EDC BCA

Run Business Seamlessly with EDC BCA machine

EDC BCA

About Term & Conditions Important Information Fees and Limits Get the service

EDC BCA

BCA’s electronic banking device that can accept various types of payments

Benefits


Accept Various Types of Payment Methods
Accepts payments from BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, and QRIS
Contactless
Allow touchless payments for faster and easier transactions
BCA Installments
Installment service that increases spending potential at merchants
Dynamic Currency Conversion
Transmit overseas Visa or Mastercard card transactions at EDC BCA machines using the currency of the originating country
Redeem Reward BCA
Accept payments using Reward BCA
Electronic Cash Register Interface
It can be connected to an electronic cash register interface that facilitates payment reconciliation
Transaction History
Check transaction history on EDC BCA
Clear Report
Clear and detailed transaction reports (Customized Merchant Report)
No Deposit
Applications can be processed without any minimum deposit
Payment to Merchant
Payment to Merchant D+1 Calendar Day after settlement at the end of the day (maximum 22.00 WIB)
24/7 Service
24-hour merchant services at Merchant Solution 1500788 or email to layanan_merchant@bca.co.id
Free of Rental Fee
Every merchant is exempt from the EDC/APOS rental fee

Syarat dan Ketentuan Merchant BCA


  1. BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
  2. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran atas Transaksi dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik melalui sarana atau media apapun.
  3. Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
    1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
    2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
    3. nilai uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan;
    atau unsur-unsur lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Uang Elektronik.
    Uang Elektronik (Electronic Money) dimaksud dapat berupa Server Based Electronic Money dan/atau
    Card Based Electronic Money
  5. Server Based Electronic Money adalah Uang Elektronik berbasis aplikasi dalam mata uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada server penerbit Uang Elektronik yang meliputi segala jenis Uang Elektronik berbasis aplikasi yang dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang Elektronik lainnya.
  6. Card Based Electronic Money (Kartu Prabayar) adalah Uang Elektronik berbasis kartu dalam mata uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada Kartu Prabayar yang meliputi segala jenis Kartu Prabayar yang dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang Elektronik lainnya.
  7. Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
  8. Kartu adalah Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit baik yang diterbitkan dalam bentuk fisik maupun virtual.
  9. Rekening adalah rekening atas nama Merchant atau pihak lain yang ditunjuk oleh Merchant yang tercantum pada FDM atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  10. Settlement adalah perintah dari Merchant kepada BCA melalui Terminal, baik secara langsung maupun melalui pihak yang bekerja sama dengan BCA, agar BCA mengkreditkan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening.
  11. Auto Settlement adalah pengkreditan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening oleh BCA dalam hal Merchant tidak melakukan Settlement dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
  12. PIN (Personal Identification Number) adalah sandi pribadi yang wajib dirahasiakan oleh pemegang Kartu Kredit, Kartu Debet, dan Server Based Electronic Money.
  13. Terminal adalah Electronic Data Capture (EDC) dan/atau perangkat penerimaan pembayaran lainnya beserta perlengkapannya yang disediakan BCA atau pihak lain yang ditunjuk BCA bagi Merchant, yang berfungsi untuk memproses Transaksi dan/atau Settlement.
  14. Lokasi adalah alamat penempatan atau pendaftaran Terminal oleh Merchant sesuai dengan data yang tercantum dalam FDM dan/atau data yang diinformasikan oleh Merchant kepada BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  15. Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, Transaksi Pembatalan, Transaksi Isi Ulang (Top Up), Transaksi Tunai BCA, dan/atau transaksi setoran/tarikan uang tunai dengan menggunakan Uang Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  16. Transaksi Isi Ulang (Top Up) adalah pengisian dana pada Uang Elektronik.
  17. Transaksi Tunai BCA adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu Debet yang dikeluarkan oleh BCA.
  18. Efektivitas Utilisasi Terminal adalah jumlah minimum transaksi pembayaran yang diwajibkan oleh BCA kepada Merchant sehubungan dengan optimalisasi Terminal dengan nilai transaksi pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Terminal per bulan atau 100 (seratus) transaksi pembayaran per Terminal per bulan.
  19. Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal adalah biaya yang dikenakan per bulan kepada Merchant atas penyediaan dan pemeliharaan Terminal yang disediakan oleh BCA.
  20. Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada Merchant atas pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik.
  21. Hari Kerja adalah hari dimana BCA dan bank-bank di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  22. Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem Internasional
  23. Formulir Data Merchant (FDM) adalah formulir yang berisi data yang diberikan oleh Merchant kepada BCA untuk pengajuan permintaan pengadaan Terminal dan/atau fasilitas perbankan lainnya, perubahan fasilitas dan/atau perubahan data Merchant yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Merchant BCA
  24. Dynamic Currency Conversion atau DCC adalah fasilitas yang disediakan melalui Terminal yang memungkinkan Merchant untuk menawarkan kepada pemegang kartu Visa, Mastercard atau kartu lainnya yang diterbitkan di luar negeri (selanjutnya disebut “Kartu Internasional”) untuk memproses transaksi pembayaran dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional atau dalam mata uang Rupiah.
  25. Opt-In adalah transaksi pembayaran yang terjadi ketika pemegang Kartu Internasional memilih pemrosesan transaksi DCC dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional.
  26. Rebate Merchant Discount Rate (MDR) adalah pengembalian MDR yang dikenakan oleh BCA kepada Merchant atas transaksi dengan menggunakan DCC sebagaimana diatur dalam butir K.1.
  27. Aplikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk memindai atau memproses Transaksi Pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran.
  28. Quick Response Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah kode 2 (dua) dimensi yang terdiri atas penanda 3 (tiga) pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  29. QR Code Pembayaran Statis adalah QR Code Pembayaran yang diterbitkan sebelum terdapat transaksi yang akan diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran yang berbeda.
  30. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran.
  31. Aplikasi Merchant BCA adalah mobile application yang disediakan oleh BCA dan dapat diunduh dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di untuk mengakses berbagai layanan untuk Merchant
  32. User adalah Pengguna Aplikasi Merchant BCA yang meliputi Super Admin maupun pihak yang ditunjuk oleh Super Admin.
  33. User ID adalah identifikasi berupa alamat email yang didaftarkan Merchant sebagai salah satu persyaratan identifikasi yang diperlukan untuk mengakses Aplikasi Merchant
  34. Email User adalah alamat email Super Admin dan/atau User yang terdaftar di sistem BCA yang wajib di-input untuk dapat mengakses Aplikasi Merchant BCA.
  35. Password adalah kode unik yang wajib di-input untuk dapat mengakses Aplikasi Merchant BCA.
  36. Reward adalah sejumlah nilai yang diberikan oleh BCA kepada pemegang Kartu Kredit atau sumber dana lain yang diterbitkan oleh BCA sesuai ketentuan yang berlaku di BCA atas setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditentukan oleh BCA dari waktu ke waktu yang dapat dipergunakan sebagai potongan harga dalam melakukan transaksi pembayaran pada Terminal dengan menggunakan sumber dana yang ditentukan oleh BCA.
  37. Redeem adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan Reward yang dimiliki oleh pemegang Kartu Kredit atau sumber dana lain yang diterbitkan oleh BCA.
  38. Electronic Cash Register (ECR) Interface adalah fasilitas yang disediakan oleh BCA untuk memudahkan pemrosesan transaksi pembayaran dengan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya melalui Terminal dan proses rekonsiliasi antara data yang dihasilkan oleh Terminal dengan data electronic cash register yang digunakan oleh Merchant.
  1. Hak Merchant:
    1. Menerima dana hasil
    2. Menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme
  2. Kewajiban Merchant:
    1. Merchant wajib menerima transaksi pembayaran dari para pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
    2. Merchant wajib:
      • memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
      • menyampaikan informasi, ketentuan, dan persyaratan terkait pembelian barang/jasa kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebelum atau pada saat pengguna/pemilik Kartu, Uang elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut melakukan transaksi pembayaran atas barang/jasa yang bersangkutan pada Merchant;
      • menyediakan layanan purnajual terkait barang/jasa yang disediakan oleh Merchant kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan menginformasikan ketentuan layanan purnajual tersebut kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebelum atau pada saat pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut melakukan transaksi pembayaran atas barang/jasa tersebut pada Merchant;
      • memastikan ketentuan layanan purnajual terkait barang/jasa yang disediakan oleh Merchant tidak melanggar pembatasan yang ditentukan oleh BCA atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
      • menyerahkan barang/jasa kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang melakukan Transaksi dan/atau pihak yang ditunjuk oleh pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut sesuai dengan jangka waktu dan cara yang disepakati oleh Merchant dengan pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang melakukan Transaksi;
      • menjamin tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku;
      • menjamin tidak akan mengenakan batas minimum transaksi pembayaran; serta
      • menjamin tidak akan , dan/atau sumber dana lainnya yang dilarang untuk dilakukan cash withdrawal transaction.
    3. Merchant wajib memeriksa keaslian dan keutuhan fisik Kartu sebelum melayani
    4. Merchant wajib memastikan barang/jasa yang ditawarkan oleh Merchant sesuai dengan informasi usaha Merchant yang telah disampaikan kepada BCA dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
    5. Merchant wajib memastikan transaksi pembayaran telah berhasil diproses sebelum Merchant menyerahkan barang/jasa kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
    6. Setelah melakukan Transaksi, Merchant berkewajiban untuk:
      • menyimpan faktur Transaksi untuk Transaksi pada Terminal dan/atau bukti Transaksi lainnya untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada BCA apabila diminta oleh BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal BCA mengajukan permintaan faktur dan/atau bukti Transaksi tersebut kepada Merchant.
    7. Merchant wajib menyimpan data dan dokumen terkait Transaksi secara lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BCA atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyerahkan data dan dokumen terkait Transaksi tersebut kepada BCA apabila terdapat permintaan dari BCA.
    8. Merchant wajib menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan komunikasi jika diperlukan untuk pemrosesan Transaksi.
    9. Merchant wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun tertulis dan memberikan persetujuan kepada BCA untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan oleh BCA.
    10. Merchant wajib meminta surat tugas dari BCA atau pihak yang bekerja sama dengan BCA atas setiap kunjungan petugas yang akan melakukan pemasangan dan/atau pemeliharaan Terminal dan fasilitas yang diberikan oleh BCA kepada Merchant atau kunjungan lainnya yang berhubungan dengan Terminal dan fasilitas yang diberikan oleh BCA kepada Merchant.
    11. Merchant wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Merchant mengubah nama, Lokasi, dan jenis usaha.
