Nasabah BCA yang Terhormat,
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 11 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, akan dilakukan penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku per 02 Juni 2026. Adapun penyesuaian tersebut meliputi:
- Penyesuaian threshold pembelian valas terhadap Rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya USD50.000 per pelaku per bulan menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing, dapat dilihat pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yaitu:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PADG_112026.pdf
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA di 1500888 atau melalui aplikasi haloBCA.