Personal Loan

Loan for every needs

Why BCA Personal Loan?

Funds Available

Loans without collateral up to IDR 100,000,000

Simple

Easy and quick application process

Light Payment

Low-interest rate from 1% with light installment terms from 1, 2, and 3 years

Personal Loan

About Important Information Terms & Conditions Fees & Limits Simulasi Cicilan Personal Loan Get the Product

Personal Loan

BCA Personal Loan is a loan without collateral that can be used for various customer needs, whose payment can be paid monthly.


Important Information

Requirements


  • Indonesian citizens (WNI) residing in Jabodetabek, Java Island, Medan, Batam, Tanjung Pinang, Palembang, Denpasar, Cakranegara, and Makassar.
  • Minimum age of 21 and maximum 55 years when the Personal Loan facility is paid off
  • Monthly income:
    • Minimum Rp2,500,000 for the Jabotabek, Bandung, Surabaya, Medan, and Batam
    • Minimum Rp2,000,000 for other areas
  • Employees of BCA Payroll facility participants, or minimum BCA Credit Card membership of 1 (one) year
  • Permanent employee with minimum 1 year of service and Self-employed or professional with minimum 2 years in current business/enterprise
  • Self-employed and professionals with at least 1 (one) year of BCA Credit Card membership.

Document Requirements


Documents required according to the customer’s occupation

Document Type Original/Copy Employee Entrepreneur Professional

Application Form

Asli

e-KTP

Copy

Business License/TDI/TDP/Practice License*

Copy

-

Income Statement/Salary Slip**

Copy

NPWP***

Copy

All documents submitted are not returnable.

√ = must be completed
*) requested only when needed.
**) a copy of the income statement/salary slip must be produced by employees whose place of work does not subscribe to the Payroll BCA facility; and a copy of the main bank account other than BCA for the past 3 (three) months for entrepreneurs and professionals.
***) for loan applications up to Rp 50 million, if the applicant does not have an NPWP, a statement must be produced stating that they don’t have one.

KETENTUAN FASILITAS BCA PERSONAL LOAN


1. Definisi

Istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:

  1. Angsuran adalah jumlah tertentu yang harus dibayarkan oleh Debitur kepada BCA setiap bulannya atas penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan.
  2. Autodebet adalah proses pendebetan Rekening yang akan dilakukan oleh BCA setiap bulannya.
  3. BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
  4. Debitur adalah pihak yang menerima Fasilitas BCA Personal Loan.
  5. Fasilitas BCA Personal Loan adalah fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh BCA kepada Debitur dan telah disetujui oleh Debitur, dimana pembayaran kembali pinjaman tersebut dilakukan secara angsuran dalam jumlah tertentu setiap bulan selama jangka waktu (Tenor) tertentu.
  6. Hari Kerja adalah hari dimana BCA dan lembaga perbankan di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan kliring sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  7. Pencairan adalah pencairan dana Fasilitas BCA Personal Loan oleh BCA kepada Debitur dengan mengkreditkan dana Fasilitas BCA Personal Loan ke Rekening setelah dikurangi biaya provisi, biaya premi asuransi (jika ada), dan biaya Iainnya yang berlaku di BCA.
  8. Rekening adalah rekening atas nama Debitur yang ditunjuk oleh Debitur untuk keperluan penerimaan hasil Pencairan Fasilitas BCA Personal Loan dari BCA kepada Debitur dan pembayaran Angsuran.
  9. Saldo Terutang adalah jumlah utang pokok ditambah bunga, biaya-biaya, dan denda keterlambatan (jika ada) yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada BCA.
  10. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal paling lambat Debitur wajib melakukan pembayaran Angsuran sebagaimana ditentukan oleh BCA.
  11. Tenor adalah jangka waktu pembayaran Fasilitas BCA Personal Loan oleh Debitur yang ditentukan oleh BCA.

2. Pemberian Fasilitas BCA Personal Loan

Untuk keperluan pengajuan permohonan Fasilitas BCA Personal Loan calon Debitur harus mengisi dan menandatangani formulir aplikasi BCA Personal Loan dan mengembalikannya kepada BCA.

BCA berhak menentukan Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang akan diberikan. Apabila BCA setuju untuk memberikan Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur, BCA akan memberitahukan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada calon Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Debitur menyadari sepenuhnya bahwa Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan oleh BCA dapat berbeda dari Tenor dan jumlah Fasilitas Personal Loan yang diajukan oleh Debitur.