    12. Merchant wajib menyerahkan kepada BCA akta perubahan anggaran dasar, akta perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, dan bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan tersebut dari instansi yang berwenang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Merchant memperoleh dokumen-dokumen tersebut.
    13. Merchant wajib memastikan bahwa karyawan Merchant termasuk kasir dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
    14. Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang melakukan Transaksi. Merchant dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dan/atau kebocoran data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
    15. Merchant wajib mematuhi setiap prosedur, peraturan, dan/atau ketentuan terkait dengan Transaksi yang dikeluarkan oleh BCA, otoritas atau lembaga yang berwenang, VISA, Mastercard, UnionPay, JCB, Amex, maupun prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur, peraturan, atau ketentuan terkait pemrosesan dan penyelesaian Transaksi.
    16. Merchant wajib melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menjaga keamanan Transaksi dan data Transaksi serta memitigasi risiko terjadinya Transaksi yang tidak sah/fraud pada Merchant atau kebocoran data Transaksi antara lain dengan menerapkan prosedur yang ditetapkan oleh BCA, otoritas yang berwenang, atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    17. Merchant yang telah memiliki DCC wajib:
      1. menawarkan pilihan DCC bagi pemegang Kartu Internasional dan memberikan kebebasan bagi pemegang Kartu Internasional untuk memilih mata uang yang dikehendakinya. Kelalaian Merchant dalam menawarkan pilihan DCC dapat menyebabkan terjadinya chargeback oleh pemegang Kartu Internasional kepada Merchant;
      2. melakukan Settlement sesuai Ketentuan Merchant BCA ini setiap Hari Kalender untuk menjaga nilai fluktuasi mata uang DCC. Kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BCA dan oleh karena itu BCA dapat membebankan jumlah kerugian tersebut kepada Merchant.
    18. Dalam memproses Transaksi, Merchant wajib memasukkan nilai Transaksi pada Terminal sesuai dengan nilai barang/jasa yang dibeli oleh pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
  1. Merchant wajib melakukan Settlement sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) Hari Kalender atas Transaksi di setiap Terminal kecuali dalam waktu 1 (satu) Hari Kalender tersebut tidak terdapat BCA berhak membebankan segala kerugian yang timbul karena kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement. Kewajiban Settlement ini tidak berlaku untuk Transaksi dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran yang diintegrasikan dengan sistem Merchant karena Settlement akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  2. Jika Merchant melakukan Settlement melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir C.1 di atas, maka BCA tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pengkreditan dana hasil transaksi pembayaran kepada Merchant.
  3. Merchant wajib membuat rekonsiliasi data tagihan dan pembayaran. Dalam hal Merchant menemukan adanya perbedaan data, Merchant wajib segera melaporkan secara tertulis perbedaan data tersebut kepada BCA selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi. Merchant tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun kepada BCA terhadap nilai Settlement setelah lewat 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
  4. BCA melaksanakan pembayaran Settlement atau Auto Settlement sebagaimana dimaksud pada butir C.1 dan C.2 dan dana hasil Settlement atau Auto Settlement akan efektif pada Hari Kalender Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun dari pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan sumber dana lainnya, dan/atau pihak terkait lainnya, apabila:
    1. terjadi kegagalan proses Settlement karena Merchant melakukan Settlement melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh BCA;
    2. Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir C.1.
  5. BCA berhak menunda atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas Transaksi yang sedang dikonfirmasikan pada penerbit Kartu, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan Terminal, penyedia Uang Elektronik atau sumber dana lainnya (jika ada), atau penyedia Aplikasi yang digunakan pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya atas Transaksi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh BCA.
  1. BCA menyediakan Terminal dan alat-alat atau materi promosi terkait dengan penerimaan Transaksi pada Merchant.
  2. Merchant dilarang memindahkan Terminal dari Lokasi.
  3. Merchant wajib menggunakan Terminal yang disediakan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA dan melakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA.
  4. Merchant wajib mengembalikan Terminal dengan baik kepada BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA apabila Merchant sudah tidak bekerja sama dengan BCA
  5. Merchant wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita BCA, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan Terminal, pemegang Kartu, dan/atau pengguna Uang Elektronik karena adanya penyalahgunaan Terminal baik yang dilakukan oleh Merchant, karyawannya, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Merchant.
  6. BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA berhak menarik Terminal dari Merchant berdasarkan pertimbangan tertentu dari BCA tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Merchant.
  1. BCA berhak menentukan Efektivitas Utilisasi Terminal yang wajib dipenuhi oleh Merchant.
  2. Efektivitas Utilisasi Terminal atas penggunaan Terminal oleh Merchant akan dievaluasi secara periodik oleh BCA.
  3. BCA sewaktu-waktu dapat mengubah besarnya Efektivitas Utilisasi Terminal dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Apabila Merchant tidak mencapai Efektivitas Utilisasi Terminal sebagaimana dimaksud pada butir 18 maka BCA berhak untuk setiap saat menarik Terminal dari Merchant.
  5. BCA berhak untuk mengenakan denda kepada Merchant, yang besarnya akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal Merchant tidak mengembalikan Terminal dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
  1. BCA berhak membebankan biaya kepada Merchant berupa:
    1. Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal;
    2. Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR);
    (selanjutnya disebut “Biaya Administrasi”) yang ditentukan oleh BCA sebagaimana yang tercantum dalam FDM berikut perubahannya yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MDR untuk transaksi kartu Maestro sebesar 2% (dua persen) atau sama dengan MDR untuk kartu kredit Mastercard bagi Merchant yang menerima transaksi pembayaran dengan Mastercard.
  2. Pembayaran Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan:
    1. pendebetan Rekening Merchant untuk Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal bulanan; dan
    2. pemotongan langsung dari hasil Transaksi untuk Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR).
  3. Untuk Transaksi Tunai BCA, transaksi tarikan tunai dengan Uang Elektronik, dan Rebate Merchant Discount Rate (MDR) yang dilakukan pemegang Kartu atau Uang Elektronik, atas kesepakatan BCA dan Merchant, Merchant dapat membebankan biaya administrasi kepada BCA sebesar nilai yang ditentukan BCA, dimana pengkreditan biaya administrasi ke Rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA secara backdated ke tanggal Settlement.
  4. BCA sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besarnya Biaya Administrasi dan MDR dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
  2. Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki BCA atau pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA atau pihak pemilik nama, logo, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya tersebut.
  3. Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA dan/atau pihak yang bekerja sama dengan BCA untuk menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh Merchant untuk keperluan publikasi atas penggunaan fasilitas/fitur yang disediakan oleh BCA kepada Merchant berdasarkan Ketentuan Merchant
  1. Dalam hal BCA menganggap ada kesalahan dalam melakukan Transaksi, BCA berhak untuk sewaktu-waktu melakukan koreksi (mendebet atau mengkredit) atas kesalahan Transaksi tersebut. BCA akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant mengenai koreksi tersebut.
  2. Dalam hal terdapat permintaan koreksi atas Settlement oleh Merchant, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Merchant wajib menyampaikan permohonan tertulis yang disertai dengan bukti transaksi pembayaran
  3. Dalam hal ada permintaan koreksi atas transaksi pembayaran yang diajukan oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya, BCA akan menginformasikan mengenai permintaan koreksi dimaksud dan meminta Merchant untuk menyediakan bukti pendukung antara lain faktur, invoice, dan/atau bukti Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.f.
  4. Merchant wajib memberikan jawaban tertulis disertai bukti pendukung terkait transaksi pembayaran yang dimintakan koreksi oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal BCA menginformasikan adanya permintaan koreksi dimaksud kepada Merchant.
  5. Dalam hal Merchant tidak memberikan jawaban atas permintaan koreksi dimaksud dan/atau tidak memberikan bukti pendukung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal BCA menginformasikan adanya permintaan koreksi dimaksud kepada Merchant maka BCA berhak mendebet Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar jumlah klaim yang diajukan oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan menggunakan dana hasil pendebetan Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant tersebut antara lain untuk pengembalian/pengkreditan kembali dana hasil transaksi pembayaran ke rekening pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tanpa memerlukan persetujuan dari Merchant.
  6. Menyimpang dari butir H.5 di atas, dalam hal Merchant terindikasi atau terbukti terlibat melakukan penyalahgunaan dan/atau tindakan fraud atas transaksi pembayaran yang dimintakan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BCA atau prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan/atau jawaban dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh Merchant tidak benar atau tidak lengkap, maka BCA berhak mendebet Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant sejumlah klaim yang diajukan oleh pengguna/pemilik atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dan menggunakan dana hasil pendebetan Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant tersebut antara lain untuk pengembalian/pengkreditan kembali dana hasil transaksi pembayaran ke rekening pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tersebut.
  1. Merchant dengan ini memberi kuasa kepada BCA untuk mendebet atau memblokir Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant serta memotong pembayaran hasil Transaksi untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir F.2, H.5, 6, dan L.3, keperluan pembayaran oleh Merchant kepada BCA sehubungan dengan refund yang dilakukan oleh Merchant, maupun pemenuhan kewajiban lainnya dari Merchant dan menggunakan dana hasil pendebetan rekening/pemotongan hasil Transaksi tersebut untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada BCA.
  2. Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant dan/atau memblokir dan/atau mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh BCA dan untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada BCA atau pihak lain terkait Transaksi, termasuk kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam butir E.5.
  3. Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apa pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap BCA atau pihak lain terkait Transaksi.
  1. Merchant diwajibkan untuk mengembalikan Kartu dan/atau Card Based Electronic Money yang diterbitkan BCA yang tertinggal di Lokasi kepada pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut pada hari yang sama, sepanjang pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic Money dapat membuktikan kepemilikannya.
  2. Dalam hal Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut tidak diminta oleh pemiliknya sampai pada akhir hari yang sama, maka Merchant harus segera mengembalikan Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut ke kantor cabang BCA terdekat.
  1. Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini, berlaku pula ketentuan khusus yang berkaitan dengan transaksi pembayaran yang menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik yaitu:
  2. Ketentuan khusus dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit:

