
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
BCA berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan saling menghormati bagi seluruh karyawan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diimplementasikan di seluruh kantor BCA.
Pelaksanaan SMK3 dikoordinasikan oleh Biro Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Subdivisi Business Continuity Management di bawah Divisi Manajemen Risiko, dan berkolaborasi dengan Divisi Logistik, Divisi Human Capital Management, serta Tim Implementasi K3 pada unit kerja Kantor Pusat dan Kantor Wilayah/Cabang.

Tanggung Jawab Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Biro K3 bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi, dan pemantauan penerapan SMK3 di seluruh entitas BCA. Evaluasi kinerja dan laporan K3 disampaikan setiap tahun kepada Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko, sebagai bentuk pengawasan aktif untuk memastikan kebijakan dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Kebijakan Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Kebijakan ini mencakup tiga komitmen Perusahaan, yaitu:
Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
Perencanaan dan Penetapan Target
Perbaikan Berkelanjutan
Identifikasi Bahaya, Investigasi Insiden, dan Pencegahan Risiko K3
BCA menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mengelola risiko yang terkait dengan kecelakaan kerja dan isu kesehatan di tempat kerja. Melalui Biro K3, BCA mengidentifikasi risiko K3 yang terkait dengan bahaya fisik, kimia, biologis, ergonomi, dan psikososial, yang didokumentasikan dalam Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control (HIRADC) sebagai referensi untuk menentukan tindakan pengendalian.
Tim Tanggap Darurat dari unit kerja bertanggung jawab merencanakan, melatih, dan menguji prosedur tanggap darurat. BCA juga memiliki prosedur investigasi dan penanganan insiden yang diatur dalam Manual Prosedur SMK3. Tim Investigasi Insiden bertugas menentukan penyebab, memberikan rekomendasi tindakan perbaikan, serta melaporkan temuan kepada pemimpin unit dan manajemen.
Panitia Pembina K3 (P2K3)
Sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan, BCA telah membentuk P2K3 yang disahkan secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun peran P2K3:
Membantu manajemen dalam mengembangkan dan menerapkan program K3 strategis di seluruh unit kerja BCA
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Berkontribusi membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Komunikasi & Pelatihan K3
Kesadaran K3 menjadi tanggung jawab seluruh karyawan. BCA secara konsisten meningkatkan kesadaran karyawan terhadap K3 melalui pelatihan dan sosialisasi. Pelatihan ini memastikan seluruh karyawan memahami prosedur K3, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, serta dapat mengambil tindakan preventif secara mandiri.
Sosialisasi online dan e-learning
Pelatihan tatap muka untuk Tim Tanggap Darurat dan Petugas P3K