BCA akan memberitahukan waktu Pencairan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dicairkannya Fasilitas BCA Personal Loan ke Rekening, Debitur dengan ini mengaku berutang kepada BCA sejumlah Fasilitas BCA Personal Loan yang diberikan berikut dengan bunga, biaya-biaya, dan denda (apabila ada) dan Debitur dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur kepada BCA yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada Debitur.

Dengan pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menolak memberikan atau membatalkan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada calon Debitur. Penolakan pemberian persetujuan maupun pembatalan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dimaksud akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bunga dan Biaya-biaya

Debitur wajib menanggung bunga dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya provisi, biaya administrasi, denda keterlambatan, biaya premi asuransi (jika Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa) dan bea meterai.

Bunga atas Fasilitas BCA Personal Loan adalah bunga yang berlaku sesuai dengan Tenor yang telah disetujui oleh BCA.

Besarnya bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh BCA dengan pemberitahuan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Debitur menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa tersebut kepada Debitur. Hal-hal yang menjadi objek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa. Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Debitur kepada BCA (klausula bank/banker's clause).

Produk asuransi jiwa bukan merupakan produk BCA maupun tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. BCA tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari produk asuransi jiwa.

4. Pembayaran Angsuran

Debitur wajib membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo.

Besarnya Angsuran dan periode pembayaran Angsuran adalah sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan persetujuan Fasilitas BCA Personal Loan. Pembayaran atas Angsuran akan dilakukan secara Autodebet setiap bulannya.

Apabila tanggal pembayaran Angsuran jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Debitur wajib menyediakan dana dalam Rekening untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.

Dalam hal BCA gagal mendebet Rekening untuk pembayaran Angsuran karena alasan apa pun, maka Angsuran tersebut beserta dengan dendanya akan diakumulasikan ke Angsuran pada bulan berikutnya.

Pembayaran dari Debitur akan dianggap sah dan diakui setelah BCA menerima pembayaran tersebut.

5. Denda Keterlambatan

BCA akan membebani Debitur dengan denda keterlambatan yang besarnya sebagaimana diberitahukan oleh BCA apabila Debitur tidak membayar Angsuran secara penuh selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. BCA berhak untuk menentukan besarnya denda keterlambatan yang akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Pelunasan dan Pengakhiran Fasilitas BCA Personal Loan

Fasilitas BCA Personal Loan akan dianggap lunas jika Debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada BCA. Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian atas sisa Saldo Terutang.

Dalam hal Debitur ingin melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang, Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat dilakukan. Pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan setelah Debitur melakukan setidaknya 6 (enam) kali pembayaran Angsuran. BCA berhak untuk mengenakan biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA atas pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang tersebut.

Perhitungan bunga atas pelunasan dipercepat akan dilakukan oleh BCA dengan menggunakan tingkat suku bunga efektif. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai pelunasan dipercepat yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan dan menyatakan Saldo Terutang menjadi jatuh waktu dan oleh karena itu Debitur wajib membayar Saldo Terutang kepada BCA apabila terjadi kejadian-kejadian termasuk tapi tidak terbatas pada yang disebutkan di bawah ini:

  1. Debitur lalai membayar Angsuran pada waktu yang telah ditentukan, dalam hal mana lewatnya waktu dalam membayar Angsuran saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
  2. menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas, dan solvabilitas Debitur menurun sedemikian rupa sehingga dapat memengaruhi kemampuan Debitur dalam melakukan pembayaran Saldo Terutang;
  3. dimasukkannya suatu permohonan dari pihak Iain terhadap Debitur untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak Iain untuk menguasai harta kekayaan Debitur dan hal tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Debitur dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diajukannya permohonan atau penunjukan tersebut;
  4. Debitur mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan Debitur;
  5. sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada BCA;
  6. data, dokumen, keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh Debitur kepada BCA terkait dengan pengajuan aplikasi dan/atau penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan diragukan kebenarannya atau terbukti tidak benar;
  7. Debitur terlibat dalam perkara di Pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat mengakibatkan Debitur wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran Iainnya yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Debitur untuk melakukan pembayaran Saldo Terutang;
  8. Debitur tidak memenuhi Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan dan ketentuan Iainnya yang terkait dengan Fasilitas BCA Personal Loan yang berlaku di BCA;
  9. Debitur melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku di Indonesia (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM));
  10. terdapat ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan/atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan BCA tidak dapat mempertahankan dan/atau melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan;
  11. adanya situasi politik, ekonomi, dan sosial yang menurut BCA dapat mengganggu kelancaran pembayaran Saldo Terutang oleh Debitur;
  12. Debitur meninggal dunia;
  13. Debitur lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian Iainnya dengan BCA dan/atau dengan pihak Iainnya.