    1. Sebelum menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit, Merchant wajib :
      1. Meneliti masa berlaku Kartu Kredit.
      2. Meneliti fisik Kartu Kredit dan mencocokkan 6 (enam) angka awal bank penerbit Kartu dengan daftar BIN (Bank Identification Number).
      3. Meneliti kesesuaian antara tanda tangan pemegang Kartu Kredit di atas faktur atau dokumen Transaksi dengan tanda tangan yang tertera pada bagian belakang Kartu Kredit. Ketentuan ini tidak berlaku jika Transaksi dilakukan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
      4. Meminta pemegang Kartu Kredit yang tidak menggunakan PIN sebagai metode otorisasi untuk membubuhkan tanda tangan pada faktur dan/atau dokumen Transaksi.
      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir K.1.a tersebut tidak berlaku untuk transaksi pembayaran menggunakan Kartu Kredit dengan metode contactless.
    2. Dalam hal timbul keraguan atas Kartu Kredit, Merchant wajib memberitahukan hal tersebut kepada BCA.
    3. Merchant dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang Kartu Kredit dan/atau membayar kembali secara tunai kepada pemegang Kartu Kredit atas transaksi pembayaran yang telah terjadi.
    4. Merchant dilarang menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal.
    5. Merchant dilarang melakukan penarikan tunai untuk keperluan Merchant, atas permintaan pemegang Kartu Kredit, atau untuk alasan apa pun.
    6. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
    7. Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit harus memperoleh otorisasi dari penerbit Kartu Kredit melalui Terminal dan menerima approval code dari BCA.
    8. Permintaan otorisasi kepada penerbit Kartu Kredit wajib dilakukan pada saat pemegang Kartu Kredit berada di lokasi Transaksi.
    9. Merchant dilarang untuk melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas transaksi pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran.
    10. Permintaan otorisasi atas transaksi pembayaran pada Terminal hanya dapat dilakukan oleh Merchant melalui Terminal. Merchant dilarang untuk menggunakan nomor otorisasi dari bank lain atau institusi lain untuk transaksi pembayaran yang dilakukan pada Terminal.

    Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Kartu Debet:

    1. Batas penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh pemegang Kartu Debet yang diterbitkan oleh BCA pada Terminal adalah sesuai dengan ketentuan penarikan tunai Kartu Debet yang ditetapkan oleh BCA
    2. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.

    Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Uang Elektronik:

    1. Dalam melakukan Transaksi Isi Ulang (Top Up), Merchant wajib menanyakan besarnya nilai Transaksi Isi Ulang (Top Up).
    2. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apa pun kepada pengguna Uang Elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran atau Transaksi Isi Ulang (Top Up).
    3. Tidak ada batasan minimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik namun demikian otoritas yang berwenang dapat menentukan batasan maksimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.

    Ketentuan khusus mengenai penggunaan QR Code Pembayaran:

    1. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya.
    2. Transaksi yang menggunakan QR Code Pembayaran dapat menggunakan sumber dana, baik sumber dana dari rekening dana maupun fasilitas kredit, yang dimiliki oleh pihak yang melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran.

    Ketentuan khusus mengenai penggunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA untuk Transaksi dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis:

    1. Pada saat Transaksi, Super Admin atau User wajib meminta pengguna/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber dana lainnya memindai QR Code Pembayaran Statis dengan menggunakan Aplikasi.
    2. Super Admin dan/atau User wajib untuk memastikan Transaksi yang dilakukan pengguna/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber dana lainnya tercatat pada Aplikasi Merchant BCA sebelum menyerahkan barang atau jasa kepada pengguna/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber dana lainnya. Segala akibat yang timbul dari penyerahan barang atau jasa kepada pemegang/pemilik Uang Elektronik dan/atau sumber dana lainnya yang tidak tercatat pada Aplikasi Merchant BCA menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
    3. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Merchant BCA dan QR Code Pembayaran Statis antara lain penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh Merchant atau pihak lain manapun.
    4. Merchant dengan ini menyatakan bahwa setiap instruksi yang diterima BCA dari Super Admin dan User melalui Aplikasi Merchant BCA adalah instruksi yang sah dari dan mengikat Merchant.

    Ketentuan khusus transaksi DCC:

    1. DCC disediakan untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Internasional untuk mata uang tertentu (selanjutnya disebut “Mata Uang DCC”) yang ditetapkan oleh BCA. BCA berhak untuk mengubah jenis Kartu Internasional yang dapat diproses dengan fasilitas DCC ataupun mengubah jenis Mata Uang DCC di kemudian hari.
    2. Jumlah konversi nilai transaksi pembayaran ke dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional dilakukan berdasarkan nilai tukar DCC BCA yang ditetapkan oleh BCA. Nilai tukar DCC BCA bukan ditetapkan oleh Visa, Mastercard atau prinsipal kartu kredit lainnya (jika ada).
    3. Pemilihan untuk Opt-In atau untuk melakukan transaksi pembayaran dalam mata uang rupiah menjadi hak pemegang Kartu Internasional melakukan transaksi DCC.
    4. Atas transaksi Opt-In, BCA akan memberikan Rebate MDR yang nilainya ditentukan oleh BCA dan jumlahnya akan diakumulasi oleh BCA selama periode bulan berjalan. Proses pengkreditan Rebate MDR ke rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya atau pada Hari Kerja berikutnya jika tanggal 15 jatuh pada hari libur.
    5. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak menunda pembayaran Rebate MDR kepada Merchant. Penundaan pembayaran tersebut akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    6. Dalam hal pemegang Kartu Internasional tidak memilih Opt-In maka transaksi pembayaran akan diproses dalam mata uang rupiah.
    7. Pengkreditan hasil transaksi DCC maupun Rebate MDR oleh BCA kepada Merchant dilakukan dalam mata uang rupiah.

