Sehubungan dengan akan diberlakukannya Perda Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Nangroe Aceh Darussalam, seluruh proses administrasi atas Kartu Kredit BCA yang dikeluarkan oleh BCA cabang Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Bireun akan dipindahkan pengelolaannya ke BCA Cabang Medan.
Oleh karena itu, dalam upaya agar semua Nasabah Pemegang Kartu Kredit BCA tetap bisa menikmati layanan dan fasilitas Kartu Kredit BCA, maka BCA akan memberlakukan ketentuan-ketentuan baru yang penting diketahui oleh semua Nasabah Pemegang Kartu di Nangroe Aceh Darussalam.
Informasi selengkapnya terkait ketentuan-ketentuan tersebut, silakan baca di sini
Apabila memerlukan bantuan lebih lanjut, hubungi Halo BCA 1500888, layanan WhatsApp Halo BCA 08111500998 atau mendatangi kantor cabang BCA terdekat.