Sebagai bagian dari komitmen BCA untuk meningkatkan layanan transaksi produk investasi yang lebih baik, maka per tanggal 15 Desember 2025 akan dilakukan pembaruan atas ketentuan transaksi Surat Berharga dan Reksa Dana (“Ketentuan Transaksi Produk Investasi”) yang dilakukan melalui Kantor Cabang BCA dan/atau aplikasi myBCA yang melayani transaksi produk investasi.
Berikut ringkasan pembaruan Ketentuan Transaksi Produk Investasi di BCA:
|
Perihal |
Pembaruan |
|
Rekening Dana Produk Investasi
|
|
|
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) |
Nasabah wajib melengkapi data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) jika memenuhi kriteria berikut:
|
|
Khusus Surat Berharga |
|
|
Penjualan Surat Berharga |
Penjualan Surat Berharga dilakukan mengikuti urutan dari kepemilikan paling awal terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA. |
|
Khusus Reksa Dana |
|
|
Nasabah Wajib Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) |
Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat/Beneficial Owner (jika ada) dari rekening Reksa Dana yang mempunyai kewajiban FATCA tidak dapat melakukan transaksi pembelian untuk produk Reksa Dana tertentu sesuai dengan ketentuan pada Prospektus masing-masing produk Reksa Dana. Jika di kemudian hari ditemukan nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang mempunyai kewajiban FATCA memiliki Unit Penyertaan atau memiliki transaksi pembelian berkala yang sedang berjalan atas Reksa Dana tersebut, maka BCA dan/atau Manajer Investasi berhak untuk melakukan penjualan kembali dan penghentian transaksi pembelian berkala atas Reksa Dana tersebut. |
Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi produk investasi atau menghubungi Halo BCA melalui aplikasi haloBCA atau telepon ke 1500888 ext. 4 untuk layanan produk investasi.