    Ketentuan khusus mengenai ECR Interface:

    1. ECR Interface dapat disediakan oleh BCA kepada Merchant untuk memudahkan Merchant dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran pada Terminal yang dipasang di Lokasi.
    2. BCA akan menyediakan kabel interface dan peralatan lainnya (apabila ada) bagi Merchant yang diperlukan untuk menggunakan ECR interface. Merchant wajib memastikan kabel interface/peralatan lainnya yang disediakan oleh BCA tersebut tersambung dengan Terminal yang digunakan
    3. Dalam menggunakan ECR Interface, Merchant wajib:
      1. memastikan dan menjamin kompatibilitas sistem/aplikasi electronic cash register yang digunakan oleh Merchant dengan ECR Interface yang disediakan BCA;
      2. menjaga keamanan Transaksi dan data Transaksi yang dilakukan melalui Terminal yang dipasang di Lokasi;
      3. menanggung segala akibat yang timbul dari setiap Transaksi yang diproses dengan memanfaatkan ECR Interface, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas ECR Interface oleh Merchant, petugas Merchant, dan/atau pihak yang jasanya digunakan oleh Merchant;
      4. menjamin bahwa ECR Interface yang disediakan oleh BCA hanya akan digunakan untuk memproses Transaksi pada Terminal dan tidak akan digunakan untuk memproses transaksi apa pun pada terminal yang disediakan bank dan/atau lembaga non-bank lainnya;
      5. menjaga kabel interface dan peralatan lainnya yang disediakan oleh BCA bagi Merchant.
      6. memberitahukan kepada BCA apabila ECR Interface dan/atau peralatan yang disediakan oleh BCA bagi Merchant terkait ECR Interface mengalami kerusakan, tidak berfungsi, atau terjadi gangguan koneksi yang mengakibatkan ECR Interface tidak berfungsi dengan semestinya.
      7. segera memberitahukan kepada BCA apabila terdapat perubahan atas aplikasi/sistem electronic cash register yang digunakan oleh Merchant maupun pengaturannya.
    4. Dalam hal Merchant menggunakan jasa pihak lain untuk menyediakan di Lokasi, Merchant wajib menginformasikan kepada BCA apabila Merchant mengganti dan/atau tidak lagi menggunakan jasa pihak lain tersebut dalam menyediakan sistem electronic cash register bagi
    5. Dalam menggunakan ECR Interface, Merchant dilarang untuk:
      1. menggunakan ECR Interface yang disediakan BCA untuk memproses transaksi apa pun pada Terminal yang disediakan bank dan lembaga non-bank lainnya yang tidak bekerja sama dengan BCA;
      2. tanpa seizin BCA, memperbanyak, meniru, mengopi, membajak, memalsukan, dan/atau mencoba meniru, mengopi, membajak, atau memalsukan modul dan dokumentasi ECR Interface yang disediakan BCA maupun data apa pun yang diperoleh atau berasal dari BCA, termasuk namun tidak terbatas source code, manual, sistem operasi, bahasa program, kode, skema ataupun data lainnya baik sebagian maupun seluruhnya;
    6. ECR Interface yang disediakan oleh BCA kepada Merchant, termasuk hak kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya, merupakan milik BCA dan tidak dapat dianggap sebagai milik Merchant;
    7. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban Merchant terkait penggunaan ECR Interface berdasarkan Ketentuan Merchant BCA ini, BCA berhak untuk melakukan pemeriksaan atas Merchant, pihak yang jasanya digunakan oleh Merchant, maupun sistem elektronik/aplikasi yang digunakan oleh Merchant.
    8. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari:
        1. kerusakan, tidak berfungsinya, atau gangguan koneksi pada ECR Interface yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan Merchant, petugas Merchant, dan/atau pihak lain yang jasanya digunakan oleh Merchant; dan
        2. penyalahgunaan ECR Interface oleh Merchant, petugas Merchant, dan/atau pihak lain yang jasanya digunakan oleh Merchant.

      Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengikatkan diri untuk mengganti segala kerugian yang dialami dan biaya yang dikeluarkan oleh BCA sehubungan dengan hal tersebut.

    9. BCA berhak untuk menangguhkan atau menghentikan pemberian ECR Interface kepada Merchant antara lain apabila:
      1. Merchant melanggar ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini, baik sebagian maupun keseluruhannya atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
      2. Merchant tidak lagi menjadi merchant BCA;
      3. ada ketentuan yang melarang BCA untuk menyediakan fasilitas ECR Interface; dan/atau
      4. BCA tidak lagi menyediakan ECR Interface.

    Ketentuan khusus mengenai penggunaan fitur QRIS Refund 

    Untuk menyediakan kemudahan bagi Merchant untuk melakukan pengembalian dana atas transaksi QRIS pada Merchant, BCA menyediakan fitur QRIS Refund bagi Merchant. Merchant dapat memanfaatkan fitur QRIS Refund tersebut pada waktu yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

    1. Merchant dapat menggunakan untuk melakukan pengembalian dana (refund) atas transaksi pembayaran yang difasilitasi oleh QRIS (transaksi QRIS) yang telah dilakukan oleh pihak yang melakukan transaksi QRIS tersebut pada Merchant.
    2. Pengembalian dana melalui fitur QRIS Refund dapat dilakukan tidak lebih dari jangka waktu yang ditentukan oleh BCA sebagaimana akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Untuk melakukan refund atas transaksi QRIS melalui fitur QRIS Refund, Merchant harus menginput data transaksi QRIS yang bersangkutan pada Terminal/sarana lain yang disediakan oleh BCA kepada Merchant secara benar.
    4. Untuk keperluan pelaksanaan refund transaksi QRIS yang diinstruksikan oleh Merchant melalui fitur QRIS Refund, BCA akan mendebet milik Merchant . Merchant wajib memastikan tersedia dana yang cukup dalam Rekening milik Merchant untuk keperluan pengembalian dana transaksi QRIS tersebut.
    5. Pada saat setiap kali Merchant melakukan refund atas transaksi QRIS melalui fitur QRIS Refund, Merchant wajib memastikan tercetaknya tersebut dari Terminal dan menyimpan faktur tersebut sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak tanggal pelaksanaan refund oleh Merchant. Dalam hal faktur refund tidak tercetak, Merchant dapat menghubungi BCA untuk melaporkan kendala tersebut ke media atau sarana pengaduan yang ditentukan oleh BCA.
    6. Merchant wajib memastikan Merchant tidak melakukan penyerahan barang/jasa atas transaksi QRIS yang telah dilakukan refund oleh Merchant melalui fitur QRIS Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyerahan barang/jasa oleh Merchant kepada pihak yang melakukan transaksi QRIS yang telah dilakukan refund oleh Merchant menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya dan Merchant tidak dapat mengajukan permohonan Settlement atas transaksi QRIS tersebut karena alasan apa pun.
    7. Merchant wajib menjaga keamanan akses penggunaan fitur QRIS Refund. BCA akan memproses instruksi refund yang diberikan oleh Merchant melalui fitur QRIS Refund pada Terminal/sarana lain yang disediakan oleh BCA kepada Merchant. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kesalahan atau penyalahgunaan penggunaan QRIS Refund tersebut akan menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya dan Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun sehubungan dengan hal tersebut.

