun tetap tunduk pada ketentuan limit yang sama sebagaimana berlaku untuk tambal gigi amalgam dan composite/resin, sampai maksimal jumlah tambalan gigi sebagaimana ditetapkan dalam Ikhtisar Polis Tertanggung untuk setiap satu (1) Periode Asuransi.

  7. Santunan Pencabutan
    Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas diri Tertanggung terkait dengan pencabutan gigi yang dilakukan oleh seorang Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, langsung kepada Provider Anggota Jaringan tersebut, jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan; atau
    • Memberi Tertanggung uang pengganti atas Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk pencabutan gigi yang dilakukan oleh seorang Dokter Gigi Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan yang terbatas pada:
    • pencabutan sederhana karena gigi yang tererupsi atau akar yang terekspos atau
    • pencabutan yang rumit karena gigi atau akar sebagian bertulang,
      sampai maksimum dua (2) Gigi selama satu (1) Periode Asuransi.
  8. Santunan Perawatan Saluran Akar Gigi
    Penanggung akan:
    • Membayar biaya-biaya yang terjadi atas diri Tertanggung terkait dengan Tindakan endodontic yang dilaksanakan oleh seorang Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, langsung kepada Provider Anggota Jaringan yang bersangkutan, jika Tertanggung telah menghubungi Penanggung sebelum suatu Tindakan; atau
    • Memberi Tertanggung uang pengganti atas Biaya-Biaya Wajar Yang Biasa Terjadi untuk jasa layanan Tindakan endodontic yang diberikan oleh seorang Dokter Gigi Bukan Anggota Jaringan atau Dokter Gigi Anggota Jaringan pada suatu Klinik Gigi, Pusat Medis atau Rumah Sakit, jika Penanggung tidak dihubungi sebelum suatu Tindakan, namun terbatas pada:
    • saluran akar gigi/root canal (termasuk biaya x-ray), dan
    • therapeutic pulpotomy (tidak termasuk restorasi akhir)

    sampai maksimal satu (1) kali Tindakan endodontic selama masa satu (1) Periode Asuransi.


Syarat dan Ketentuan

  1. Tertanggung utama berusia 21-60 tahun (untuk polis perpanjangan maksimal 65 tahun)
  2. Kondisi yang telah ada sebelumnya dalam 12 bulan
  3. Persetujuan otomatis
  4. Masa tunggu (kecuali untuk Jasa Layanan Kedaruratan Gigi) adalah 90 hari dari tanggal mulai pertanggungan
  5. Nasabah BCA dengan pembayaran autodebit dari kartu kredit BCA

Ketentuan Lainnya

Keunggulan

  1. Kemudahan berobat dengan layanan cashless di ratusan rumah sakit dan klinik gigi jaringan Innova Care yang tersebar di lebih dari 50 kota di Indonesia
  2. Memberikan manfaat asuransi gigi hingga maksimal Rp10.000.000 per tahun
  3. Santunan hingga 100%* untuk:
    • Layanan kedaruratan gigi
    • Kunjungan berkala untuk tindakan penyakit gigi
    • Pencegahan penyakit gigi, seperti pembersihan karang gigi
    • Radiologi gigi, seperti ¬panoramic x-ray
  4. Santunan hingga 80%* untuk:
    • Penambalan dan pencabutan gigi
    • Perawatan saluran akar gigi
  5. Premi tetap dan tidak ada pengelompokkan berdasarkan usia

Akses Ke Jaringan

Tertanggung diberikan hak untuk mengakses jaminan yang dikehendaki atas jasa layanan dan prosedur dari Provider Anggota Jaringan. Untuk dapat mengakses jasa layanan ini, Tertanggung harus menghubungi Penanggung melalui telepon di nomor 0-800-1-333-111. Tertanggung diwajibkan untuk membaca Ikhtisar Polis Tertanggung guna memperoleh informasi lebih lanjut tentang berbagai manfaat Jaringan dan Tindakan-tindakan yang ditanggung oleh Polis Tertanggung.

Tabel Premi dan Manfaat

Premi Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 4
Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan
Premi bulanan IDR148,000 IDR166,000 IDR191,000 IDR211,000
MANFAAT Plan A Plan B Plan C Plan D
Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan Provider Anggota Jaringan Bukan Anggota Jaringan
Kunjungan Santunan jasa layanan kedaruratan gigi 80% Jaminan 50% Jaminan 100% Jaminan 70% Jaminan 80% Jaminan 50% Jaminan 100% Jaminan 70% Jaminan
Perawatan paliatif darurat nyeri gigi dan prosedur minor
Pencegahan Prophylaxis (pembersihan gigi) / scalling dan pembersihan / aplikasi floride (tidak termasuk pembersihan) 80% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 50% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 100% Jaminan,1 kunjungan per tahun 70% Jaminan,1 kunjungan per tahun 80% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 50% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 100% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 70% Jaminan, 1 kunjungan per tahun
Radiologi Radiologi gigi (x-ray panoramic) 80% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 50% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 100% Jaminan,1 kunjungan per tahun 70% Jaminan,1 kunjungan per tahun 80% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 50% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 100% Jaminan, 1 kunjungan per tahun 70% Jaminan, 1 kunjungan per tahun
Konservasi Penambalan (amalgam atau composite/resin) 80% Jaminan sampai dengan 2 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun
Pencabutan Pencabutan sederhana – gigi yang tererupsi atau akar yang terekspos 80% Jaminan sampai dengan 2 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 2 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 80% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun 50% Jaminan, sampai dengan 3 gigi per tahun
Pencabutan yang rumit – gigi atau akar yang sebagian bertulang
Endodontic Saluran akar gigi/root canal, 1 canal (termasuk biaya x-ray) Akses ke Provider Anggota Jaringan dan Harga Spesial Tidak ada Manfaat Akses ke Provider Anggota Jaringan dan Harga Spesial Tidak ada Manfaat 80% Jaminan, 1 tindakan per tahun 50% Jaminan, 1 tindakan per tahun 80% Jaminan, 1 tindakan per tahun 50% Jaminan, 1 tindakan per tahun
Saluran akar gigi/root canal, 2 canal (termasuk biaya x-ray)
Saluran akar gigi/root canal, 3 canal (termasuk biaya x-ray)
Maksimal Pertanggungan per Tahun IDR10,000,000 IDR10,000,000 IDR10,000,000 IDR10,000,000
Masa tunggu
(kecuali untuk Perawatan Darurat paliatif darurat nyeri gigi dan prosedur minor)
90 Hari 90 Hari 90 Hari 90 Hari

Disclaimer

Disclaimer (penting untuk dibaca) :

  1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini

Disclaimer OJK

Disclaimer OJK:

  • Dental Care Plan adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama antara PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) dengan PT Bank Central Asia (BCA)
  • Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan, serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang dikeluarkan oleh Chubb
  • PT Chubb General Insurance Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Ajukan Asuransi
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Klik Disini
img logo