Jika BCA mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, maka seluruh sisa Saldo Terutang yang belum dibayar harus dilunasi oleh Debitur atau ahli waris yang sah dari Debitur dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan oleh BCA. Jika dalam jangka waktu tersebut Debitur atau ahli waris Debitur belum melunasi sisa Saldo Terutang tersebut maka Debitur atau ahli waris Debitur akan dikenakan denda per hari keterlambatan dari sisa Saldo Terutang yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA akan memberitahukan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tersebut kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan sebagaimana dimaksud dalam bagian ini Debitur dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian di muka hakim sehingga untuk pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

7. Pemberian Kuasa

Sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan dari BCA kepada Debitur maka Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan informasi mengenai Debitur, kolektibilitas dan data Iain yang berkaitan dengan Fasilitas BCA Personal Loan kepada instansi yang berwenang atau pihak yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.

Selama Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau rekening Iainnya milik Debitur di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Debitur kepada BCA antara Iain utang pokok, Angsuran, bunga, denda, dan biaya-biaya terkait penagihan Fasilitas BCA Personal Loan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening milik Debitur berdasarkan kuasa dari Debitur tersebut menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.

Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara Iain karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Debitur masih memiliki kewajiban kepada BCA berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.

8. Perubahan Ketentuan

BCA berhak mengubah Ketentuan yang tercantum dalam ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai jenis biaya, bunga, denda, dan biaya administrasi yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. Pernyataan

Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin BCA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:

  1. tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung yang dapat mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap Debitur atau harta kekayaan Debitur, sehingga memengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha Debitur atau dapat mengganggu kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan.
  2. semua dokumen, data, keterangan, dan pernyataan yang telah diberikan oleh Debitur kepada BCA adalah benar dan tidak ada dokumen, data, keterangan, dan pernyataan Iain yang tidak diberitahukan oleh Debitur yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh Debitur kepada BCA dapat memengaruhi keputusan BCA dalam pemberian Fasilitas BCA Personal Loan.
  3. dalam membuat dan melaksanakan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan dan/atau perjanjian-perjanjian Iain yang berhubungan dengan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan (apabila ada), Debitur tidak melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi pemerintah, keputusan Pengadilan yang berlaku ataupun mengakibatkan atau akan mengakibatkan cidera janji terhadap suatu perjanjian Iain yang telah dibuat oleh Debitur.

10. Kewajiban Debitur

Di samping kewajiban-kewajiban Debitur Iainnya sebagaimana disebutkan pada bagian Iain dalam Ketentuan BCA Personal Loan, Debitur wajib:

  1. menaati semua ketentuan hukum, peraturan pemerintah, dan/atau kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
  2. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perkara pidana yang akan memengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
  3. memberikan segala keterangan yang diminta secara lengkap dan benar yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan;
  4. segera memberitahukan kepada BCA jika terjadi perubahan data Debitur antara Iain perubahan data mengenai alamat, nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler dan data keluarga Debitur yang dapat dihubungi. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Debitur untuk menginformasikan kepada BCA mengenai perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.