    Ketentuan khusus mengenai Reward:

    1. Redeem Reward:
      1. Apabila Merchant telah mendapatkan fasilitas Redeem Reward, Merchant setuju untuk menerima Reward sebagai potongan harga apabila pengguna/pemilik Kartu Kredit, Kartu Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA melakukan transaksi pembayaran pada Merchant di Lokasi dengan menggunakan Kartu Kredit, Kartu Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA.
      2. Jumlah Reward yang dapat digunakan oleh pengguna/pemilik Kartu Kredit, Kartu Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA dalam melakukan transaksi pembayaran adalah maksimal
      3. Proses pemberian dan penggunaan Reward kepada pengguna/pemilik Kartu Kredit, Kartu Debit, dan/atau sumber dana lainnya yang diterbitkan oleh BCA akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh BCA.
    2. Laporan Redeem Reward:
      BCA akan menyediakan laporan terkait Redeem yang dilakukan di Lokasi kepada Merchant secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA sebagaimana akan diberitahukan kepada Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal terdapat:
    1. indikasi atau bukti bahwa pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya tidak menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya untuk melakukan transaksi pembayaran; atau
    2. dalam hal terdapat sanggahan atau permintaan koreksi atas transaksi pembayaran dari pemilik/pengguna atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;

    maka BCA berhak membatalkan secara sepihak otorisasi yang diberikan dan BCA berhak untuk memotong dan/atau menagih kembali pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran yang sudah dibayarkan atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran tersebut.

  4. BCA berhak menambah/mengubah fasilitas, fitur, dan/atau ketentuan lainnya atas fasilitas/fitur tersebut karena alasan atau pertimbangan tertentu dari BCA atau sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. BCA berhak menghentikan sementara atau mengakhiri pemberian fasilitas dan/atau fitur pada Terminal, baik sebagian atau seluruhnya, sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Dalam hal Merchant, antara lain:
    1. melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan Merchant BCA ini;
    2. melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh BCA, otoritas pengawas perbankan/sistem pembayaran (antara lain Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dan/atau prinsipal/penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
    3. melakukan bidang usaha dan/atau menawarkan barang/jasa yang:
      • tidak sesuai dengan informasi usaha Merchant yang telah disampaikan kepada BCA; atau
      • melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau ketentuan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
    4. memanfaatkan fasilitas/fitur yang disediakan oleh BCA kepada Merchant berdasarkan Ketentuan Merchant ini untuk memfasilitasi transaksi yang tidak sesuai dengan bidang usaha dan/atau barang/jasa yang diinformasikan Merchant kepada BCA, ketentuan hukum yang berlaku, atau ketentuan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
    5. masuk dalam daftar hitam AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia);
    6. memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
    7. mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dalam butir2.k;
    8. menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
    9. terindikasi atau terbukti melakukan tindakan fraud atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
    10. melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
    11. memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) dari Kartu Kredit dan/atau Card Based Electronic Money
    12. menolak menerima Transaksi yang dilakukan oleh pemilik/pengguna Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dengan menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lain tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    13. membebankan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi kepada pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
    14. melakukan perbuatan melawan hukum lainnya;
    15. menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal;
    16. melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran;
    17. mengalihkan fasilitas/fitur yang diberikan oleh BCA berdasarkan Ketentuan Merchant BCA ini kepada pihak lain dalam bentuk dan melalui cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA;
  2. maka BCA berhak:

