02 Mar 2023 | News & Features

Perkuat Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam dengan Term Deposit (TD) Valuta Asing

Apakah Anda merupakan pengusaha eksportir yang bergerak di bidang pengusahaan, pengolahan, dan/atau pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)? Ada kebijakan baru dari Bank Indonesia yang menarik untuk Anda ketahui! 

Bank Indonesia melalui PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor mengatur mengenai perluasan instrumen penempatan dana bagi eksportir SDA, selain deposito DHE SDA, eksportir juga dapat menempatkan dana ke dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau lebih dikenal dengan istilah “TD Valas DHE SDA”.

TD Valas DHE SDA merupakan instrumen penempatan berjangka dalam valas yang dilakukan oleh nasabah di Bank Indonesia (BI) melalui appointed bank dengan sumber dana Reksus DHE SDA. Jangka waktu yang ditawarkan adalah tenor 1, 3, dan 6 bulan. Semakin panjang tenor dan semakin besar jumlah DHE yang ditempatkan, maka suku bunga yang ditawarkan juga lebih kompetitif.

RATE ROLLOVER TD VALAS DHE SDA UNTUK NASABAH

Update per 26 April 2024 

Selain bunga yang kompetitif, ada pula insentif pengurangan pajak atas bunga TD Valas DHE SDA. Semakin panjang tenor penempatan, semakin besar pula insentifnya.

Yuk simak informasi lengkap mengenai peraturan dan ketentuan TD Valas DHE SDA.

Peraturan dan Ketentuan

  1. PADG Nomor 21-26-PADG-2019
  2. PADG Nomor 24-25-PADG-2022
  3. PBI Nomor 21-14-PBI-2019
  4. PBI Nomor 24-18-PBI-2022

Informasi lebih lanjut hubungi Halo BCA 1500888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.