
Kebijakan Kredit Sektoral
Perkebunan & Industri Kelapa Sawit
- Memiliki kelengkapan dokumen legal atas lahan yang digunakan untuk usaha, serta dokumen izin lingkungan dan sosial yang terkait, seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Mentaati peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap (calon) debitur, terutama yang terkait dengan hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial yang berlaku.
Pertambangan Batu Bara
- Memiliki kelengkapan dokumen legal atas lahan yang digunakan untuk usaha, serta dokumen izin lingkungan dan sosial yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Menaati peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap (calon) debitur, terutama yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial yang berlaku.
Kayu & Hasil Hutan
- Memiliki kelengkapan dokumen untuk Industri yang memanfaatkan dan mengelola sumber kayu*, baik industri hulu dan hilir, antara lain: (a) Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)** untuk semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia; dan/atau (b) Dokumen V-Legal untuk keperluan ekspor produk industri kehutanan.
- Memiliki kelengkapan dokumen legalitas sumber kayu, kegiatan usaha, serta dokumen izin lingkungan dan sosial yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Menaati peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap (calon) debitur, terutama yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial yang berlaku.
Catatan:
* Sumber kayu yang berasal dari hasil daur ulang terkecualikan dari persyaratan ini.
** Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) memiliki masa berlaku yang valid.
Pembangunan Jalan Tol
- Memiliki kelengkapan dokumen terkait readiness criteria, izin usaha, lingkungan, dan sosial sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Menaati peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap (calon) debitur, terutama yang terkait dengan standar pelayanan minimal jalan tol dan pembangunan jalan tol, keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial yang berlaku.
Industri Semen & Besi
- Memiliki kelengkapan dokumen yang diwajibkan sesuai dengan industrinya, menurut perundang-undangan yang berlaku.
- Menaati peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan kebijakan pemerintah yang berlaku terhadap (calon) debitur, terutama yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial yang berlaku.
Minyak & Gas
- Memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan (seperti UU/Peraturan Pemerintah) yang berlaku bagi sektor industri minyak dan gas, sesuai dengan jenis/skema pembiayaan dan kegiatan usahanya.
- Mematuhi ketentuan hukum/peraturan (seperti UU/Peraturan Pemerintah) yang berlaku sesuai dengan jenis/skema pembiayaan dan kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ketenagakerjaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
- Khusus untuk (calon) debitur yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk melakukan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), menginformasikan hasil penilaian PROPER tersebut. Jika hasil penilaian PROPER tersebut tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Khusus (calon) debitur yang terlibat dalam aktivitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas non-konvensional (tar sands, shale oil & gas, ultra-deep-water (UDP) oil & gas, arctic oil & gas) serta liquefied natural gas (LNG), wajib mematuhi Peraturan Menteri ESDM yang berlaku beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ketenagalistrikan
- Memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan (seperti UU/Peraturan Pemerintah) yang berlaku bagi sektor ketenagalistrikan, sesuai dengan jenis/skema pembiayaan dan kegiatan usahanya.
- Mematuhi ketentuan hukum/peraturan (seperti UU/Peraturan Pemerintah) yang berlaku sesuai dengan jenis/skema pembiayaan dan kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3), ketenagakerjaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
- Khusus untuk (calon) debitur yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk melakukan penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), maka harus menginformasikan hasil penilaian PROPER tersebut. Jika hasil penilaian PROPER tersebut tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hotel
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Kimia dan Plastik
- Memperhatikan hasil penilaian PROPER bagi pelaku usaha yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Memiliki sertifikasi manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat diterima oleh Bank.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Rumah Sakit
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah / Izin Pengelolaan Limbah B3 (Limbah Medis/Farmasi).
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Farmasi
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah dan/atau Izin Pengelolaan Limbah B3 (Limbah Medis/Farmasi).
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang (kecuali untuk distributor).
- Memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin mutu dan kualitas obat yang dihasilkan.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Pelayaran
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang & dokumen kelayakan kapal untuk berlayar.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Rental, Bus, dan Logistik Darat
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Produk moda transportasi yang memiliki standar emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Makanan dan Minuman
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) termasuk perizinan SIPPA untuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Pertambangan Non-Migas
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Memperhatikan hasil penilaian PROPER bagi pelaku usaha yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
- Perusahaan menerapkan Good Mining Practice sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Izin Pengelolaan Limbah (termasuk tailing, B3 dan lainnya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Telekomunikasi
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Properti
- Legalitas tanah dan status tanah tidak dalam proses hukum / sengketa.
- Kesesuaian penggunaan lahan dan KDB, KLB, serta GSB dengan spesifikasi proyek.
- Perijinan yang telah diperoleh sesuai dengan tahapan pembangunan dan sesuai jenis proyek [antara lain mencakup: SP3L, Ijin Prinsip, Ijin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL, ANDAL LALIN), PBG, SLF].
- Track record developer atau grup developer.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Konstruksi
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
Otomotif (Dealer – Main Dealer – Manufaktur)
- Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang.
- Memiliki ketentuan dan/atau sertifikasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki aktivitas / produk yang mendukung penggunaan energi terbarukan serta memiliki standar emisi gas buang dan efisiensi bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan publik, wajib memiliki Laporan Keberlanjutan sesuai peraturan OJK.
- Tidak terdapat informasi negatif tentang pelanggaran sosial dan lingkungan yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.