    1. sewaktu-waktu mengakhiri kerja sama dengan Merchant, dan/atau
    2. menunda atau menolak pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant.
  1. Penggunaan Aplikasi Merchant BCA dapat dilakukan oleh User dengan peran/role sebagai berikut:
    1. Super Admin adalah Merchant (khusus untuk penggunaan Aplikasi Merchant BCA oleh Merchant individu) atau pihak yang ditunjuk oleh Merchant untuk mengelola Aplikasi Merchant BCA, termasuk untuk menerima nomor identitas User (User ID) dan Password serta membuat dan mengelola User.
    2. Admin adalah User dengan peran Admin yang ditunjuk oleh Super Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin.
    3. Finance adalah User dengan peran Finance yang ditunjuk oleh Super Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan peran dan kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin/Admin.
    4. Kasir adalah User dengan peran Kasir yang ditunjuk oleh Super Admin/Admin untuk mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Merchant BCA sesuai dengan peran dan kewenangan yang ditentukan oleh Super Admin/Admin.
  2. Super Admin dan User dapat mengakses Aplikasi Merchant BCA dengan memasukkan Email User dan Password.
  3. BCA akan mengirimkan Password ke alamat Email User yang terdaftar di BCA. Selanjutnya Super Admin dan User wajib untuk mengubah Password yang diberikan oleh BCA.
  4. Merchant wajib mendaftarkan alamat email milik Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant. Selanjutnya Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant dapat mendaftarkan alamat email milik User. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya alamat email milik pihak lain yang bukan merupakan Super Admin atau User menjadi tanggung jawab Merchant Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut.
  5. Super Admin dan User wajib menjaga kerahasiaan Password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Merchant BCA. Merchant, Super Admin, dan User bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Password dan penyalahgunaan Aplikasi Merchant BCA, Email User, dan/atau Password.
  6. Untuk dapat menggunakan Aplikasi Merchant BCA, Merchant harus:
    1. memastikan User mengunduh dan meng-install Aplikasi Merchant BCA pada telepon seluler/handphone yang digunakan oleh User tersebut;
    2. memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA (khusus untuk Merchant individu);
    3. memiliki nomor handphone yang terdaftar pada m-BCA (khusus untuk Merchant individu).
  7. Alamat email yang didaftarkan oleh Merchant pada saat pengajuan Merchant baru individu melalui Aplikasi Merchant BCA atau registrasi Aplikasi Merchant BCA akan digunakan sebagai User ID. Merchant harus memastikan bahwa alamat email yang digunakan tersebut belum pernah diregistrasikan pada Aplikasi Merchant BCA sebelumnya. BCA berhak untuk menolak pengajuan User ID dengan menggunakan alamat email yang sebelumnya .
  8. Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib memastikan bahwa data dan informasi yang diberikan pada proses registrasi Aplikasi Merchant BCA merupakan data yang benar dan sah serta bukan merupakan milik pihak lain manapun.
  9. User, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing User, dapat menggunakan Aplikasi Merchant BCA untuk:
    1. Super Admin:
      1. Melakukan pendaftaran sebagai Merchant;
      2. Melakukan pengelolaan User dan akses User pada Aplikasi Merchant BCA, antara lain membuat, mengubah, dan menghapus data User dengan peran Admin, Kasir, dan Finance pada Aplikasi Merchant BCA;
      3. Mengajukan permohonan penambahan dan pengakhiran penggunaan Terminal dan/atau fasilitas lain terkait dengan penerimaan Transaksi oleh Merchant;
      4. Mengajukan perubahan dan/atau pengkinian data Merchant dan/atau usaha Merchant yang ada di BCA;
      5. Mengakses dan memperoleh informasi terkait transaksi dan produk/layanan BCA yang digunakan oleh Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada menerima notifikasi dan melihat riwayat transaksi pada Merchant; dan
      6. Melakukan tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Merchant di BCA.
    2. Admin:
      • (i) Melakukan pengaturan User dan akses User (kecuali Super Admin) pada Aplikasi Merchant BCA, termasuk menambah dan/atau menghapus data User yang terdaftar di Aplikasi Merchant BCA;
      • (ii) Melakukan tindakan-tindakan lainnya sesuai dengan kewenangan yang sudah ditetapkan oleh Super Admin/Admin dan ketentuan yang berlaku di BCA.
    3. Finance dan Kasir:
      Melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peran dan kewenangan yang sudah ditetapkan oleh Super Admin/Admin dan ketentuan yang berlaku di BCA.
  10. Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib memastikan bahwa telepon seluler/handphone yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Merchant BCA bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Merchant dan/atau User.
  11. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Merchant BCA antara lain atas:
    1. penunjukan Super Admin dan User;
    2. segala aktivitas yang dilakukan oleh Super Admin dan User pada Aplikasi Merchant BCA, termasuk tapi tidak terbatas pada pembuatan dan pengelolaan User oleh Super Admin/Admin;
    3. alamat email yang didaftarkan sebagai alamat email Super Admin dan User;
    4. penyalahgunaan yang mungkin timbul sehubungan dengan pengelolaan User, User ID, dan/atau Password pada Aplikasi Merchant BCA; dan
    5. penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh Merchant atau pihak lain manapun.
    6. Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
  12. Setiap instruksi dari Pengguna Aplikasi Merchant BCA yang tersimpan pada pusat data BCA merupakan data yang benar dan mengikat Merchant, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Merchant kepada BCA, kecuali Merchant dapat membuktikan sebaliknya.
  13. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Merchant sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password. BCA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan User ID dan Password atau kewenangan pengguna User ID dan Password dan menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Instruksi tersebut dianggap sah dan mengikat Merchant secara hukum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant.
  14. Pengguna Aplikasi Merchant BCA wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi Merchant BCA atas permintaan BCA. Kelalaian Pengguna Aplikasi Merchant BCA dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi Merchant BCA dapat mengakibatkan Merchant dan/atau Pengguna Aplikasi Merchant BCA tidak dapat menggunakan Aplikasi Merchant BCA atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Aplikasi Merchant
  15. User setuju bahwa:
    1. BCA berhak menyimpan dan menggunakan data personal, data informasi kontak, data gambar, data lokasi, dan data lain Merchant/User yang melekat pada telepon seluler/handphone yang digunakan Merchant/User untuk mengunduh Aplikasi Merchant BCA, atas persetujuan Merchant/User; dan
    2. BCA dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA dapat memperoleh, mengakses, menyimpan, dan menggunakan data yang melekat pada telepon seluler/handphone yang digunakan Merchant/User untuk mengunduh Aplikasi Merchant BCA;
    3. antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Merchant/User dalam mengakses dan menggunakan Aplikasi Merchant BCA, kepentingan promosi produk perbankan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA, dan pemberian layanan kepada Merchant.
  16. BCA berhak mengakhiri penyediaan Aplikasi Merchant BCA kepada Merchant sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku antara lain apabila Merchant menggunakan Aplikasi Merchant BCA untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
  17. Aplikasi Merchant BCA akan berakhir jika:
    1. Merchant mengajukan pengakhiran sebagai Merchant;
    2. BCA mengakhiri kerja sama dengan Merchant dan/atau mengakhiri penyediaan Aplikasi Merchant dan/atau mengakhiri penyediaan Aplikasi Merchant BCA
  1. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut, BCA dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
  2. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir N.1 di atas oleh pihak yang mengalami Force Majeure dapat mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa pihak tersebut sebagai Force Majeure.
  3. Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan layanan BCA kepada Merchant sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Merchant BCA ini apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran besar, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan sistem, gangguan telekomunikasi, atau adanya kebijakan pemerintah yang melarang atau menghalangi BCA untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
  1. Merchant wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data Transaksi termasuk tetapi tidak terbatas pada bukti Transaksi dan data pengguna/pemilik Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya dengan tidak memberikannya kepada pihak lain selain kepada BCA atau pihak yang ditunjuk oleh BCA.
  2. Merchant dilarang untuk melakukan pencatatan atau perekaman data Kartu milik pemegang Kartu pada peralatan Merchant atau peralatan lain selain Terminal, termasuk di dalamnya data Primary Account Number atau nomor Kartu dengan cara antara lain menggesek Kartu pada cash register, mencatat atau merekam data Kartu dalam bentuk atau melalui media apa pun.
  3. Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan segala data atau keterangan yang berkaitan dengan Merchant dan Transaksi pada Merchant kepada pihak lain yang berhak menerima data tersebut antara lain lembaga pengawas perbankan, pihak yang diberikan kewenangan oleh regulator, prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya, dan instansi berwenang lainnya untuk keperluan pemrosesan dan penyelesaian transaksi, penanganan keluhan, audit atau pemeriksaan, dan pemenuhan kewajiban BCA berdasarkan ketentuan hukum dan/atau ketentuan/perjanjian dengan prinsipal dan/atau penerbit Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya yang berlaku.
  4. Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun kerja sama telah berakhir.
  1. Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA antara Merchant dengan BCA ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Merchant akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA terdekat, Halo BCA, atau merchant solution. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Merchant untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan dimaksud.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. BCA berhak untuk mengubah dan/atau menambah Ketentuan Merchant BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Merchant dengan ini mengikatkan diri kepada BCA untuk mematuhi Ketentuan Merchant BCA ini serta seluruh ketentuan dan prosedur terkait:
    1. tata cara penerimaan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau sumber dana lainnya;
    2. penggunaan Terminal berikut sarana pendukungnya;
  3. BCA berhak untuk mengubah seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam butir R.2 ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. BCA atas pertimbangan tertentu berhak untuk mengakhiri kerja sama dengan Merchant dengan memberikan pemberitahuan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. BCA berhak menyimpan FDM dan seluruh dokumen pendukungnya yang dikirimkan oleh Merchant kepada BCA, baik dalam hal pengajuan menjadi Merchant disetujui ataupun ditolak oleh BCA.
  6. Ketentuan Merchant BCA ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun Merchant tidak lagi menjadi Merchant BCA sepanjang Merchant masih memiliki kewajiban kepada BCA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk menyimpan bukti pendukung Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.f.
  7. Dalam hal Merchant mengajukan permintaan fasilitas Corporate Business Account, Recurring, Electronic Cash Register (ECR) Interface, Smartcash dan/atau fasilitas BCA lainnya yang terkait dengan fasilitas yang diajukan atau diminta oleh Merchant, fasilitas tersebut akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau perjanjian tersendiri yang khusus mengatur mengenai pemberian fasilitas tersebut.
  8. Merchant wajib senantiasa melakukan pengkinian data milik Merchant yang ada di BCA melalui sarana yang ditentukan oleh BCA apabila terdapat perubahan atas data milik Merchant yang telah tersimpan di BCA. Segala akibat yang timbul atas kegagalan atau kelalaian Merchant dalam melakukan pengkinian data Merchant yang ada di BCA sebagaimana dimaksud di atas akan menjadi tanggung jawab Merchant

