Persetujuan Digital

Verifikasi diri aman, mudah & cepat

Mengapa menggunakan fitur Persetujuan Digital?

Aman

Memastikan pengajuan akses/fasilitas yang membutuhkan persetujuan tetap aman dan terverifikasi

Praktis

Pengajuan fasilitas dan/atau verifikasi diri dapat dilakukan kapan saja melalui sarana digital di BCA

Transparan

Cek riwayat persetujuan & pengajuan digital yang telah dilakukan secara transparan

Kenali Layanan Perlu Diketahui Syarat dan Ketentuan

Persetujuan Digital


Persetujuan Digital adalah fitur yang digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap akses data hingga pengajuan fasilitas yang dilakukan secara digital melalui aplikasi.

Aktivasi sekarang di aplikasi haloBCA

Perlu Diketahui


Pastikan untuk mengaktifkan fitur Persetujuan Digital pada aplikasi haloBCA.

Aktivasi sekarang di aplikasi haloBCA

Bagaimana cara mengakses fitur Persetujuan Digital?

Fitur Persetujuan Digital dapat diakses melalui aplikasi BCA seperti Aplikasi haloBCA.

KETENTUAN PERSETUJUAN DIGITAL PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Data Pribadi” berarti data tentang orang perseorangan, yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
  2. Ketentuan adalah Ketentuan Persetujuan Digital PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini.
  3. Persetujuan Digital adalah fitur yang disediakan oleh BCA untuk memudahkan Nasabah dalam memberikan persetujuan atau penolakan secara digital atas transaksi perbankan di BCA.
  4. Nasabah adalah individu/perorangan yang memanfaatkan fitur Persetujuan Digital.
  5. Tasklist Persetujuan Digital adalah daftar permintaan persetujuan yang tersedia pada Aplikasi Perbankan BCA.
  6. Pemberian Persetujuan adalah persetujuan atau penolakan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital atas Tasklist Persetujuan Digital yang tersedia pada Aplikasi Perbankan BCA.
  7. Riwayat Persetujuan Digital adalah menu pada Aplikasi Perbankan Digital yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melihat riwayat dari Pemberian Persetujuan.
  8. Aplikasi Perbankan BCA adalah myBCA, Halo BCA, atau aplikasi perbankan lainnya yang disediakan oleh BCA yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses fitur Persetujuan Digital.

B. KETENTUAN PERSETUJUAN DIGITAL

  1. Untuk dapat menggunakan Persetujuan Digital, Nasabah harus:
    1. memiliki Aplikasi Perbankan BCA pada perangkat milik Nasabah; dan
    2. melakukan login pada Aplikasi Perbankan BCA dengan menggunakan credential Aplikasi Perbankan BCA yang telah dimiliki oleh Nasabah.
  1. Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menolak permohonan Persetujuan Digital yang diajukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Perbankan BCA.
  2. Nasabah dapat melakukan Pemberian Persetujuan melalui Aplikasi Perbankan BCA.
  3. Sebelum melakukan Pemberian Persetujuan Nasabah wajib:
    1. membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan terkait fasilitas perbankan BCA yang diajukan kepada BCA sebagaimana tercantum pada Tasklist Persetujuan Digital;
    2. memeriksa kembali dan memastikan kebenaran, ketepatan, dan kelengkapan data yang tercantum pada dokumen pendukung terkait permohonan yang dimintakan persetujuan kepada Nasabah melalui Persetujuan Digital. BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat apa pun yang timbul karena ketidakbenaran, ketidaktepatan, atau ketidaklengkapan data yang tercantum dalam dokumen pendukung yang disetujui oleh Nasabah menggunakan Persetujuan Digital.
  4. Nasabah dapat menyetujui atau menolak permintaan persetujuan pada Tasklist Persetujuan Digital.
  5. Setiap permohonan berikut dokumen yang telah disetujui oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital tidak dapat dibatalkan.
  6. Nasabah dapat mengakses setiap Pemberian Persetujuan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital pada menu Riwayat Persetujuan Digital yang terdapat pada Aplikasi Perbankan BCA.
  7. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan dan kebenaran dokumen yang disetujui oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital sehingga dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya
  9. BCA berhak untuk mengubah, mengganti, atau melengkapi Ketentuan ini yang akan diinformasikan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

C. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Nasabah menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan/atau penyalahgunaan fitur Persetujuan Digital dan Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut.
  2. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Pemberian Persetujuan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital.
  3. Nasabah menjamin kebenaran dan keabsahan atas setiap transaksi perbankan yang disetujui oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital.
  4. Nasabah menyetujui bahwa setiap transaksi perbankan yang disetujui oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital merupakan alat bukti yang sah, memiliki kekuatan hukum, dan mengikat Nasabah.
  5. Nasabah mengikatkan diri untuk tidak menyangkal setiap transaksi perbankan yang telah disetujui oleh Nasabah melalui Persetujuan Digital karena alasan apa pun di kemudian hari.

D. PENUTUPAN PERSETUJUAN DIGITAL

  1. Nasabah dapat melakukan penutupan atas Persetujuan Digital dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal penutupan yang dikehendaki.
  2. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir D.1 tersebut di atas, BCA berhak untuk menutup Persetujuan Digital antara lain apabila:
    1. BCA menutup Persetujuan Digital Nasabah dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya;
    2. BCA menutup Persetujuan Digital Nasabah karena Nasabah melanggar Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya;
    3. BCA tidak lagi menyediakan Persetujuan Digital;
    4. pernyataan, jaminan, informasi, data, dan/atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah kepada BCA diketahui dan/atau patut diduga tidak benar atau palsu, baik sebagian maupun seluruhnya; dan/atau
    5. ada perintah dari otoritas pengawas perbankan untuk melakukan penutupan atas Persetujuan Digital.

E. PELINDUNGAN DATA PRIBADI

  1. Dalam hal Nasabah memberikan data pribadi pihak lain kepada BCA terkait dengan penggunaan Persetujuan Digital termasuk namun tidak terbatas pada permohonan pembukaan rekening dan/atau fasilitas perbankan BCA yang diajukan oleh Nasabah dengan memanfaatkan Persetujuan Digital, antara lain data nomor handphone dan/atau alamat email dari pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dan/atau pihak lainnya (jika ada), Nasabah dengan ini menjamin bahwa Nasabah telah mendapatkan persetujuan dari setiap subjek Data Pribadi yang bersangkutan untuk memberikan Data Pribadi dimaksud kepada BCA untuk keperluan penggunaan fitur Persetujuan Digital termasuk namun tidak terbatas pada permohonan pembukaan rekening dan/atau fasilitas perbankan BCA yang diajukan oleh Nasabah dengan memanfaatkan fitur Persetujuan Digital.
  2. Nasabah memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa BCA berhak untuk melakukan pemrosesan atas Data Pribadi yang diberikan oleh Nasabah kepada BCA antara lain untuk keperluan penggunaan Persetujuan Digital, pemberian fasilitas perbankan BCA, pelaksanaan transaksi perbankan di BCA, dan pemrosesan atas seluruh pengajuan/permohonan Nasabah lainnya kepada BCA.

F. FORCE MAJEURE

Dalam hal BCA tidak dapat memroses Pemberian Persetujuan dari Nasabah yang diberikan melalui Persetujuan Digital, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, tidak berfungsinya peralatan/sistem, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BCA memberikan Persetujuan Digital, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, maka Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.

G. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Persetujuan Digital dapat disampaikan oleh Nasabah kepada kantor cabang BCA atau kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Nasabah untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait penanganan pengaduan oleh BCA dapat dilihat pada bca.id/penangananpengaduan.

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dan BCA akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam Butir H.2 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

I. BAHASA

Ketentuan ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Persetujuan Digital PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan Persetujuan Digital.

 

Ketentuan Persetujuan Digital PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan