Household Guard

Kenali Produk Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Kenali Produk


Household Guard merupakan program perlindungan kebutuhan keluarga yang dipasarkan atas kerja sama antara PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk nasabah BCA. Produk ini memberikan manfaat asuransi kecelakaan diri berupa santunan cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan biaya untuk keperluan rumah tangga selama 12 bulan, dan santunan untuk biaya pengeluaran rumah tangga. Produk ini dipasarkan melalui jalur telemarketing.

Manfaat Santunan

  1. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan
    Berarti suatu kejadian kematian yang terjadi:
    • sebagai akibat dari Cedera Karena Kecelakaan (Accidental Injury)
    • dalam rentang waktu seratus delapan puluh (180) hari semenjak kejadian kecelakaan yang telah menyebabkan cedera yang dimaksud dan mencakup hilang (disappearance) dan keadaan tidak terlindungi (exposure)
  2. Santunan Cacat Total Tetap Akibat Kecelakaan
    Berarti suatu kondisi cacat yang terjadi
    • sebagai akibat dari cedera kecelakaan
    • dalam rentang waktu seratus delapan puluh (180) hari semenjak kejadian kecelakaan yang menyebabkan cedera tersebut dan yang setelah melalui masa selama tiga ratus enam puluh lima (365) hari terus menerus tanpa putus, menyebabkan orang tersebut menjadi betul-betul tidak dapat memperoleh pekerjaan yang memberikan penghasilan baginya selama sisa masa hidupnya.

    Penanggung hanya akan membayar Tertanggung berupa santunan cacat total tetap sampai sebesar persentase limit.

Daftar Santunan Persentase Limit
Cacat Total Tetap 100%
Kehilangan Tetap dari dua (2) anggota gerak tubuh 100%
Kehilangan Tetap penglihatan dari dua (2) mata 100%
Kehilangan Tetap dari satu (1) anggota gerak tubuh dan kemampuan penglihatan pada satu (1) mata 100%
Kehilangan Tetap dari kemampuan wicara dan pendengaran 100%
Kehilangan Tetap atas satu (1) anggota gerak tubuh atau kemampuan penglihatan pada satu (1) mata 50%
Kehilangan Tetap atas kemampuan wicara 50%
Kehilangan Tetap atas kemampuan pendengaran 50%
  1. Santunan Bulanan Keperluan Rumah Tangga
    Apabila terjadi kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan pada diri Tertanggung, maka Penanggung akan membayar kepada Tertanggung atau ahli waris Tertanggung berupa santunan bulanan keperluan rumah tangga untuk dua belas (12) bulan, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Polis Tertanggung yang berlaku pada saat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat total tetap yang dimaksud.
  2. Santunan Bulanan Pengeluaran Rumah Tangga
    Apabila terjadi kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan pada diri Tertanggung, maka Penanggung akan membayar kepada Tertanggung atau ahli waris Tertanggung berupa santunan bulanan pengeluaran rumah tangga untuk dua belas (12) bulan, sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Polis Tertanggung yang berlaku pada saat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian yang dimaksud.

Ketentuan Lainnya


Keunggulan

  1. Premi asuransi bulanan yang terjangkau, sebesar Rp48.000
  2. Premi tetap dan tidak ada pengelompokan berdasarkan usia
  3. Memberikan manfaat asuransi kecelakaan diri hingga Rp200.000.000 dalam bentuk:
    • Santunan cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan
    • Santunan hingga Rp4.000.000 per bulan selama maksimum 12 bulan untuk biaya keperluan rumah tangga, seperti sandang dan pangan
    • Santunan hingga Rp4.000.000 per bulan selama maksimum 12 bulan untuk biaya pengeluaran rumah tangga, seperti tagihan listrik dan tagihan kartu kredit kecelakaan
  4. Mengasuransikan Tertanggung selama 24 jam sehari di mana pun di seluruh dunia

Disclaimer

  1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini

Disclaimer OJK

Disclaimer OJK:

  • Household Guard adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama antara PT Chubb General Insurance (Chubb) dengan PT Bank Central Asia (BCA)
  • Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan, serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang dikeluarkan oleh Chubb
  • PT Chubb General Insurance dan PT Bank Central Asia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan


Ajukan Asuransi
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Klik Disini