Nasabah BCA yang Terhormat,
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, akan dilakukan penyesuaian ketentuan threshold transaksi valuta asing (valas) yang akan mulai berlaku per 1 April 2026. Adapun penyesuaian tersebut meliputi:
- Penyesuaian threshold pembelian valas terhadap Rupiah dalam bentuk tunai dari sebelumnya USD100.000 per pelaku per bulan menjadi USD50.000 per pelaku per bulan.
- Peningkatan threshold transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari USD5.000.000 menjadi USD10.000.000 juta per transaksi
- Peningkatan threshold transaksi beli dan jual Swap dari USD5.000.000 menjadi USD10.000.000 juta per transaksi
- Penguatan ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas, dari sebelumnya USD100.000 menjadi USD50.000, yang mulai berlaku pada April 2026.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan pelaksanaan transaksi di pasar valuta asing, dapat dilihat pada website BI, yaitu:
- https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_072026.aspx
- https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_082026.aspx
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA di 1500888 atau melalui aplikasi haloBCA.