Mesin Electronic Data Capture (EDC) menjadi salah satu fasilitas penting untuk mendukung kegiatan bisnis. Salah satunya EDC BCA yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi pembayaran secara non tunai secara praktis dan mudah.
Bagi para pelaku usaha dan pebisnis rekanan BCA (merchant BCA) kehadiran EDC BCA tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat berikut:
- Menyediakan pilihan pembayaran yang beragam. Pelanggan dapat membayar menggunakan kartu debit, kartu kredit, hingga QRIS.
- Mengurangi penyimpanan uang tunai di kasir. Dengan lebih banyak transaksi non tunai, risiko kehilangan uang, peredaran uang palsu, dan potensi kecurangan dalam pengelolaan uang tunai dapat diminimalkan.
- Mempermudah pencatatan keuangan. Transaksi tercatat secara otomatis melalui sistem perbankan sehingga pemilik usaha lebih mudah memantau pemasukan, melakukan rekonsiliasi, dan menyusun pembukuan harian.
Kehadiran EDC BCA juga mampu menambah kesan bahwa bisnis dikelola secara lebih modern dan profesional.
Nah, agar manfaat tersebut bisa dirasakan secara optimal, EDC BCA perlu digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk memproses pembayaran atas pembelian barang dan/atau jasa. Artinya, setiap transaksi melalui EDC harus benar-benar berkaitan dengan penjualan yang dilakukan merchant.
Dalam konteks ini, salah satu praktik yang wajib dihindari adalah gesek tunai atau gestun. Gestun adalah praktik penarikan uang tunai menggunakan limit kartu kredit melalui mesin EDC, namun transaksinya dicatat seolah-olah sebagai pembelian barang atau jasa.
Ilustrasi Gesek Tunai (Gestun)
Sebagai contoh, seseorang datang ke toko untuk meminta uang tunai menggunakan kartu kredit. Pihak toko kemudian memproses sejumlah pembayaran melalui EDC seolah-olah pelanggan membeli suatu produk. Padahal, tidak ada barang atau jasa yang dibeli. Pelanggan hanya menerima uang tunai setelah dipotong sejumlah biaya atau fee.
Praktik ini tidak sesuai dengan peruntukan EDC dan dapat mengganggu kelancaran bisnis merchant. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, merchant berisiko mengalami gangguan layanan EDC bahkan pemblokiran akun.
Untuk itu, pastikan setiap transaksi melalui EDC merupakan pembayaran atas barang atau jasa yang benar-benar dijual kepada pelanggan. Dengan begitu, kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan pelanggan tetap terjaga.
Ketentuan Wajib EDC BCA
Masih berkaitan dengan gestun dan fee transaksi, ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan merchant, yaitu larangan membebankan biaya tambahan atau surchargefee kepada pelanggan atas transaksi pembayaran.
Surcharge fee adalah biaya tambahan atas pembayaran transaksi menggunakan QRIS, kartu debit maupun kartu kredit yang dibebankan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga, sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli. Perlu diketahui bahwa biaya transaksi melalui EDC BCA yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya yang merupakan tanggung jawab kepada pelaku usaha, sehingga bukan seharusnya dibebankan pada konsumen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Peraturan tersebut juga mengatur larangan penarikan tunai menggunakan kartu kredit yang dicatat seolah-olah sebagai transaksi pembelian barang atau jasa.
Yuk, gunakan EDC BCA sesuai fungsinya untuk mendukung kelancaran transaksi bisnis. Dengan pilihan pembayaran nontunai yang beragam, EDC BCA menawarkan pengalaman bertransaksi yang lebih nyaman bagi pelanggan sekaligus mendukung perkembangan dan kelancaran usaha.
Informasi lebih lanjut terkait EDC BCA, silakan baca di halaman produk EDC BCA.