Merchant dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan Merchant BCA dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Merchant atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko penggunaan fasilitas oleh Merchant sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Merchant BCA ini.

Ketentuan OneKlik BCA ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan

Important Information

Document Requirements

The document requirements that must be met to become a BCA Merchant are as follows:


  • Application form to Become a BCA Merchant 
  • Electronic Resident ID Card (e-KTP) (for Indonesian citizens)
  • Passport and Limited/Permanent Stay Permit (KITAS/KITAP) (for foreign citizens)
  • Tax ID Number (NPWP) Card (for applicants that already have the NPWP)
  • Business Identification Number (NIB) / Company Registration Certificate (TDP) (for applicants that have a TDP but do not have the NIB) *)
  • Business License issued by the competent authority *)
  • Professional License from the competent Department/Association **)
  • Statement and Authorization Letter regarding BCA Merchant’s Settlement Account (if the settlement account is not in the name of the relevant BCA Merchant)
  • Supporting documents, as may be required according to the selected transaction facility

*) If the applicant is applying to become a Static QRIS BCA Merchant and does not have the NIB and/or TDP and/or Business License, the applicant can simply provide a picture of his/her business location as a supporting document

**) Applicable only to individual applicants with such professions as doctors, accountants, etc.

  • Application form to Become a BCA Merchant 
  • Identification documents of the applicant’s majority shareholder (if any), as specified below:
    1. Electronic Resident ID Card (e-KTP), for an individual shareholder with Indonesian citizenship
    2. Passport and Limited/Permanent Stay Permit (KITAS/KITAP) / electronic Resident ID Card (e-KTP), for an individual shareholder with foreign citizenship 
    3. Taxpayer ID Number (NPWP) Card, for a business entity 

If the majority shareholder is a foreign individual that does not reside in Indonesia, the KITAS/KITAP/e-KTP may be replaced by a Reference Letter issued by a competent Government Agency

  • Supporting documents, as may be required according to the selected transaction facility
  • Statement and Authorization Letter regarding BCA Merchant’s Settlement Account (if the settlement account is not in the name of the relevant BCA Merchant)
  • Other documents as may be required for the opening of a current account or savings account to be used as the settlement account (applicable to business entities)

 


Supporting Documents


  • Certificate of Business Review (Berita Acara Peninjauan Usaha), only for individual merchants *)
  • Picture of the applicant’s business location
  • Statement and Authorization Letter regarding BCA Merchant’s Settlement Account (if the settlement account is not in the name of the relevant BCA Merchant)
  • A statement letter/Cooperation Agreement or a similar form/document if the applicant requests additional facilities such as the ECR / Customized Merchant Report (CMR) / 0% installment 
  • Statement and Authorization Letter regarding BCA Merchant’s Settlement Account (if the settlement account is not in the name of the relevant BCA Merchant)
  • Picture of the applicant’s business location

Fees and Limit

QRIS Transactions


Merchant Type Merchant Category QRIS MDR
Reguler

Microbusiness (UMI)

transaction value <=IDR100.000

0.0%

transaction value > IDR100.000

0.3%

Small Business (UKE) 0.7%
Medium Business (UME)
Large Business (UBE)
Special Education 0.6%
Gas Station (SPBU) 0.4%
Public Service Agency (BLU)
Public Service Obligation (PSO)
Government to People (G2P) – Social Assistance (Bansos) 0%
People to Government (P2G) – Tax, Passport and Social Donation (Nirlaba)

QRIS Limit

Description
IDR10,000,000/transaction

 

Debit Card Transactions


Card Type Applicable MDR
Debit BCA 0.15% (Regular)
Debit Maestro 2%
Debit Cards from Other Banks 1%
Special Merchant Categories Applicable MDR
Education 0.75%
Gas Station (SPBU) 0.5%
Social Assistance (Bansos) 0%

 

Credit Card Transactions


Card Type Applicable MDR
BCA Card 1.5%
Visa 2%
Mastercard 2%
Japan Credit Bureau (JCB) 2%
UnionPay (UP) 2%
American Express (Amex) 3.25%

 

Flazz Transactions


Card Type Applicable MDR
Flazz 0%
API BCA
One Easier Step to Grow Your Business
More Info
img logo

Apply for EDC/QRIS via Merchant BCA Application