14 Nov 2025 | News & Features

Pemberitahuan Terkait Pembaruan Ketentuan Transaksi Produk Investasi

Sebagai bagian dari komitmen BCA untuk meningkatkan layanan transaksi produk investasi yang lebih baik, maka per tanggal 15 Desember 2025 akan dilakukan pembaruan atas ketentuan transaksi Surat Berharga dan Reksa Dana (“Ketentuan Transaksi Produk Investasi”) yang dilakukan melalui Kantor Cabang BCA dan/atau aplikasi myBCA yang melayani transaksi produk investasi.

Berikut ringkasan pembaruan Ketentuan Transaksi Produk Investasi di BCA:

Perihal

Pembaruan

Rekening Dana Produk Investasi

 

  1. Pada saat pembukaan Rekening Efek Surat Berharga/Reksa Dana, Nasabah dapat mendaftarkan seluruh rekening dana atas nama Nasabah yang terdapat di BCA sebagai rekening sumber dana transaksi pembelian dan/atau sebagai rekening tujuan pengkreditan atas penjualan produk investasi, pengkreditan kupon/imbalan dan pencairan Surat Berharga yang jatuh tempo, serta pengkreditan dividen hasil investasi Reksa Dana sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  2. Nasabah dapat memilih rekening dana yang akan digunakan sebagai rekening tujuan pengkreditan hasil transaksi penjualan produk investasi.
  3. BCA akan mengkreditkan kupon/imbalan dan pencairan Surat Berharga yang jatuh tempo serta dividen hasil investasi Reksa Dana ke rekening dana yang digunakan Nasabah sebagai rekening sumber dana atas transaksi pembelian pertama kali dari masing-masing Surat Berharga/Reksa Dana tersebut. Dalam hal Nasabah melakukan perubahan rekening dana untuk pengkreditan kupon/imbalan atau pencairan Surat Berharga yang jatuh tempo serta dividen hasil investasi Reksa Dana, maka Nasabah wajib melakukan pengkinian data di Kantor Cabang BCA yang melayani transaksi produk Investasi.

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Nasabah wajib melengkapi data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) jika memenuhi kriteria berikut:

  • Nasabah individu
    • Nasabah yang bukan pemilik manfaat (mewakili orang lain)
    • Nasabah tidak berpenghasilan (seperti ibu rumah tangga dan pelajar)
  • Nasabah institusi

Khusus Surat Berharga

Penjualan Surat Berharga

Penjualan Surat Berharga dilakukan mengikuti urutan dari kepemilikan paling awal terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.

Khusus Reksa Dana

Nasabah Wajib Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)

Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat/Beneficial Owner (jika ada) dari rekening Reksa Dana yang mempunyai kewajiban FATCA tidak dapat melakukan transaksi pembelian untuk produk Reksa Dana tertentu sesuai dengan ketentuan pada Prospektus masing-masing produk Reksa Dana.

Jika di kemudian hari ditemukan nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang mempunyai kewajiban FATCA memiliki Unit Penyertaan atau memiliki transaksi pembelian berkala yang sedang berjalan atas Reksa Dana tersebut, maka BCA dan/atau Manajer Investasi berhak untuk melakukan penjualan kembali dan penghentian transaksi pembelian berkala atas Reksa Dana tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BCA terdekat yang melayani transaksi produk investasi atau menghubungi Halo BCA melalui aplikasi haloBCA atau telepon ke 1500888 ext. 4 untuk layanan produk investasi.