
Komitmen Praktik Ketenagakerjaan
Cakupan Komitmen Praktik Ketenagakerjaan BCA
BCA memandang praktik ketenagakerjaan yang adil, etis, dan bertanggung jawab sebagai fondasi utama dalam mengelola sumber daya manusia dan menopang pertumbuhan jangka panjang. Berpandukan pada Kebijakan Hak Asasi Manusia (Human Rights Policy), Kebijakan Tempat Kerja yang Menghormati (Respectful Workplace Policy), serta Perjanjian Kerja Bersama, Bank berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar, martabat, dan kesejahteraan setiap karyawan. Prinsip ini dijunjung tinggi di seluruh operasional BCA, termasuk dalam hubungan dengan kontraktor dan mitra kerja.
Komitmen Hak Asasi Manusia
BCA berkomitmen menghormati hak asasi manusia di seluruh operasionalnya, sesuai dengan standar yang diterima secara internasional. Berpandukan pada Human Rights Policy dan Respectful Workplace Policy, BCA menolak dan menghindari praktik perdagangan manusia, kerja paksa, dan pekerja anak, sekaligus menjunjung tinggi kebebasan berserikat, hak untuk berunding bersama, serta perlindungan dari diskriminasi. Komitmen ini membentuk landasan utama yang berpegang pada hak asasi manusia untuk setiap aspek praktik ketenagakerjaan BCA.
Remunerasi yang Adil dan Memadai
BCA berkomitmen menyediakan upah layak yang mendukung kebutuhan dasar dan kualitas hidup karyawan. Komitmen ini berlaku di seluruh jenjang pekerjaan, termasuk posisi entry-level, dengan kompensasi yang ditetapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. Untuk menjaga keadilan dan daya saing, Bank meninjau struktur kompensasinya melalui mekanisme internal terstruktur dan pembandingan berkala (benchmarking) terhadap pasar perbankan yang lebih luas.
Jam Kerja dan Kesejahteraan
BCA mematuhi sepenuhnya undang-undang ketenagakerjaan nasional yang mengatur jam kerja maksimum dan menyusun minggu kerja untuk memastikan waktu istirahat yang memadai bagi karyawan. Bank secara aktif memantau lembur, yang dilakukan dengan otorisasi dan kompensasi yang layak, untuk mencegah jam kerja berlebihan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas terhadap produktivitas berkelanjutan dan kesehatan jangka panjang tenaga kerja. Bersama dengan pengaturan kerja fleksibel bagi karyawan yang memenuhi syarat, praktik-praktik ini mencerminkan komitmen BCA terhadap keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang sehat dan kesejahteraan karyawan.
Remunerasi Setara
BCA berkomitmen pada remunerasi yang setara, dengan menentukan gaji berdasarkan peran dan kinerja tanpa memandang gender atau karakteristik pribadi lainnya. Prinsip ini berlaku sepanjang siklus ketenagakerjaan, termasuk perekrutan, promosi, dan retensi, tidak hanya dalam penentuan gaji pokok. BCA secara berkala melakukan pemantauan terhadap remunerasi berdasarkan kesetaraan gender.
Hak Cuti Tahunan
Semua karyawan BCA menerima hak cuti tahunan berbayar penuh sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama. Hak ini melengkapi berbagai ketentuan cuti lainnya yang mendukung karyawan dalam menghadapi situasi pribadi dan keluarga yang signifikan. BCA memandang hak-hak ini sebagai bagian penting dari komitmennya terhadap kesejahteraan karyawan dan keseimbangan kehidupan kerja yang berkelanjutan.
Restrukturisasi Tenaga Kerja yang Bertanggung Jawab
BCA berkomitmen untuk mematuhi peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, terkait dengan setiap restrukturisasi tenaga kerja. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Bank mematuhi masa pemberitahuan dan kewajiban prosedural yang diamanatkan oleh peraturan nasional yang berlaku.