11. Lain-lain

  1. Apabila Debitur memperoleh fasilitas kredit Iainnya dari BCA maka kolektibilitas Debitur terkait penggunaan Fasilitas BCA Personal Loan maupun fasilitas kredit Iainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait dengan fasilitas kredit Debitur yang tercatat di BCA.
  2. BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Debitur kepada BCA dibayar lunas dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak merekam seluruh pembicaraan melalui telepon dengan Debitur. Setiap hasil rekaman pembicaraan melalui telepon merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur selama telah melalui proses verifikasi yang berlaku di BCA.
  4. Apabila Debitur berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Ketentuan BCA Personal Loan dalam suatu waktu yang ditetapkan dan Debitur lalai melaksanakannya maka dengan lewatnya waktu saja dalam melakukan kewajiban tersebut sudah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa telah terjadi kelalaian Debitur sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat Iain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
  5. BCA berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitur, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban BCA terkait dengan pemberian Fasilitas BCA Personal Loan kepada lembaga keuangan, bank, atau pihak Iainnya yang pelaksanaannya akan diberitahukan secara tertulis kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk keperluan tersebut, Debitur sekarang untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada BCA untuk memberikan semua data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada Iembaga keuangan, bank, atau pihak Iainnya tersebut.
  6. Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan BCA Personal Loan dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan Iainnya yang terdapat dalam Ketentuan BCA Personal Loan akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.
  7. Kegagalan dan/atau keterlambatan BCA untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan tidak berarti bahwa BCA telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Ketentuan Fasilitas BCA Personal Loan tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
  8. Dalam hal terdapat keluhan/pengaduan sehubungan dengan Fasilitas BCA Personal Loan, Debitur dapat menggunakan sarana penyampaian keluhan/pengaduan sebagaimana diatur dalam www.bca.co.id (penanganan pengaduan BCA) antara lain penyampaian secara langsung kepada kantor cabang BCA atau melalui call center BCA (Halo BCA melalui telepon 1500888) atau sarana penyampaian keluhan/pengaduan lain yang disediakan dan diinformasikan oleh BCA dari waktu ke waktu pada halaman resmi (website) BCA.

Ketentuan fasilitas BCA Personal Loan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Fees


Detail

Fees

Provision Fee

1% of the approved loan or a minimum of Rp100.000

Installment interest rate (flat)

  • 12 months, 1.00%/month (12%/year)
  • 24 months, 1.03%/month (12,36%/year)
  • 36 months, 1.07%/month (12,84%/year)

Late fees

0.28% per day

Administrative costs of expedited repayment

Rp200,000 (repayment can be made at least after 6 (six) installment payments).

Loan for every needs

Simulasi Cicilan Personal Loan


Plafond Cicilan per Bulan*
Tenor 1 Tahun Tenor 2 Tahun Tenor 3 Tahun

Interest

1%

1.03%

1.07%

Rp5,000,000

466,667

259,833

192,389

Rp6,000,000

560,000

311,800

230,867

Rp7,000,000

653,333

363,767

269,344

Rp8,000,000

746,667

415,733

307,822

Rp9,000,000

840,000

467,700

346,300

Rp10,000,000

933,333

519,667

384,778

Rp11,000,000

1,026,667

571,633

423,256

Rp12,000,000

1,120,000

623,600

461,733

Rp13,000,000

1,213,333

675,567

500,211

Rp14,000,000

1,306,667

727,533

538,689

Rp15,000,000

1,400,000

779,500

577,167

Rp16,000,000

1,493,333

831,467

615,644

Rp17,000,000

1,586,667

883,433

654,122

Rp18,000,000

1,680,000

935,400

692,600

Rp19,000,000

1,773,333

987,367

731,078

Rp20,000,000

1,866,667

1,039,333

769,556

Rp25,000,000

2,333,333

1,299,167

961,944

Rp30,000,000

2,800,000

1,559,000

1,154,333

Rp35,000,000

3,266,667

1,818,833

1,346,722

Rp40,000,000

3,733,333

2,078,667

1,539,111

Rp45,000,000

4,200,000

2,338,500

1,731,500

Rp50,000,000

4,666,667

2,598,333

1,923,889

Rp60,000,000

5,600,000

3,118,000

2,308,667

Rp70,000,000

6,533,333

3,637,667

2,693,444

Rp80,000,000

7,466,667

4,157,333

3,078,222

Rp90,000,000

8,400,000

4,677,000

3,463,000

Rp100,000,000

9,333,333

5,196,667

3,847,778

*Angsuran maksimal 1/3x gaji


Get the Product

HaloBCA
Apply this product or service online anytime anywhere throgh HaloBCA
Contact Us
BCA Branch
Find the nearest BCA Branch to get this product or service
More Info
eBranch
Apply this product or service through eBranch BCA application in smartphone
More Info

The information provided in this product/service is part of the General Product and/or Service Information Summary (RIPLAY).