Surakarta, 21 November 2018 – Dalam rangka mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Khususnya di Kota Surakarta, BCA bersama Narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo melakukan sosialisasi dengan mengundang segenap merchant BCA yang berada di Surakarta.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo Bandoe Widiarto, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indonesia Surakarta Bakti Artanta, Senior Vice President Branch Business Management BCA Herry Theo, Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta Ratri R. Paulina, Kepala BCA KCU Slamet Riyadi Sabar Purnomo, Kepala BCA KCU Solo Veteran Victor Sentosa CH di Surakarta (21/11).
Secara singkat materi sosialisasi yang dikemas dengan talkshow ini terdiri dari informasi lengkap perihal GPN sebagai berikut:
GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) |
|
Sosialisasi yang kali ini menghadirkan kurang lebih 40 peserta ini diharapkan dapat lebih memberikan pemahaman peserta GPN. Terdapat beberapa aturan yang wajib di penuhi oleh merchant yang diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yaitu, dimana merchant dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan, termasuk diantaranya:
- Memproses tambahan biaya transaksi (mengenakan surcharge),
- Memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit,
- Melakukan 2 kali swipe transaksi (double swipe)
Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan oleh pedagang kepada konsumen. Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Peraturan tersebut juga mengatur sanksi yang tegas atas praktek surcharge, dimana Bank wajib menghentikan kerjasama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant/pedagang yang melakukan tindakan merugikan, termasuk salah satunya tindakan surcharge.
Melalui sosialisasi hari ini, kami berharap masyarakat khususnya masyarakat Surakarta dan merchant serta nasabah BCA khususnya akan semakin mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN, dan bersama – sama mendukung dan menjalankan program GNNT & GPN dari Bank Indonesia, serta tidak melakukan tindakan merugikan yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Senior Vice President Branch Business Management BCA Herry Theo mengatakan “Sosialisasi yang hari ini kami berikan merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN khususnya kepada merchant kami. Tentunya diharapkan melalui sosialisasi ini para merchant dapat memahami aturan yang berlaku di GPN,” ujar Herry.
Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi tentu saja dapat menyampaikan keluhannya kepada BCA melalui layanan Halo BCA 1500888 dengan menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC.
Sebagai informasi, sampai dengan Oktober 2018, di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih menginformasikan penerimaan GPN tersebut, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan mesin EDC BCA.
BCA Gelar Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan (Surcharge) atas Transaksi di Mesin EDC – (kiri ke kanan) Kepala BCA KCU Slamet Riyadi Sabar Purnomo, Senior Vice President Branch Business Management BCA Herry Theo, Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta Ratri R. Paulina, Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Bank Indodesia Surakarta Bakti Artanta usai menggelar Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan (Surcharge) atas Transaksi di Mesin EDC di Surakarta, Rabu (21/11). Adapun sosialisasi ini dikemas dengan talkshow yang terdiri dari informasi lengkap perihal GPN dan dihadiri oleh segenap merchant BCA yang berada di Surakarta.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 30 September 2018)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir September 2018, BCA melayani hampir 18,5 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.243 kantor cabang, 17.440 ATM dan lebih dari 500.000 mesin EDC serta transaksi melalui layanan internet dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Divisi Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
Menara BCA Grand Indonesia Lt. 20
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8300
E-mail : humas@bca.co.id