05 Agt 2024 | News & Features

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Update : 4 Sept 2025

Pada tahun 2025 sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berupa pembebasan atau penghapusan berbagai denda guna meringankan beban pajak masyarakat. Berikut daftar daerah di Indonesia dan program pemutihannya.

No Wilayah Periode Program

1

Jawa Barat

20 Maret s.d. 30 September 2025

● Penghapusan semua denda & Tunggakan Pokok hanya dengan membayar Pajak Kendaraan tahun 2025

2

Banten

8 April s.d. 31 Oktober 2025

● Penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran masa pajak 2025.

3

Lampung

1 Mei s.d 31 Oktober 2025

● Bayar Pajak Kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda & pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.

4

Aceh

5 Januari s.d. 31 Desember 2025

Pemutihan Pajak Progresif Wilayah Aceh setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022 dan Qanun no. 4 tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh per Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya dihapuskan

5

Riau

19 Mei s.d. 15 Desember 2025

Cukup bayar 2 tahun pokok, Cukup bayar 1 tahun pokok keterlambatan dan 1 tahun pokok tahun berjalan.

Diskon 50%, Khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.

Diskon 10%, khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut

6

Sumatera Barat

25 Juni s.d. 30 September 2025 

Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor & pembebasan denda SWDKLLJ

7

Kepulauan Riau

1 Juli s.d. 15 November 2025

Pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas 100%

Pembebasan denda SWDKLLJ, *selain tahun berjalan.

Pengurangan Pokok Pajak PKB

8

Kalimantan Utara

1 Agustus s.d. 30 September 2025

Penghapusan Denda Administrasi PKB

Penghapusan Denda SWDKLLJ, (Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya)

Diskon Pokok PKB

9

Kalimantan Selatan

4 Agustus s.d. 31 Desember 2025

Pembebasan seluruh tunggakan & denda PKB, hanya dengan membayar pajak kendaraan 1 tahun berjalan

Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, Pokok SWDKLLJ dibantu maksimal 5 tahun dan denda tahun berjalan tetap dibayarkan.

Diskon pokok PKB 25%, khusus kendaraan bermotor pribadi

10

D.I. Yogyakarta

1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025

Pembebasan sanksi administrasi PKB

Pembebasan Denda SWDKLLJ, tahun-tahun lalu

11

Sumatera Selatan

17 Agustus s.d. 17 Desember 2025

Bebas tunggakan & sanksi administratif, *Tahun-tahun lalu

Bebas biaya pajak progresif

Bebas denda SWDKLLJ, untuk tahun-tahun lalu

12

Kalimantan Barat

30 Juni 2025 s.d 20 Desember 2025

Bebas Denda, Pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB

Bebas Pajak Progresif

Diskon 5% Pokok PKB, untuk kendaraan taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo

Diskon 25% Pokok Pajak Kendaraan, yang menunggak 4 tahun

Diskon 40% Pokok Pajak Kendaran, yang menunggak 5 tahun

Kabar baiknya, kini membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui fitur Signal di myBCA lho. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:

  1. Login ke aplikasi myBCA
  2. Pilih menu Signal di bagian Bayar & Isi Ulang
  3. Pilih rekening Sumber Dana
  4. Masukkan Nomor Bayar yang didapatkan dari SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan klik Lanjut
  5. Cek kembali detail transaksi, dan klik Bayar
  6. Masukkan PIN myBCA
  7. Pembayaran pajak kendaraan berhasil

Mudah dan praktis, bukan? 

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Manfaatkan program pemutihan ini agar bayar pajak kendaraan menjadi lebih ringan.

Info lebih lanjut, silakan menghubungi Halo BCA 1500 888 atau aplikasi haloBCA.