09 Jun 2023 | News & Features

Segera Sesuaikan NIK Menjadi NPWP untuk Kelancaran Transaksi

Kami berterima kasih atas kepercayaan dan respons positif Anda untuk setiap produk dan layanan yang telah dihadirkan BCA kepada masyarakat. Sesuai dengan komitmen perusahaan untuk selalu ‘Senantiasa di Sisi Anda’, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk memahami kebutuhan keuangan Anda.

Pada kesempatan ini, kami ingin memberitahukan kepada Anda bahwa Pemerintah, melalui Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia No. 112/PMK.03/2022 dan No. 136/PMK/2023 telah menetapkan peraturan baru terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terhitung sejak 14 Juli 2022, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) berlaku sebagai NPWP. Perlu diketahui bahwa masing-masing wajib pajak tetap perlu melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga mendapat status valid.

BCA sebagai salah satu institusi Keuangan yang ada di Indonesia, tentunya selalu mentaati setiap aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan menjunjung tinggi integritas di dalam setiap aktivitas perbankan serta menerapkan kebijakan yang sesuai guna melindungi data pribadi nasabah dari penggunaan yang tidak sah.

Oleh karena itu, BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK.

Layanan pemadanan NIK menjadi NPWP tersedia hingga 30 Juni 2024. Per 1 Juli 2024, NPWP dengan format lama menjadi tidak valid sehingga apabila Anda belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka akan dianggap tidak mempunyai NPWP dan terdapat risiko BCA tidak dapat memberikan layanan secara penuh kepada Anda.

Informasi lebih lanjut terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, dapat menghubungi Halo BCA 1500888 atau melalui aplikasi halo BCA.